Rencana Kementerian Keuangan memajaki laba ditahan (retained earnings) perusahaan dan pajak bagi warisan dinilai tidak tepat. Sebab, rencana itu dinilai akan menjadi disinsentif dan melemahkan dunia usaha.selengkapnya
Demi menggairahkan pasar properti nasional, pemerintah resmi menurunkan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas Penjualan Barang Mewah dari 5% menjadi 1% lewat PMK No.92/PMK.03/2019. Namun, penurunan tarif PPh Pasal 22 dinilai masih kurang, mengingat faktor turunnya pertumbuhan pasar properti sangat banyak.selengkapnya
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, saat ini merupakan momentum tepat untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Meski begitu, dia menyarankan, kebijakan tersebut perlu dilakukan secara bertahap agar tidak membuat kejutan pada pengelolaan fiskal. Saat ini, tarif PPh Badan adalah sebesar 25 persen.selengkapnya
Rencana pemerintah memasukkan komponen laba ditahan (retained earnings) sebagai objek pajak penghasilan dinilai tidak tepat oleh pelaku usaha.selengkapnya
Rencana pemerintah DKI Jakarta menaikkan perolehan setoran pajak parkir dari 20% menjadi 30% dinilai akan memberatkan bisnis pusat belanja.selengkapnya
Rancangan Undang Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau RUU Tax Amnesty yang telah diundangkan oleh Parlemen dinilai telah sesuai dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 jika mengacu pada pasal-pasal yang tercantum dalam produk hukum tersebut.selengkapnya
Kementerian Keuangan menerbitkan aturan mengenai utak-atik pergeseran pagu anggaran, setelah sebelumnya memilih untuk tidak melakukan mekanisme APBN-Perubahan. Hal ini dinilai sebagai upaya yang terlalu dipaksakan.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan bahwa tidak semua transaksi jual beli properti akan dinilai oleh tim penilai (appraisal) pajak.selengkapnya
Usulan Fraksi Partai Demokrat dan PKS soal Tax Amnesty atau pengampunan pajak dinilai tidak masuk akal. Jika usulan mereka diterapkan, maka minat wajib pajak untuk berpartisipasi dalam kebijakan tax amnesty bakal berkurang drastis sehingga akhirnya kebijakan tax amnesty berpotensi tidak laku atau tidak optimalselengkapnya
Pemungutan pajak digital oleh pemerintah terhadap perusahaan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dinilai masih setengah-setengah.selengkapnya
Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dinilai belum cukup memberikan perhatian khusus bagi sektor perpajakan. Padahal diperlukan langkah kongkrit untuk memperbaiki kinerja perpajakan nasional.selengkapnya
Aturan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dinilai belum bisa menangkap potensi penerimaan dari perusahaan Over The Top (OTT) seperti Google dan Facebook. Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan tidak ada aturan baru di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2019 tentang penentuan BUT.selengkapnya
Tindakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengingatkan wajib pajak segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dinilai positif. Namun, tindakan ini perlu dilanjutkan dengan memberi pengertian kenapa wajib pajak harus lapor tepat waktu, dan bila high risk bisa diperiksa.selengkapnya
Penurunan kinerja penerimaan pajak pada awal tahun dinilai akibat besarnya restitusi.selengkapnya
Besaran super deduction atau insentif fiskal berupa potongan pajak bagi perusahaan yang mendorong pengembangan inovasi dan vokasi dinilai harus lebih dari 100% agar Indonesia bisa bersaing dengan negara lain.selengkapnya
Pekerjaan konsultan pajak dinilai sangat dibutuhkan masyarakat. Apalagi, selama ini pajak menjadi penopang ekonomi bangsa ini.selengkapnya
Argumentasi keadilan, terutama yang mendasari pengajuan gugatan uji materi beberapa kelompok ke Mahkamah Konstitusi, dinilai tidak relevan terhadap kebijakan pengampunan pajak.selengkapnya
Program kebijakan amnesti pajak atau tax amnesty menurut PP Muhammadiyah yang saat ini sedang berjalan dinilai rawan akan kecacatan moral bangsa. Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menerangkan pemerintah seolah keluar dari jalur prosedural dalam perumusan Undang-undang (UU) pengampunan pajak.selengkapnya
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang penjelasan lanjutan Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) yang baru dirilis Senin kemarin (29/8), dinilai mampu melegakan masyarakat, khususnya masyarakat kecil. Lewat peraturan itu, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugeasteadi memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tidak perlu mengikuti pengampunan pajak.selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan menilai momentum program pengampunan pajak kali ini dinilai tepat dengan kondisi Tanah Air. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengatakan beberapa aspek industri keuangan nasional tengah membaik pada saat ini.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya