Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan aturan pengenaan pajak untuk e-commerce atau toko online. Aturan ini berupa Peraturan Menteri Keuangan 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang berlaku efektif pada 1 April 2019.selengkapnya
Direktur Eksekutif Center of Indonesian Tax Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan ekonomi digital membutuhkan perlakuan perpajakan yang tepat.selengkapnya
Pemerintah segera mengumpulkan para pelaku e-commerce atau pedagang daring terkait rencana implementasi beleid perlakuan fiskal terhadap e-commerce.selengkapnya
Selain mengatur perlakukan pajaknya atau tata caranya, pemerintah sedang mengkaji tarif pungutan pajak bagi usaha yang berjualan secara online.selengkapnya
Koperasi diusulkan untuk mendapat perbedaan perlakuan (distingsi) pajak dengan mempertimbangkan beda yang mendasar dalam hal sifatnya dengan badan usaha yang lain.selengkapnya
Pegusaha yang tergabung dalam Asosiasi e-commerce Indonesia (iDEA) khawatir terkait rencana pemerintah menerapkan aturan pajak e-commerce pada April 2019.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dinilai perlu segera menyusun aturan baru terkait pajak e-commerce. Hal ini menyusul keputusan untuk membatalkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.selengkapnya
Pemerintah memutuskan untuk memberikan kebijakan perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang dibayarkan oleh pemberi kerja yang memenuhi kriteria tertentu, untuk periode waktu tertentu. Tujuannya, untuk meningkatkan daya saing industri dan menyerap lapangan kerja.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, perlakuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN terhadap Bahan Bakar Minyak Bumi yang disalurkan ataupun dijual PT Pertamina, seluruhnya berlaku sama, yakni 10 persen, termasuk bagi bahan bakar Avtur.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa kepelabuhan tertentu.selengkapnya
Pemerintah membebaskan para wajib pajak untuk menentukan perlakuan dana yang selama ini berada di luar negeri, tetapi sudah dipindahkan ke Indonesia sebelum berlakunya payung hukum amnesti pajak. Ketentuan ini diatur dalam dua beleid yang diundangkan pada 5 Oktober 2016, yakni Peraturan Menteri Keuangan No. 150/PMK.08/2016 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 151/PMK.08/2016. Keduanya merupakanselengkapnya
Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang perlakuan perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam bidang usaha pertambangan batubara.selengkapnya
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.selengkapnya
Kementerian Keuangan memutuskan menarik Peraturan Menteri Kuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce). Keputusan yang diambil pemerintah salah satunya dikarenakan adanya kabar simpang siur terkait pajak e-commerce, bahwa seolah-olah terdapat tarif pajak baru yang diberikan pemerintah.selengkapnya
Pemerintah menyatakan bahwa perubahan perlakuan fiskal kepada barang kiriman ditujukan untuk mendorong daya saing e-commerce domestik.selengkapnya
Direktorat Bea dan Cukai mempermudah prosedur ekspor-impor untuk membantu pelaku usaha dan masyarakat di tengah merebaknya wabah virus corona (COVID-19).selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Mineral. Penandatangan ini dilakukan pada 1 Agustus 2018.selengkapnya
UU Pengampunan pajak (Tax Amnesty) tidak hanya ditujukan untuk orang-orang kaya atau pengusaha besar, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Bahkan, pelaku UMKM akan mendapatkan perlakuan khusus apabila mengikuti program pengampunan pajak demi berkembangnya usaha tersebut.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memberikan perlakuan khusus kepada seluruh wajib pajak (WP) yang berdomisili di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).selengkapnya
Pemerintah menerbitkan beleid baru soal perlakukan pajak bagi perusahaan tambang mineral. Beleid itu bertajuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan Atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya