Program tax amnesty atau pengampunan pajak sejatinya telah diimplementasikan pemerintah sejak 1 Juli 2016 hingga Maret 2017. Namun, sampai saat ini pihak Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum menerima selembarpun laporan perkembangan program tersebut.selengkapnya
Sebulan lewat setelah program amnesti pajakdiundangkan, Kementerian Keuangan mencatat saat ini akselerasi jumlah wajib pajak (WP) yang menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) dan jumlah uang tebusan sudah mencapai 6.896.selengkapnya
Jumlah harta dari hasil program pengampunan pajak atau tax amnesty hingga hari ini baru mencapai Rp42,32 triliun. Sementara jumlah uang tebusan baru mencapai Rp859 miliar.selengkapnya
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan dana repatriasi dari program tax amnesty telah mencapai Rp 1,2 triliun hingga Jumat, 19 Agustus 2016, atau tepat sebulan sejak diberlakukan.selengkapnya
Jumlah penerimaan uang tebusan selama pelaksanaan program tax amnesty mencapai Rp540,66 miliar hingga 15 Agustus 2016.selengkapnya
Pencapaian dana tebusan dari program amnesti pajak pada saat ini masih jauh dari target yang ditentukan pemerintah Rp 165 triliun. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Senin (15/8/2016), sekitar pukul 17.14 WIB, uang tebusan sebesar Rp 540 miliar atau 0,3 persen dari target.selengkapnya
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, dana repatriasi dari program tax amnesty telah mencapai Rp 931 miliar hingga Sabtu, 13 Agustus 2016, atau hampir sebulan sejak diberlakukan.selengkapnya
Memasuki pekan kedua Agustus 2016, jumlah uang tebusan yang terkumpul dari kebijakan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty mencapai Rp 198,63 miliar. Jumlah tersebut meningkat Rp 8,37 miliar dibandingkan posisi akhir Juli 2016 yang mencapai Rp 85,13 miliar.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat uang tebusan yang telah dibayarkan dalam program tax amnesty baru mencapai Rp192,96 miliar per pagi ini atau 0,1 persen dari target yaitu Rp165 triliun.selengkapnya
Realisasi perolehan uang tebusan program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty sampai dengan 31 Juli 2016 tercatat mencapai Rp84,5 miliar atau hanya 0,1 persen dari target yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp165 triliun.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kebijakan amnesti pajak tidak hanya untuk konglomerat, tetapi juga para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). "Amnesti pajak ini bukan hanya untuk konglomerat, yang belum punya nomor pokok wajib pajak atau NPWP silakan minta, juga yang UMKM," kata Presiden Jokowi dalam sosialisasi amnesti pajak di Hall D2 JIExpo Kemayoran Jakarta, Senin (1/8).selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kebijakan amnesti pajak tidak hanya untuk konglomerat tetapi juga para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). "Amnesti pajak ini bukan hanya untuk konglomerat, yang belum punya nomor pokok wajib pajak atau NPWP silakan minta, juga yang UMKM," kata Presiden Jokowi dalam sosialisasi amnesti pajak di Hall D2 JIExpo Kemayoran Jakarta, Senin.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kebijakan amnesti pajak tidak hanya untuk konglomerat tetapi juga para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). "Amnesti pajak ini bukan hanya untuk konglomerat, yang belum punya nomor pokok wajib pajak atau NPWP silahkan minta, juga yang UMKM," kata Presiden Jokowi dalam sosialisasi amnesti pajak di Hall D2 JIExpo Kemayoran Jakarta, Senin.selengkapnya
Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty tidak hanya dimanfaatkan perbankan, tapi juga lembaga jasa keuangan lain yang ikut berkompetisi dalam momen langka ini. Terbukti dengan kerja sama antara PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bersama dengan salah satu perusahaan marketplace terbesar di Indonesia, Bukalapselengkapnya
Direktur Center of Indonesia Taxation and Analysis (CITA) Yustinus Prastowo bahwa tidak benar jika UU Pengampunan Pajak yang telah disahkan DPR RI merupakan inkonstitusi. Justru kata dia, pasal yang jadi acuan adalah pasal 5, pasal 20, dan pasal 23A dalam UUD 1945.selengkapnya
Kebijakan tax amnesty merupakan jalan keluar dari kemandekan ekonomi Indonesia yang terhambat oleh rendahnya penerimaan pajak.selengkapnya
Kalangan akademisi menilai UU Pengampunan Pajak yang telah disahkan DPR RI sudah sesuai konstitusi UUD 1945, terutama pasal pasal 5, pasal 20, dan pasal 23A UUD 1945. Direktur Center of Indonesia Taxation and Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan setiap UU yang dibuat dan disahkan oleh DPR RI harus memiliki landasan dan acuan dalam UUD 1945. "Adapun landasan hukumnya adalah pasal 5,selengkapnya
Kalangan akademisi menilai UU Pengampunan Pajak yang telah disahkan DPR RI sesuai konstitusi UUD 1945. Pasal yang jadi acuan adalah pasal 5, pasal 20, dan pasal 23A UUD 1945. Hal tersebut disampaikan Direktur Center of Indonesia Taxation and Analysis (CITA) Yustinus Prastowo dan Pengamat Perpajakan Universitas Indonesia Danny Darussalam, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (29/6/2016selengkapnya
Kalangan akademisi menilai UU Pengampunan Pajak (tax amnesty) yang telah disahkan DPR RI sesuai konstitusi UUD 1945. Pasal yang jadi acuan adalah pasal 5, pasal 20, dan pasal 23A UUD 1945. Direktur Center of Indonesia Taxation and Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, setiap UU yang dibuat dan disahkan oleh DPR RI harus memiliki landasan dan acuan dalam UUD 1945.selengkapnya
Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengungkapkan, saatnya pemeritah terutama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melirik pengusaha UMKM yang belum memiliki NPWP untuk masuk dalam sistem perpajakan. Ini bisa digerakkan jika ketentuan dan UU Tax Amnesty di laksanakan dengan baik. Tax amnesty, kata dia, merupakan pintu gerbang utama untuk memberi kesempatan para pengusaha UMUMK mendaftarkan dirinyaselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya