Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang penjelasan lanjutan Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) yang baru dirilis Senin kemarin (29/8), dinilai mampu melegakan masyarakat, khususnya masyarakat kecil. Lewat peraturan itu, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugeasteadi memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tidak perlu mengikuti pengampunan pajak.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menegaskan masyarakat berpendapatan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) boleh tidak ikut program pengampunan pajak (tax amnesty). Subjek pajak tersebut mencakup petani, nelayan, pembantu rumah tangga, pensiunan.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengakui penanganan kepada wajib pajak besar yang ingin mengikuti program amnesti pajak harus dilakukan dengan ekstra hati-hati karena melibatkan banyak modal maupun aset.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan alasan dikeluarkannya Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut mengenai pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Padahal, UU Tax Amnesty sudah disahkan dan mulai berlaku pada Juli 2016 lalu.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Beleid ini diterbitkan salah satunya untuk menjawab keresahan masyarakat kecil atas kebijakan amnesti pajak.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi memastikan bahwa masyarakat berpendapatan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak perlu ikut program pengampunan pajak (tax amnesty). Manfaat lainnya, pemerintah tidak memberlakukan denda 200 persen yang berlaku di Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak menepis isu yang beredar bahwa amnesti pajak salah sasaran, terlebih menyasar masyarakat kecil. Ditegaskan, masyarakat yang berpenghasilan rendah atau di bawah Rp 4,5 juta per bulan tidak perlu mengikuti amnesti pajak.selengkapnya
Obrolan di grup whatsapp Jumat (26/8) ramai. Salah satu anggota grup ada yang melempar pertanyaan terkait dengan program pengampunan pajak yang digelar pemerintah. “Ada yang sudah ikut TA , prosesnya lama enggak,†kira-kira begitu pertanyaan dari satu anggota. Dari situ, tanggapan bermunculan. Ada yang menjawab sudah ikut program amnesti pajak dan prosesnya relatif cepat,selengkapnya
Sejak suku bunga menurun, pasar modal cenderung lebih menarik. Hal inilah yang dirasakan oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. Menurutnya, bunga deposito 10% akan mempersulit pasar modal bila ingin menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi negara.selengkapnya
Program pengampunan pajak (amnesti pajak) masuk bulan kedua, penerimaan dana tebusan masih minim. Agar program ini bisa maksimal, PP Muhammadiyah ikut urun rembug. Ini rekomendasinya. Wakil Ketua Majelis Ekonomi Kewirausahaan (MEK) PP Muhammadiyah, Mukhaer Pakkana mengatakan, ada tiga rekomendasi terkait kebijakan pengampunan pajak yang dikeluarkan PP Muhammadiyah.selengkapnya
Program pengampunan pajak atau tax amnesty sebaiknya dimanfaatkan dengan baik oleh Kantor Wilayah Pajak guna mengajak perusahaan berskala nasional yang memiliki cabang di daerah ini dan menyimpan dananya di industri keuangan Kalbar.selengkapnya
Peroses hukum 28 kasus pidana perpajakan untuk sementara waktu dihentikan selama program pengampunan pajak atau tax amnesty berlangsung. Bahkan kasusnya akan benar-benar dihentikan jika wajib pajak mendeklarasikan total hartanya dan membayar uang tebusan. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I Yoyok Satiotomo mengatakan, ke-28 kasus pidana perpajakan yang dihentikanselengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan sebanyak 2.992 Wajib Pajak (WP) tidak pernah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) atau tidak pernah membayar pajak. Dan kini WP tersebut ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) dengan nilai pengungkapan harta Rp 8,52 triliun.selengkapnya
Kebijakan tax amnesty memunculkan keresahan di masyarakat. Masih ada yang belum mengetahui, wajib pajak seharusnya melaporkan seluruh hartanya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Alhasil, suka tak suka, sekarang mereka dihadapkan pada opsi yang ‘paling menguntungkan, yakni Pengampunan Pajak (tax amnesty).selengkapnya
Hingga pekan ini, nilai repatriasi dari program pengampunan pajak masih minim, sekitar Rp 1,5 triliun. Namun dunia usaha meyakini akan ada banjir dana asing melalui tax amnesty pada September nanti. Ketua Bidang Industri Manufaktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Johnny Darmawan mengatakan hal itu lantaran banyak pengusaha masih berkonsolidasi dalam hal administratif sebelum mengikutiselengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus berusaha mensosialisasi tax amnesty (pengampunan pajak). Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak DIY semalam melakukan sosialisasi di Hotel Alana dengan menghadirkan Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Bupati/Walikota se-DIY serta ratusan pengusaha.selengkapnya
Ketua Umum Ikatan Manajer Artis Indonesia (IMARINDO) Nanda Persada mengatakan dalam industri hiburan, setiap artis tidak memiliki penghasilan tetap seperti karyawan lainnya. Penghasilan yang didapat hanya dihitung dari honor per pekerjaan.selengkapnya
Anggota DPR RI Komisi X Anang Hermansyah menegaskan dirinya selalu berusaha membayar pajak tepat waktu. Berapapun tagihan pajak yang datang, akan dia bayar. Anang bercerita, saat masih menjadi suami penyanyi Krisdayanti, tagihan pajak yang datang kepadanya mencapai ampai Rp 1,6 miliar.selengkapnya
Program pengampunan pajak (tax amnesty) yang digulirkan pemerintah selama satu bulan telah mendapatkan hasil. Hal ini menunjukan dampak positif mengetahui banyaknya pelanggaran dan potensi dana yang masuk dari luar negeri. Dari data Kementerian Keuangan ada 2.216 wajib pajak (WP) yang tidak pernah lapor SPT. Jika dilaporkan, maka WP yang didapatkan dari tarif tebusan sebanyak Rp109,5 miliar.selengkapnya
Program pengampunan pajak telah diterapkan selama kurang lebih satu bulan. Selama penerapan, mayarakat terlihat aktif bertanya melalui layanan kring pajak atau tax amnesty service yang telah disediakan oleh Kementerian Keuangan. Lantas, apa saja pertanyaan terbesar yang diajukan oleh masyarakat selama satu bulan pertama diterapkannya program pengampunan pajak?selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya