Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017. Dalam naskah peraturan itu, bagi wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak, PP ini berlaku atas harta bersih yang belum atau kurang diungkap, termasuk bagi wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan pengalihan dan/atau repatriasi harta.selengkapnya
Nilai harta bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh terakhir menjadi dasar pengenaan uang tebusan dalam kebijakan pengampunan pajak. Dalam pasal 5 UU tentang Pengampunan Pajak dinyatakan besaran uang tebusan dihitung dengan cara mengalikan tarif uang tebusan – sesuai dengan periode pernyataannya – dengan dasar pengenan uang tebusan tersebut.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bakal merevisi Peraturan Dirjen Pajak Nomor 03 Tahun 2017 tentang tata cara pelaporan dan pengawasan harta tambahan dalam rangka pengampunan pajak.selengkapnya
Setelah melawati masa pembahasan yang cukup panjang, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (tax amnesty) menjadi UU. Ketua DPR Ade Komarudi mengatakan, mayoritas fraksi di DPR telah setuju untuk mengesahkan RUU ini. Saat ini 9 dari 10 fraksi telah menyetujui penyesahan UU.selengkapnya
Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Rabu (2/11/2016), pukul 16.25 WIB, mencapai hampir Rp3.889 triliun.selengkapnya
Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Senin (31/10/2016), pukul 16.13 WIB, mencapai Rp3.882 triliun.selengkapnya
Pemerintah mulai menyisir potensi penambahan objek pajak baru dari hasil pelaporan harta amnesti pajak. Ditjen Pajak berharap hasil amnesti pajak akan memperluas basis pajak mulai tahun depan, sehingga potensi penerimaan pajak meningkat.selengkapnya
Total deklarasi harta dalam program amnesti pajak di hari terakhir periode pertama dengan tarif tebusan paling rendah mencapai Rp 3.195 triliun.selengkapnya
Pemerintah merilis data terbaru terkait tindak lanjut program pengampunan pajak yang sudah berjalan sejak Juli lalu. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugeasteadi mengungkapkan, hingga 5 September 2016 Rp 223,89 triliun harta yang dideklarasikan dengan Rp 4,78 triliun uang tebusan. Angka ini didapat dari 31.322 wajib pajak yang mengajukan surat pernyataan harta.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mempermudah proses penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Final atas pengalihan hak atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah atau bangunan bagi para pengembang.selengkapnya
Persatuan Realestat Indonesia (REI) memberikan apresiasi atas kebijakan-kebijakan lanjutan yang dikeluarkan pemerintah untuk mendorong industri propertiselengkapnya
Pengusaha yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) menyambut baik kebijakan pemerintah ‎yang menurunkan pajak penghasilan (PPh) final atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan dari lima persen menjadi 2,5 persen dari nilai transaksi yang diterima penjual.selengkapnya
Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) memangkas pajak penghasilan final atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau bangunan. Selain itu juga mengatur perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan atau bangunan beserta perubahannya.selengkapnya
Pemerintah memangkas pajak penghasilan (PPh) final pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Langkah ini dilakukan untuk memberikan dampak positif ke sektor properti terutama juga memberikan kemudahan berusaha dan perlindungan kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh rumah.selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis aliran dana repatriasi dalam program tax amensty (pengampunan pajak) tak menimbulkan bubble atau ketidakwajaran di pasar keuangan. Pemerintah telah menyiapkan banyak pintu masuk ataugateway untuk menampung dana tersebut sehingga potensi bubble bisa diminimalisir.selengkapnya
Anda terlanjur memasukkan surat pernyataan harta dan ingin mencabutnya? Tenang, keinginan Anda untuk membatalkan keikutsertaan dalam kebijakan pengampunan pajak bisa direalisasikan.selengkapnya
Sejak program pengampunan pajak diluncurkan secara resmi oleh pemerintah pada 18 Juli 2016 lalu, hingga kini masih banyak masyarakat masih menahan diri untuk mengikuti program ini. Banyak dari mereka yang khawatir akan proses pengajuan tax amnesty yang berbelit.selengkapnya
Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Selasa (8/11/2016), pukul 17.47 WIB, mencapai sekitar Rp3.903 triliun.selengkapnya
Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Kamis (3/11/2016), pukul 17.15 WIB, mencapai Rp3.893 triliun.selengkapnya
Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Jumat (28/10/2016), pukul 16.33 WIB, mencapai hampir Rp3.879 triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya