Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya menjalankan roadmap penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok yang dipangkas bertahap sejak tahun ini sampai 2021 menjadi 5 layer. Kebijakan ini akan menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.selengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berjanji akan konsisten menjalankan kebijakan penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini dinilai akan mendorong penerimaan cukai bagi negara.selengkapnya
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahazil Nazara menyatakan bahwa pemerintah konsisten menjalankan kebijakan penyederhanaan layer atau simplifikasi tarif cukai rokok.selengkapnya
Peneliti senior Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Bayu Kharisma menyoroti usulan yang mendorong penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai hasil tembakau.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyatakan bahwa kebijakan penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai rokok telah melalui semua tahapan. Adapun simplifikasi tersebut tertuang Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.selengkapnya
Pemerintah terus mematangkan konsep regulasi yang akan merevisi ketentuan mengenai roadmap layer tarif cukai hasil tembakau (CHT).selengkapnya
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok.selengkapnya
Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) mendukung penuh kebijakan Presiden Joko Widodo (jokowi) menolak simplifikasi penerapan tarif cukai yang semula 10 tier menjadi 5 tier.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan penyederhanaan (simplifikasi) struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai salah satu bagian strategi Reformasi Fiskal. Kepastian tersebut diperoleh setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020 – 2024.selengkapnya
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, menyatakan pemerintah mengeluarkan kebijakan penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai rokok untuk menciptakan kepatuhan di industri hasil tembakau.selengkapnya
Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk tahun depan.selengkapnya
Kalangan petani tembakau meminta Presiden Joko Widodo untuk mengingatkan Menteri Keuangan terkait kebijakan penyederhanaan (simplifikasi tarif) yang berdampak pada penghidupan ekonomi petani tembakau.selengkapnya
Ketua Pansus RUU Pertembakauan, Firman Soebagyo meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai tembakau. Pasalnya, simplifikasi tarif cukai mengakhawatirkan para pelaku industri rokok skala menengah dan kecil.selengkapnya
Usulan mendorong penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai hasil tembakau kepada pemerintah mendapatkan tanggapan dari peneliti senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati.selengkapnya
Pemerintah menegaskan konsisten untuk menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). "Dengan adanya simplifikasi ini tentu mampu menaikkan pendapatan dari cukai. Seharusnya begitu. Semoga kepatuhan juga membaik," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara saat dihubungi diselengkapnya
Pemerintah memastikan relaksasi denda kepabeanan akan mulai efektif diterapkan pada 15 Juli 2019.selengkapnya
Kementerian Keuangan menetapkan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai salah satu bagian strategi Reformasi Fiskal untuk pemungutan tahun 2021 lewat PM Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024 pada 29 Juni 2020.selengkapnya
Pelaksanaan simplifikasi cukai dinilai akan menggiring industri rokok Tanah Air dimonopoli dan dikuasai oleh kelompok industri besar yang memiliki modal kuat.selengkapnya
Kalangan pelaku industri rokok yang tergabung dalam Gapero (Gabungan Pabrik Rokok) mengharapkan pemerintah tidak memaksakan penerapan penyederhanaan (simplifikasi) cukai rokok. Alasannya, kebijakan itu bisa membuat monopoli di industri rokok.selengkapnya
Ketua Badan Anggaran DPR Aziz Syamsudin menyatakan kebijakan penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai rokok akan mengurangi tingkat penghindaran pajak atau tax avoidance yang dilakukan pabrikan rokok besar dengan cara membayar tarif cukai yang lebih rendah.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya