Target Pajak 2016 Mutlak Butuh RevisiTarget Pajak 2016 Mutlak Butuh RevisiRabu 27 Jan 2016 10:20Administratordibaca 1083 kaliSemua Kategori

Pemerintah Jokowi-JK besar kemungkinan akan menurunkan target penerimaan pajak 2016 yang dipatok Rp 1.360 triliun. Hal ini diamini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution. Beberapa waktu lalu ia menyatakan bahwa buruknya realisasi pajak 2015, kemungkinan akan mendorong pemerintah menurunkan target pajak tahun ini lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016selengkapnya

 Freeport Sudah Bukan Penyumbang Pajak TerbesarFreeport Sudah Bukan Penyumbang Pajak TerbesarSelasa 26 Jan 2016 20:52Administratordibaca 878 kaliSemua Kategori

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, pajak PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah tidak sebesar dulu karena harga komoditas yang terus menurun. Perusahaan yang bosnya baru saja mengundurkan diri tersebut sudah tidak lagi sebagai penyumbang pajak terbesar.selengkapnya

 Draf RUU Pengampunan Pajak RampungDraf RUU Pengampunan Pajak RampungSelasa 19 Jan 2016 03:36Administratordibaca 1782 kaliSemua Kategori

Setelah beberapa kali pembahasan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak akhirnya telah rampung.selengkapnya

 Darmin Nasution: Tak Ada Langkah Mundur Pelaksanaan Tax AmnestyDarmin Nasution: Tak Ada Langkah Mundur Pelaksanaan Tax AmnestySenin 11 Jan 2016 15:53Administratordibaca 1917 kaliSemua Kategori

FEBRUARI RUU PENGAMPUNAN PAJAK SELESAI (1) Darmin Nasution: Tak Ada Langkah Mundur Pelaksanaan Tax Amnesty Darmin mengatakan, kebijakan tax amnesty bertujuan agar para investor dan pengusaha membawa kembali dananya ke dalam negeri. Selanjutnya, dana tersebut diharapkan membantu pengembangan industri domestik, seperti industri kimia, besi-baja, serta industri dasar dan bahan baku.selengkapnya


 

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




TAGS # :