Pada Juni 2016, Pemerintah resmi menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 50 persen dibandingkan dengan PTKP tahun 2015. Hal ini menyebabkan para lajang dengan penghasilan maksimal Rp 4,5 juta per bulan (atau Rp 54 juta per tahun) tidak perlu membayar pajak penghasilan. Sedangkan lajang dengan penghasilan lebih dari Rp 54 juta per tahun dapat menikmati manfaat penghematan pajak.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kebijakan pemerintah untuk menaikkan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 36 juta per tahun menjadi Rp 54 juta per tahun mampu mendorong daya beli masyarakat. Namun sayangnya, kebijakan tersebut berdampak negatif bagi penerimaan pajak.selengkapnya
Payung hukum kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari baseline Rp36 juta menjadi Rp54 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) terbit.selengkapnya
Pemerintah berencana menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) di tahun ini. Rencana tersebut disambut positif oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, pemerintah akan menaikkan PTKP dari semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta sebulan ke Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta sebulan.selengkapnya
Masa pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) sudah berakhir akhir Maret lalu. Mengisi SPT pun kini sudah bisa dalam hitungan menit.selengkapnya
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo menyambut baik dan mengapresiasi langkah pemerintah untuk menaikkan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 50%. Langkah ini dinilainya sangat tepat untuk meningkatkan daya beli masyarakat Indonesia yang tergerus akibat perlambatan ekonomi beberapa tahun ini.selengkapnya
Pemerintah, Juni lalu, telah memberlakukan kebijakan untuk menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 36 juta per tahun menjadi Rp 54 juta per tahun. Di mana pegawai dengan gaji di bawah 4,5 juta per bulan tidak perlu membayar pajak, guna meningkatkan daya beli masyarakat.selengkapnya
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan mendukung langkah Pemerintah untuk menaikkan tarif pajak penghasilan (Pph) impor, guna mengendalikan impor sekaligus meredam pelemahan rupiah.selengkapnya
Pemerintah Kota Surakarta menargetkan pendapatan pajak pada semester dua tahun 2018 mencapai Rp80 miliar seiring dengan sejumlah upaya yang dilakukan, salah satunya penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP).selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menegaskan masyarakat berpendapatan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) boleh tidak ikut program pengampunan pajak (tax amnesty). Subjek pajak tersebut mencakup petani, nelayan, pembantu rumah tangga, pensiunan.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan bahwa para pensiunan, nelayan, petani, dan subjek pajak lain yang mengantongi gaji di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diperbolehkan tidak mengikuti tax amnesty. Pilihannya membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan.selengkapnya
Masyarakat berpenghasilan rendah tak perlu risau dengan adanya tax amnesty atau pengampunan pajak. Tax amnesty sendiri ditujukan untuk masyarakat yang memenuhi kriteria wajib pajak.selengkapnya
Kebijakan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 4,5 juta per bulan tidak akan berdampak terhadap konsumsi rumah tangga apabila harga-harga kebutuhan pokok terus melambung tinggi. Pemerintah harus mampu mengendalikan inflasi agar kebijakan kenaikan batas gaji yang kena pajak bisa efektif.selengkapnya
Pemerintah akhirnya mengesahkan kenaikan batas Penghasilan Tak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 36 juta menjadi Rp 54 juta. Dengan ini, berarti gaji Rp 4,5 juta per bulan sudah tak kena pajak. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kenaikan batas PTKP tersebut. Dia bilang, ketentuan itu berlaku pada tahun 2016.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyesuaian tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dan konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA). Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Ahad (16/12), penyesuaian tarif cukai hanya dilakukan pada MMEA golongan A (kadar alkohol sampai dengan 5 persen) baik dalam negeri maupun impor sebesar 15 persen.selengkapnya
Penerapan kebijakan pajak berlapis dan tarif bea masuk yang tinggi membuat industri oto motif nasional sulit melaju di basis produksi. Investor asing pun harus berpikir panjang untuk mem benamkan dana investasi yang lebih besar. Besarnya tarif pajak yang dikenakan pemerintah kepada industri otomotif berdampak pada mahalnya harga jual kendaraan.selengkapnya
Dengan pertimbangan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat, pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP).selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pelaku usaha yang berjualan melalui platform marketplace tidak akan diwajibkan untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun melaporkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kebijakan tersebut ditujukan untuk pelaku usaha yang memiliki penghasilan di bawah ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).selengkapnya
Wajib Pajak orang pribadi tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) meski tidak ada penghasilan atau penghasilan yang dikantonginya masuk kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama.selengkapnya
Kantor Pajak mengimbau pensiunan segera mengajukan pencabutan nomor pokok wajib pajak (NPWP) ke KPP Pratama terkait agar surat pemberitahuan (SPT) Tahunan WP tersebut tidak lagi keluar.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya