Keterbukaan wajib pajak dalam melaporkan kepemilikan harta dan asetnya di luar negeri ternyata bisa mengurangi risiko pengenaan pajak berganda. Kasus mengenai pajak berganda ini ternyata banyak ditemui oleh wajib pajak yang memiliki harta di luar negeri, di mana harta yang berada di luar negeri dikenai pajak seusai aturan perpajakan di sana sementara pajak juga harus dibayarkan di Indonesia.selengkapnya
Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Senin (10/10/2016), pukul 15.40 WIB, mencapai Rp3.812 triliun.selengkapnya
Nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Jumat (7/10/2016), pukul 18.01 WIB, menembus Rp3.808 triliun .selengkapnya
Sebanyak 66% harta yang diungkapkan dalam kebijakan pengampunan pajak pada periode pertama bersifat likuid, sehingga diharapkan bisa menggerakkan roda perekonomian di Indonesia.selengkapnya
Jumlah penyertaan harta program pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty) telah mencapai Rp 1.013 triliun per Selasa pagi (20/9) ini. Jumlahnya sudah mencapai 25 persen dari target pemerintah sebesar Rp 4.000 triliun, akan terus naik signifikan menjelang berakhirnya periode pertama amnesti pajak bulan ini.selengkapnya
Masyarakat yang ingin mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak mesti melaporkan seluruh harta kekayaannya. Hal tersebut tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.3/2016 tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi terus mengimbau kepada Wajib Pajak (WP) untuk ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) sebelum berakhir di 31 Maret 2017. Jika tidak juga, DJP memiliki hak untuk melakukan pemeriksaan dengan menggunakan dasar hukum Pasal 18 Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi terus mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk segera ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) di periode III hingga 31 Maret 2017. Dia menegaskan, program tax amnesty kali ini merupakan yang terakhir, sehingga pemerintah mengimbau partisipasi masyarakat.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memproyeksikan kebijakan pemeriksaan yang baru bakal menambah memperbaiki kualitas pemeriksaan.selengkapnya
Peserta amnesti pajak mulai hari ini, Rabu (14/3/2018), dapat menyampaikan laporan penempatan harta secara elektronik pada laman https://djponline.pajak.go.id.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan merevisi PER 03 2017 yang mengatur soal laporan penempatan harta amnesti pajak.selengkapnya
Program "tax amnesty" periode pertama sudah selesai. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan melaporkan hasil terakhir pada 30 September 2016 pukul 24.00 WIBselengkapnya
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemarin, Selasa (28/6) mengesahkan UU Pengampunan Pajak. Pemerintah yakin, UU ini bisa menarik kembali aset yang selama ini disembunyikan dari pemerintah untuk menjadi objek pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku masih banyak para peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) pada tahun lalu yang belum melaporkan seluruh harta kekayaannya di dalam Surat Pernyataan Harta (SPH). Kondisi ini yang menjadi salah satu pendorong lahirnya aturan pembebasan sanksi 200 persen.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan proses pemeriksaan akan dilakukan terhadap Wajib Pajak yang belum melapor harta dengan benar melalui validasi data dan berlangsung secara profesional.selengkapnya
“Kalau uang dalam bentuk deposito dan menjadi deklarasi dalam negeri, uangnya sudah ada di sistem perbankan cuma DJP saja yang tidak tahu.â€selengkapnya
Kementerian Keuangan menyempurnakan sejumlah peraturan terkait dengan repartiasi dan pengaturan "gateway" dalam kerangka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan sambutan dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) yang dilaksanakan di Jakarta Internasional Expo, Kemayoran.selengkapnya
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11 Tahun 2016 tidak hanya menegaskan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah tidak perlu ikut program pengampunan pajak (tax amnesty). Aturan ini juga memperjelas wajib pajak yang sudah taat membayar pajak atas penghasilannya juga bisa tidak perlu ikut program ini.selengkapnya
Organization for Economic Cooperation & Development (OECD) atau Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan mengapresiasi Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) di Indonesia dengan capaian nilai pernyataan harta lebih dari Rp 2.000 triliun di periode I 2016.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya