Bank dan lembaga penerbit kartu kredit diwajibkan melaporkan data transaksi nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016, tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.selengkapnya
Bank Indonesia (BI) menilai aturan laporan data transaksi kartu kredit nasabah kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan tidak melanggar Undang-undang (UU) kerahasiaan perbankan. BI menanggapi reaksi kalangan industri perbankan perihal aturan laporan data transaksi kartu kredit nasabah ini. Gubernur BI Agus Martowardojo usai menghadiri Sidang Tahunan Islamic Development Bankselengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengungkapkan data pengguna kartu kredit hanyalah satu dari 67 data institusi yang wajib disampaikan. untuk itu, Ditjen Pajak menghimbau masyarakat agar tidak perlu resah soal keterbukaan data nasabah pengguna kartu kredit. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat dari Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan, selain kartu kredit,selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kini dapat mengintip data transaksi kartu kredit. Meski demikian, hal tersebut diklaim tidak akan menurunkan minat nasabah untuk melakukan penggunaan maupun transaksi kartu kredit. Dalan keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (8/6/2016), menanggapi pemberitaan di media massa akhir-akhir ini tentang kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit,selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kini dapat mengintip data transaksi kartu kredit. Meski demikian, hal tersebut diklaim tidak akan menurunkan minat nasabah untuk melakukan penggunaan maupun transaksi kartu kredit. Dalan keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (8/6/2016), menanggapi pemberitaan di media massa akhir-akhir ini tentang kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit,selengkapnya
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menunda kewajiban perbankan melaporkan data dan informasi kartu kredit nasabah paska pengesahan tax amnesty.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya melunak terkait kewajiban perbankan menyerahkan data pemegang kartu kredit. Aturan ini sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian data informasi yang berkaitan dengan perpajakan.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) tak hanya mengintip data transaksi kartu kredit. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Ditjen Pajak juga mengecek data Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan data Kredit Pemilikan Rumah (KPR) para wajib pajak.selengkapnya
Aturan kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit nasabah oleh pihak perbankan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menuai kontroversi. Dampaknya bahkan sudah menggerus nominal transaksi belanja nasabah hingga penutupan kartu kredit. Ditjen Pajak seolah menutup mata atas permasalahan tersebut, karena pemerintah mempunyai alasan kuat untuk menjalankan kebijakan ini.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menanggapi berbagai keluhan mengenai kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit. Hal ini dilakukan untuk tujuan perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di mana, Ditjen Pajak memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data yang diterima dari pihak lain.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini bisa mengintip data kartu kredit nasabah. Lewat kebijakan ini, pemerintah berupaya menyisir potensi penerimaan pajak dari wajib pajak perorangan. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tanggal 22 Maret 2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi yang berkaitan denganselengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati sudah menerbitkan aturan wajib lapor data tagihan kartu kredit nasabah minimal Rp 1 miliar setahun bagi perbankan. Hal ini menimbulkan reaksi dari para bankir.selengkapnya
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo meminta pembukaan data kartu kredit nasabah untuk kepentingan perpajakan tidak dilakukan terburu-buru karena langkah ini membutuhkan persiapan matang dan mesti mempertimbangkan kondisi perekonomian terkini.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pihaknya tidak akan mengintip data nasabah terkait dengan aktivitas belanja mereka dalam menggunakan kartu kredit. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menerangkan hanya akan menegakkan urusan soal pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dianggap memiliki otoritas untuk mengakses transaksi kartu kredit.selengkapnya
Rencana penyampaian transaksi kartu kredit nasabah oleh perbankan kepada Direktorat Jenderal Pajak ditunda. Hal ini tidak terlepas dari disahkannya Undang-Undang (UU) pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya
Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) mengaku belum menerima sosialisasi dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) terkait kembali diwajibkannya penerbit kartu kredit untuk menyerahkan data nasabahnya untuk keperluan perpajakan. Kewajiban pembukaan data nasabah tersebut pernah dikeluarkan pemerintah pada 2016, sebelum akhirnya memutuskan untuk membatalkan tak lama setelselengkapnya
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai rencana pembukaan data kartu kredit nasabah untuk kepentingan perpajakan membutuhkan persiapan matang serta mempertimbangkan kondisi perekonomian terkini.selengkapnya
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) saat ini mengaku mengalami kerugian setelah adanya aturan Kementerian Keuangan yang mewajibkan penerbit kartu kredit dan bank melaporkan data dan transaksi setiap bulan. Akibat aturan ini, penutupan kartu kredit BCA telah meningkat tiga kali lipat dibandingkan sebelum diterbitkannya aturan tersebut.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah mengeluarkan PMK 228/PMK.03/2017 sebagai pengganti PMK Nomor 16/PMK.03/2013 dan perubahannya. Di dalamnya, Ditjen Pajak meminta perbankan untuk menyerahkan data-data transaksi kartu kredit ke pemerintah.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya