Penurunan pajak yang diberlakukan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, upaya ini diyakini mampu meningkatkan daya saing UMKM.selengkapnya
Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan mengurangi potensi penerimaan pajak sebesar Rp 1 – 1,5 triliun. Hal itu dinyatakan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan.selengkapnya
Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty menyepakati dua skema tarif tebusan pajak bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Nilai pajak ini sebesar 0,5 dan 2 persen dari nilai aset. Artinya besar tarif untuk UMKM akan menyesuaikan dengan nilai aset yang dimiliki UMKM.selengkapnya
Insentif pajak berupa penghapusan pajak bagi wajib pajak (WP) UMKM kemungkinan besar akan berlaku bagi WP UMKM yang menggunakan skema PPh Final.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan perubahan skema Pajak Penjualan atas Barang Bewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor roda empat. Ada beberapa hal yang menjadi pokok perubahan.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan adanya skema pembukuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2018 tentang pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tidak dibuat untuk membebani pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).selengkapnya
Pemerintah siap menurunkan tarif pajak penghasilan 1 persen menjadi 0,5 persen dalam bulan ini untuk UMKM. Hal tersebut guna mempercepat perkembangan UMKM sekaligus menjawab keluhan UMKM selama ini.selengkapnya
Tak sia-sia upaya Direktorat Jenderal Pajak mendekati pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Sejak periode II program tersebut digulirkan pada awal Oktober lalu hingga akhir November, duit tebusan dari UMKM telah menembus Rp 1 triliun.selengkapnya
Langkah Kementerian Keuangan yang menetapkan pajak penghasilan untuk UMKM sebesar 0,5% sudah tepat. Langkah ini perlu diapresiasi sebagai penetapan threshold yang wajar dan merupakan langkah yang akan menginsentif masyarakat untuk tidak ragu mendirikan bisnis pada entitas UMKM.selengkapnya
Komunitas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Daerah Istimewa Yogyakarta berharap kebijakan amnesti pajak menyasar sektor UMKM melalui dana repatriasi.selengkapnya
Komunitas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Daerah Istimewa Yogyakarta berharap kebijakan amnesti pajak menyasar sektor UMKM melalui dana repatriasi.selengkapnya
PT Bursa Efek Indonesia (BEI), berharap pelaku UKM yang berbisnis secara e commerce dapat memanfaatkan tax amnesty. Untuk itu, BEI bersama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menjalin kerja sama dengan salah satu perusahaan marketplace di Indonesia, yaitu Bukalapak.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan, peserta program amnesti pajak pada periode dua lebih banyak didominasi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).selengkapnya
Pemberlakuan pajak penghasilan sebesar 0,5% pada UMKM konvensional dapat diberlakukan juga pada UMKM online.selengkapnya
Pemerintah telah merampungkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang menjadi dasar hukum pengenaan tarif bagi Wajib Pajak (WP) pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yakni 0,5 persen setahun. Sebelumnya, tarif pajak UMKM ditetapkan 1 persen per tahun.selengkapnya
Kepatuhan pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih minim. Dari 60 juta unit UMKM di Indonesia, baru sekitar 2,5 persen atau sebanyak 1,5 juta Wajib Pajak (WP) yang melaporkan pajaknya.selengkapnya
Dalam bulan ini, pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan atas penjualan dibawah Rp4,8 miliar yang dikenakan tarif PP 46 sebesar 1% per bulan dari jumlah omzet, menjadi 0,5%.selengkapnya
Para pengusaha UMKM memberikan usulan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar membebaskan tarif pajak penghasilan (PPh) 0% kepada pelaku usaha mikro dan kecil. Ketua Umun Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) M. Ikhsan mengatakan, pajak yang saat ini sudah diturunkan masih memberatkan pengusaha UMKMselengkapnya
Rencana pemerintah untuk menurunkan pajak final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari satu persen menjadi 0,5 persen dinilai tidak begitu membantu pelaku industri. Pengurangan pajak final UMKM ini nantinya akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013.selengkapnya
Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (Idea) Aulia Ersyah Marinto melihat langkah pemerintah menerapkan pajak khusus untuk e-commerce yang bergerak di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) adalah tepat. Sebab, industri kreatif tersebut sedang tumbuh dan berpotensi memberi pendapatan bagi negara.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya