Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pihaknya akan seriusi wajib pajak besar dalam program pengampunan pajak. Pernyataan Sri ini menjawab keresahan masyarakat atas kebijakan pengampunan pajak yang dianggap justru 'memangsa' wajib pajak kelas menengah.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan petani, nelayan, pensiunan yang hanya berpenghasilan Rp3,5 juta-4 juta dan masuk kategori pendapatan tidak kena pajak, diizinkan tidak perlu mengikuti kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan program pengampunan pajak (tax amnesty) bukanlah sebuah kewajiban yang harus diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini guna menjawab keresahan masyarakat terkait program yang belum lama ini digulirkan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Presiden RI Joko Widodo angkat bicara soal keresahan di masyarakat menengah ke bawah mengenai program tax amnesty atau pengampunan pajak. Menurut dia, program pengampunan pajak ini memang semangatnya untuk menarik dana-dana dari luar negeri yang selama ini tidak dilaporkan.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan bahwa para pensiunan, nelayan, petani, dan subjek pajak lain yang mengantongi gaji di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diperbolehkan tidak mengikuti tax amnesty. Pilihannya membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak menegaskan tak pernah memaksa Warga Negara Indonesia (WNI) supaya ikut program pengampunan pajak (tax amnesty). Tax amnesty merupakan sebuah kesempatan bagi masyarakat yang selama ini tidak pernah membayar pajak sebelum era keterbukaan informasi di 2018.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menegaskan tidak ada pemaksaan bagi masyarakat untuk mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty yang diusung oleh pemerintah. Pernyataan ini merespons keresahan masyarakat baru-baru ini terhadap program amnesti pajak hingga munculnya Tagar #StopBayarPajak di media sosial Twitter.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugeasteadi mengatakan sudah mengeluarkan aturan terkait persoalan yang terjadi setelah pengampunan pajak atau tax amnesty diberlakukan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Nomor 11 Tahun 2016.selengkapnya
Tagar #stopbayarpajak tiba-tiba meramaikan jagat media sosial Twitter sejak kemarin malam, 28 Agustus 2016. Hingga pukul 18:00 WIB pada hari ini, Senin 29 Agustus 2016, tagar#stopbayarpajak masih menduduki posisi ke 7, dengan jumlah tweetmencapai 4.000.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, pembayaran uang tebusan oleh Wajib Pajak (WP) yang akan mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) tidak dapat dicicil karena alasan apapun. Uang tebusan merupakan syarat WP mendapatkan fasilitas pengampunan pajak.selengkapnya
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan, program tax amnesty (pengampunan pajak) yang dicanangkan pemerintah bukan untuk menakut-nakuti rakyat. Pramono menyatakan, program tax amnesty adalah kebijakan pemerintah ‎untuk menarik dana-dana besar milik warga negara Indonesia (WNI) yang kini diparkir di berbagai lembaga keuangan di luar negeri.selengkapnya
Pemerintah bersama otoritas moneter dan keuangan berkoordinasi untuk menyamakan pemahaman tentang program pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty). Selanjutnya akan dituangkan dalam sebuah nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).selengkapnya
Presiden Joko Widodo kembali menyinggung soal perombakan di jajaran menteri di kabinetnya. Hal itu dirasa perlu agar target-target yang telah ditetapkan dapat terwujud sesuai rencana. Jokowi mencontohkan, soal kemudahan investasi misalnya. Saat ini Indonesia masih ada di peringkat 109 di dunia, angka itu harus diturunkan. Sebab, negara tetangga lainnya seperti Malaysia di peringkat 18, Thailandselengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki data wajib pajak kelas kakap yang ada di Indonesia maupun wajib pajak yang ad di luar. Ken pun mengakui sejauh ini belum ada wajib pajak kelas kakap yang mengikuti kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty.selengkapnya
Anggota DPR RI Komisi X Anang Hermansyah menegaskan dirinya selalu berusaha membayar pajak tepat waktu. Berapapun tagihan pajak yang datang, akan dia bayar. Anang bercerita, saat masih menjadi suami penyanyi Krisdayanti, tagihan pajak yang datang kepadanya mencapai ampai Rp 1,6 miliar.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menegaskan program pengampunan pajak (tax amnesty) terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI). Akan tetapi pemerintah tidak akan mengampuni para pelaku kejahatan yang dengan sengaja menerbitkan faktur fiktif, sehingga merugikan negara dalam nilai besar.selengkapnya
Presiden Joko Widodo menegaskan. langkah Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak bagi wajib pajak yang menyimpan aset hartanya di luar negeri dipastikan terserap sesuai portofolio yang tengah disiapkan. Jokowi menyebutkan, portofolio aset tersebut di antaranya bursa, reksadana, industri keuangan, dana pensiun, dan asuransi.selengkapnya
Presiden RI Joko Widodo menjadikan pertumbuhan ekonomi Indonesia meningkat sebagai kabar baik saat melakukan Sosialisasi Amnesti Pajak di Ballroom, Hotel Intercontinental, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin 8 Agustus 2016.selengkapnya
Sekjen DPP PPP Arsul Sani menegaskan UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak itu tidak serta-merta mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya. Sehingga kalau mereka ini tersangkut kasus tersebut, maka tetap diproses pengadilan. Yakni tidak ada pengampunanselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya