Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengatakan, bahwa pihaknya belum mengetok palu aturan bagi para pemain Over The Top (OTT) asing seperti Facebook, Google, dan lainnya. Padahal, masa uji publik telah diperpanjang dan usai pada bulan lalu. Belum rampungnya aturan OTT asing ini, lantaran masih adanya persoalan pajak yang harus dibahas antar kementerian.selengkapnya
Menteri komunikasi dan informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat edaran kepada perusahaan over the top (OTT) termasuk Google untuk melakukan pembayaran pajak sesuai dengan nilai yang harus mereka berikan kepada Pemerintah Indonesia. Kemenkominfo sebatas bisa mengajak perusahaan-perusahaan digital dalam menjalankan kewajibannya atas pembayaran pajak.selengkapnya
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan isu terkait pajak menjadi pertanyaan para penyedia layanan aplikasi berbasis "internet" (over the top/OTT). "Saya masih berkomunikasi dengan pajak terkait hal ini bagaimana terbaiknya, karena ini masih banyak menjadi pertanyaan. Kita inginnya sih penghitungan pajak yang sederhana, sehingga memudahkan membayar pajak," kata Rudiantaraselengkapnya
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan isu terkait pajak menjadi pertanyaan para penyedia layanan aplikasi berbasis "internet" (over the top/OTT). "Saya masih berkomunikasi dengan pajak terkait hal ini bagaimana terbaiknya, karena ini masih banyak menjadi pertanyaan. Kita inginnya sih penghitungan pajak yang sederhana, sehingga memudahkan membayar pajak," kata Rudiantaraselengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah mengkaji untuk memungut pajak dari sektor e-commerce. Hal ini tentu saja meliputi aplikasi penyedia transportasi online seperti Uber dan Grab. Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan, Grab dan Uber berstatus sebagai penyelenggara aplikasi dan bukan perusahaan transportasi. Menurutnya,untuk transportasiselengkapnya
Jaringan proyek Palapa Ring Paket Tengah yang bernilai Rp1,38 triliun akhirnya diuji coba langsung Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Akses point-of-presence (PoP) Palapa Ring Tengah yang terhubung dengan jaringan PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. itu salah satunya digunakan untuk mendselengkapnya
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berencana menguji Palapa Ring Tengah untuk pelayanan pajak terutama di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tahuna, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tahuna, dan Terminal Station Palapa Ring Tengah di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.selengkapnya
Berbagai macam kegiatan transaksi online atau e-commerce, seperti jasa transportasi online Grab Car,Uber maupun Go-Jek seharusnya dikenakan pajak. Pengenaan pajak dalam transaksi online sudah diusulkan dalam rapat dengan pemerintah. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam rapat tersebut mengusulkan agar pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ditunjuk sebagai pemungut pajakselengkapnya
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara menyatakan insentif untuk e-commerce sangat penting. Menurut dia, intensif yang diberikan pemerintah, dalam hal ini bukan hanya soal pajak, namun juga berupa fasilitas dan pendanaan. "Harus dong, macam-macam (bentuk insentif). Fasilitas kan juga insentif, soal pajak bisa juga (disebut insentif), seperti penundaan pajak, tapi tetapselengkapnya
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan saat ini tidak persoalan kewajiban pajak untuk Uber dan Grab selaku penyedia aolikasi tranportasi online. Pasalnya, kedua perusahaan tersebut telah tedaftar sebagai badan usaha di Tanah Air. "Karena Uber dan Grab sudah incorporated di Indonesia, mereka sudah memiliki izin, ya sudah mereka sudah masuk sebagai subjek pajak," kata Menteri Komunikasiselengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus memperluas akses data untuk tujuan perpajakan serta mengonfirmasi status wajib pajak.selengkapnya
Keseriusan pemerintah menarik pajak dari perusahaan digital raksasa dunia, seperti; Google, Facebook, Twitter, Youtube, Yahoo! dan sejenisnya masih ditunggu.selengkapnya
Keseriusan pemerintah untuk menarik pajak dari perusahaan digital raksasa dunia, seperti; Google, Facebook, Twitter, Youtube, Yahoo! dan sejenisnya masih ditunggu. Sebab, keberadaan perusahaan digital perlu diberikan kepastian hukum, sekaligus kepastian bagi penerimaan negara.selengkapnya
Pemerintah terus menggodok aturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) sebelum kebijakan tersebut mulai diterapkan. Terbaru, pemerintah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan mengenai masalah pajaknya.selengkapnya
Pemerintah kian gencar mengejar perusahaan digital. Di tengah proses mengejar pajak Google, Facebook, Yahoo! serta Twitter, kini giliran pajak perusahaan transportasi online asing yang dikejar, yaitu Uber dan Grab. Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Pajak Jakarta Khusus Muhammad Hanif, pengejaran pajak Uber dan Grab masih dalam proses. Saat ini, Ditjen dalam proses mengubah status Uber danselengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pihaknya masih akan terus menagih pajak perusahaan digital Netflix dan Spotify.selengkapnya
Pemerintah menyebutkan bahwa aturan IMEI memiliki tujuan untuk melindungi produsen-produsen dalam negeri dalam menjaga kondisi perekonomian negara. Selain itu juga, aturan IMEI ini agar masyarakat tidak mudah tertipu dengan barang black market (BM).selengkapnya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution kembali mengundang beberapa pejabat negara ke kantornya. Kali ini, dirinya memimpin rapat koordinator (rakor) mengenai e-commerce.selengkapnya
Pemerintah dan panitia kerja (Panja) A Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati target penerimaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada 2019 sebesar Rp103,67 triliun.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, perusahaan penyedia konten internet atau Over The Top (OTT) lokal maupun asing tetap akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 25 persen.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya