Rencana pemerintah menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bunga surat utang atau obligasi pemerintah dan swasta berisiko mempersulit penghimpunan dana perbankan. Namun, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan tak mengkhawatirkan risiko tersebut.selengkapnya
Pemerintah memastikan bakal memangkas Pajak Penghasilan (PPh) final atas bunga surat utang atau obligasi untuk proyek infrastruktur dari 15 persen menjadi 5 persen.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak belum bisa memahami usulan terkait rencana penurunan pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi yang dianggap menambah beban bagi perusahaan.selengkapnya
Pemerintah tengah membahas rencana revisi aturan pajak penghasilan (PPh) final dari bunga obligasi pemerintah. Pembahasan ini akibat bunga obligasi yang mempengaruhi permintaan imbal hasil atau bunga yang lebih tinggi dalam lelang.selengkapnya
Pemerintah akan memberikan insentif pajak untuk mendorong perkembangan instrumen surat utang pemerintah berbasis syariah, yaitu sukuk. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif ini akan dicantumkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).selengkapnya
Pemerintah mengkaji dikecualikannya surat utang negara dari objek pajak untuk menarik investor. Dari beberapa sumber yang ada di internal pemerintahan dan informasi yang muncul di kalangan wartawan, pembebasan pajak bagi surat utang negara (SUN) baik valas maupun rupiah akan diusulkan dalam rencana revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).selengkapnya
Pemerintah tengah mengkaji untuk menurunkan pajak instrumen surat utang berharga atau obligasi. Dengan demikian, arus modal dari instrumen tersebut diharapkan dapat meningkat.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya telah memangkas pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi menjadi 5% dari yang sebelumnya berlaku sebesar 15%.selengkapnya
Pemerintah berupaya memperdalam pasar keuangan dengan menyederhanakan tarif pajak bunga obligasi. Kebijakan tersebut saat ini dalam proses pembahasan antara Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.selengkapnya
Analis Pefindo Hendro Utomo mengatakan, tidak hanya perbankan, namun korporasi lainnya mengikuti demand yield yang sedang turun. Lantaran BI sudah menurunkan suku bunga acuaselengkapnya
Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini M. Soemarno mengusulkan penurunan pajak bunga pinjaman luar negeri menjadi kisaran 5%-10%.selengkapnya
Bank Indonesia (BI) meminta Badan Usaha Milik Negara menambah penerbitan obligasi agar pasar keuangan domestik semakin beragam, sehingga dapat menampung dana repatriasi hasil kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). "Kalau tidak ada instrumennya, maka dana itu hanya akan ditempatkan di pilihan yang tidak cukup menampung dana itu, atau di giro atau deposito perbankan," kata Gubernur BIselengkapnya
Perbankan optimistis upaya Kementerian Keuangan memotong tarif Pajak Penghasilan (PPh) bunga obligasi dari 15% menjadi 5% tak akan menciptakan perebutan dana masyarakat.selengkapnya
Pemerintah resmi merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 100/2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.selengkapnya
Investor asing semakin agresif memburu instrumen saham di Bursa Efek Indonesia dan obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah setelah disahkannya UU Pengampunan Pajak oleh DPR.selengkapnya
Asosiasi Manajer Investasi Indonesia meminta pemerintah dapat menerapkan pajak penghasilan (PPh) final atas keuntungan investasi melalui instrumen reksa dana. Ketua Umum Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) sekaligus Direktur Utama PT Bahana TCW Investment Management Edward P. Lubis menuturkan investor reksa dana masih dibebankan oleh PPh berganda.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerangkan, masih membahas rencana revisi aturan pajak penghasilan (PPh) final dari bunga obligasi. Besaran pajak obligasi sebenarnya sudah dilakukan sebelumnya di 2013.selengkapnya
Lembaga riset Sigma Phi menilai, pemerintah keliru mempertahankan subsidi pajak atas bunga surat berharga negara (SBN) global yang dikuasai oleh investor asing.selengkapnya
Kementerian Keuangan berencana akan melakukan penghapusan pajak penghasilan terhadap bunga obligasi. Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan, nantinya rencana ini akan dibahas bersama DPR RI setelah selesai membahas mengenai tax amnesty.selengkapnya
Otoritas keuangan menyiapiapkan lebih dari 10 instrumen investasi untuk menampung dana repatriasi hasil pengampunan pajak (tax amnesty). Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan sarana investasi yang disiapkan oleh pemerintah di antaranya Surat Berharga Negara (SBN), surat utang (obligasi) Badan Usaha Milik Negara, obligasi lembaga pembiayaan milik pemerintah, dan investasi keuangan di banselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya