Perkembangan dunia internet telah mengubah gaya hidup masyarakat dan mendorong industri e-commerce berÂkemÂbang pesat di negeri berpenduduk 260 juta ini.selengkapnya
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.210/PMK.010/2018 yang mengatur tentang pajak e-commerce. Secara rinci, beleid ini mewajibkan penyedia platform untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform kepada pedagang dan penyedia jasa; memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia plselengkapnya
Center for Indonesia Taxation (Cita) melihat seiring meningkatnya transaksi melalui online, penerimaan perpajakan berasal dari e-commerce juga akan mengalami peningkatan signifikan.selengkapnya
Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersikap tegas untuk menciptakan level of playing field dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Ini lantaran, ketentuan pemerintah untuk menarik pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada perusahaan digital asing.selengkapnya
Baru-baru ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan peraturan tentang kebijakan pembayaran pajak bagi para pelaku e-commerce di Indonesia, termasuk pembuat konten di media sosial (Selebgram) dan YouTuber.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, perusahaan penyedia konten internet atau Over The Top (OTT) lokal maupun asing tetap akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 25 persen.selengkapnya
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan Konten Melalui Internet (Over-the-Top/OTT), yang diunggah dalam laman Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Kamis malam (31/3/2016). Dalam Surat Edaran tersebut, salah satu hal yang dinyatakan adalah terkait penyedia layanan Over-The-Top (OTT) asing.selengkapnya
Telah resmi diperkenalkan Aplikasi BEKEN (Bea Cukai Kepri Online) kepada masyarakat luas pada Kamis (19/09) di Aula Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.selengkapnya
DPR mendesak Google untuk patuh kepada RPM tentang Penyediaan Layanan Aplikasi atau Konten Melalui Internet dengan cara membuat badan usaha tetap (BUT) paling lambat Maret 2017 atau akan diblokir di Indonesia.selengkapnya
Ditjen Pajak mendesak Kemkominfo untuk segera merampungkan RPM tentang Penyediaan Layanan Aplikasi atau Konten Melalui Internet agar seluruh pemain OTT dan e-commerce asing dapat dikenakan wajib pajak. Iwan Djuniardi, Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi pada Direktorat Jenderal Pajak mengakui sampai saat ini banyak pemain over the top (OTT) dan e-commerce asing yangselengkapnya
PMK mengenai e-commerce akan segera berlaku per 1 April 2019. Sayangnya, hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum mengeluarkan Peraturan Direktorat Jenderal (Perdirjen).selengkapnya
Jika benar efektif diterapkan, PMK No. 210/PMK.010/2018 yang mengatur mengenai kewajiban perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik akan memperbaiki peforma penerimaan PPN dalam negeri.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, para pedagang maupun penyedia jasa perdagangan elektronik (e-commerce) yang berjualan melalui platform marketplace tidak lagi wajib mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018. Para pedagang tersebut dapat memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).selengkapnya
Sektor katering di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dalam waktu dekat akan dikenakan pajak daerah sebesar 10 persen. Hitungannya dinilai dari kontrak antara penyedia jasa katering dengan pemesan atau dalam hal ini adalah perusahaan.selengkapnya
Mantan Menteri Perdagangan dan Kepala BKPM, Gita Wirjawan, dipercaya menjadi Komisaris OnlinePajak, penyedia jasa aplikasi perpajakan yang telah diresmikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.selengkapnya
Keberadaan moda transportasi berbasis aplikasi masih belum bisa diterima oleh pelaku industri transportasi konvensional. Salah satunya, penyedia layanan aplikasi transportasi tersebut belum tersentuh mekanisme pajak. Pakar Hukum dan Regulasi Mohamad Mova Al Afghani menilai pemerintah sudah harus mulai merancang aturan pajak bagi penyedia transportasi berbasis aplikasi seperti Uber dan GrabCar.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah mengkaji untuk memungut pajak dari sektor e-commerce. Hal ini tentu saja meliputi aplikasi penyedia transportasi online seperti Uber dan Grab. Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan, Grab dan Uber berstatus sebagai penyelenggara aplikasi dan bukan perusahaan transportasi. Menurutnya,untuk transportasiselengkapnya
Pemerintah diimbau menunda pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada 1 April mendatang. Penundaan dinilai perlu agar ada cukup waktu bagi pemerintah untuk mengkaji lebih jauh, secara cermat dan hati-hati, mengenai dampak negatif dari kebijakan itu terhadap industri maupun pelaku e-commerce dan marketplace yanselengkapnya
Tokopedia menanggapi penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 210 tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau e-commerce, yang akan berlaku efektif mulai 1 April 2019.selengkapnya
Pemerintah sebaiknya menunda pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) yang rencananya diberlakukan pada 1 April mendatang.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya