Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini secara resmi mencanangkan program pengampunan pajak (tax amnesty) yang berlaku secara nasional dan terbuka bagi seluruh masyarakat wajib pajak. Dalam sambutannya, Jokowi menegaskan program ini bukanlah sebuah upaya pemerintah memberi pengampunan kepada koruptor.selengkapnya
Presiden Joko Widodo menegaskan tax amnesty atau pengampunan pajak bukan merupakan upaya pengampunan bagi koruptor atau pemutihan terhadap aksi pencucian uang.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan, dalam waktu dekat pemerintahan kabinet kerja akan merilis kembali beberapa peraturan baru di sektor perpajakan. Hal tersebut menjadi tindak lanjut usai disahkannya UU pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diagendakan menghadiri acara Pencanangan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gator Subroto, Jakarta, Jumat (1/7). Dari agenda harian Presiden yang diterima merdeka.com, Presiden akan hadir sekitar pukul 09.00 WIB.selengkapnya
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menginginkan seluruh para Wajib Pajak (WP) untuk ikut terlibat dalam kebijakan pengampunan pajak meskipun program ini tidak bersifat memaksa.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, menginginkan seluruh para wajib pajak untuk ikut terlibat dalam kebijakan pengampunan pajak meskipun program ini tidak bersifat memaksa.selengkapnya
Paska pengesahan Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), pemerintah Joko Widodo (Jokowi) mulai agresif melakukan sosialisasi di dalam maupun luar negeri, seperti Singapura, Hong Kong, dan London. Warga Negara Indonesia (WNI) di ketiga negara tersebut bisa mengunjungi unit pelayanan pajak yang akan berkantor di Kedutaan Besar RI (KBRI) setempat untuk melayani permohonan tax amnesty.selengkapnya
Euforia pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty masih berlanjut di pasar modal Indonesia. Hal ini ditunjukkan dari aksi beli investor asing cukup besar pada perdagangan saham Kamis pekan ini.selengkapnya
Direktur Center of Indonesia Taxation and Analysis (CITA) Yustinus Prastowo bahwa tidak benar jika UU Pengampunan Pajak yang telah disahkan DPR RI merupakan inkonstitusi. Justru kata dia, pasal yang jadi acuan adalah pasal 5, pasal 20, dan pasal 23A dalam UUD 1945.selengkapnya
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro akan menerbitkan sedikitnya tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada pekan ini. Beleid itu terkait disahkannya Undang-Undang Pengampunan Pajak atau dikenal Undang-Undang Tax Amnesty oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa kemarin.selengkapnya
Mungkin tak banyak yang tahu, UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty/TA) yang terdiri dari 13 bab dan 25 pasal, hanya berlaku sembilan bulan.selengkapnya
Direktur Center of Indonesia Taxation and Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai UU Pengampunan Pajak sesuai konstitusi UUD 1945. Pasal yang jadi acuan adalah pasal 5, pasal 20, dan pasal 23A UUD 1945.selengkapnya
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menceritakan kenapa kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty sangat dibutuhkan oleh Indonesia. Tax amnesty diberikan sebagai insentif untuk repatriasi, di mana sekarang ini sedang terjadi perebutan capital inflow atau dana masuk pada tiap-tiap negara.selengkapnya
Pemerintah akan memulai kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty pada Juli 2016. Kebijakan yang digadang-gadang akan membawa ribuan triliun dana repatriasi ini diyakini pemerintah dapat membawa perubahan positif pada perekonomian Indonesia kedepannya. Lalu bagaimana untuk bisa mendapatkan tax amnesty ini dan hal apa yang harus disiapkan?selengkapnya
Kalangan akademisi menilai UU Pengampunan Pajak yang telah disahkan DPR RI sudah sesuai konstitusi UUD 1945, terutama pasal pasal 5, pasal 20, dan pasal 23A UUD 1945. Direktur Center of Indonesia Taxation and Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan setiap UU yang dibuat dan disahkan oleh DPR RI harus memiliki landasan dan acuan dalam UUD 1945. "Adapun landasan hukumnya adalah pasal 5,selengkapnya
Kalangan akademisi menilai UU Pengampunan Pajak yang telah disahkan DPR RI sesuai konstitusi UUD 1945. Pasal yang jadi acuan adalah pasal 5, pasal 20, dan pasal 23A UUD 1945. Hal tersebut disampaikan Direktur Center of Indonesia Taxation and Analysis (CITA) Yustinus Prastowo dan Pengamat Perpajakan Universitas Indonesia Danny Darussalam, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (29/6/2016selengkapnya
Kalangan akademisi menilai UU Pengampunan Pajak (tax amnesty) yang telah disahkan DPR RI sesuai konstitusi UUD 1945. Pasal yang jadi acuan adalah pasal 5, pasal 20, dan pasal 23A UUD 1945. Direktur Center of Indonesia Taxation and Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, setiap UU yang dibuat dan disahkan oleh DPR RI harus memiliki landasan dan acuan dalam UUD 1945.selengkapnya
Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menyetujui disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty menjadi Undang-Undang. Hal ini sekaligus mengakhiri pro-kontra dan tarik-menarik kepentingan yang mengiringinya sejak awal 2015.selengkapnya
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menyatakan 336.000 perusahaan belum mendaftar ke badan jika mengacu pada data Direktorat Jenderal Pajak. E. Ilyas Lubis, Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK), menyatakan pihaknya tengah merancang kerja sama dengan otoritas pajak agar sistem dapat terkoneksi secaraselengkapnya
DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Salah satu manfaat dari adanya aturan pengampunan pajak ini adalah bisa mendorong penerimaan negara. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, disahkannya RUU Tax Amnesty ini merupakan hasil dari upaya yang baik antara pemerintah dengan DPR. Paling tidak ada 2 hal diharapkan setelah undang-undang ini berjalan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya