Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan melakukan sejumlah langkah agar penerimaan pajak sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak menurun tahun ini. Kekhawatiran turunnya penerimaan pajak UMKM terjadi seiring dengan dipangkasnya tarif PPh final UMKM dari 1% menjadi 0,5%.selengkapnya
Kabar gembira bagi pelaku usaha miko kecil dan menangah (UMKM). Selain akan menurunkan tarif pajak dari 1% menjadi 0,5%, yang diberlakukan dalam waktu dekat, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam mekanisme pembayarannya. Nantinya, pelaku UMKM bisa memilih mekanisme pembayaran pajak penghasilan antara yang bersifat final dan reguler. Dengan demikian, pelaku UMKM dapat menggunakan pilihan sesuselengkapnya
Tak sia-sia upaya Direktorat Jenderal Pajak mendekati pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Sejak periode II program tersebut digulirkan pada awal Oktober lalu hingga akhir November, duit tebusan dari UMKM telah menembus Rp 1 triliun.selengkapnya
Pemberlakuan pajak penghasilan sebesar 0,5% pada UMKM konvensional dapat diberlakukan juga pada UMKM online. Hal ini penting untuk menciptakan equal playing field atau penyetaraan perlakuan antara UMKM konvensional dengan UMKM online.selengkapnya
Rencana pemerintah untuk menurunkan pajak final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari satu persen menjadi 0,5 persen dinilai tidak begitu membantu pelaku industri. Pengurangan pajak final UMKM ini nantinya akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013.selengkapnya
Pemerintah telah merampungkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang menjadi dasar hukum pengenaan tarif bagi Wajib Pajak (WP) pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yakni 0,5 persen setahun. Sebelumnya, tarif pajak UMKM ditetapkan 1 persen per tahun.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan, peserta program amnesti pajak pada periode dua lebih banyak didominasi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).selengkapnya
Langkah Kementerian Keuangan yang menetapkan pajak penghasilan untuk UMKM sebesar 0,5% sudah tepat. Langkah ini perlu diapresiasi sebagai penetapan threshold yang wajar dan merupakan langkah yang akan menginsentif masyarakat untuk tidak ragu mendirikan bisnis pada entitas UMKM.selengkapnya
Pemerintah siap menurunkan tarif pajak penghasilan 1 persen menjadi 0,5 persen dalam bulan ini untuk UMKM. Hal tersebut guna mempercepat perkembangan UMKM sekaligus menjawab keluhan UMKM selama ini.selengkapnya
Pemerintah berencana memberlakukan pajak bagi pelaku usaha yang masuk ke pasar dalam jaringan (daring/online). Keputusan ini diambil karena belum adanya aturan pajak di wilayah kerja tersebut.selengkapnya
Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM), Braman Setyo menyambut gembira kebijakan penurunan PPh final UMKM menjadi 0,5 persen oleh pemerintah. Braman mengatakan keputusan tersebut sebagai buah dari perjuangan selama dua tahun terakhir.selengkapnya
Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (Idea) Aulia Ersyah Marinto melihat langkah pemerintah menerapkan pajak khusus untuk e-commerce yang bergerak di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) adalah tepat. Sebab, industri kreatif tersebut sedang tumbuh dan berpotensi memberi pendapatan bagi negara.selengkapnya
Pemberlakuan pajak penghasilan sebesar 0,5% pada UMKM konvensional dapat diberlakukan juga pada UMKM online.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengaku mendapati pelaku usaha yang mengaku‎ menjalani bisnis berskala Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tapi dengan nilai omzet melampaui lebih dari Rp 4,8 miliar dan memiliki banyak harta.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji ketentuan pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Langkah ini digadang sebagai bentuk reformasi pajak usaha kecil dan menengah, dengan harapan semakin banyak yang masuk dalam sistem perpajakan.selengkapnya
Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty berlaku untuk semua wajib pajak (WP). Kebijakan yang mulai diimplementasikan awal pekan ini tanpa mengecualikan pada sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk merepatriasi atau mendeklarasikan hartanya.selengkapnya
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menjadi salah satu potensi sektor yang bisa menggenjot perekonomian Indonesia. Karenanya, Pemerintah berupaya untuk menggenjot sektor UMKM agar berkembang.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memfokuskan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam periode kedua program pengampunan pajak atau amnesti pajak. Sebab dalam periode pertama baru sedikit UMKM yang mengikutsertakan diri dalam program ini.selengkapnya
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta agar kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang akan diterapkan harus menganut asas keadilan. Pengampunan tersebut tak hanya bagi pengusaha besar namun juga harus berlaku bagi pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani mengungkapkan, sebagai bentuk wirausaha yang baru dimulai,selengkapnya
Pemerintah pusat diharapkan tak mengenakan pajak bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang baru merintis ushanya. Kepala Dinas Kopersasi dan UMKM Kota Solo, Nur Hayati menilai kebijakan pemerintah pusat terkait perubahan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen masih membebani pelaku UMKM. Terlebih bagi para pelaku UMKM pemula.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya