Meski sudah selusin, pemerintah berencana kembali menerbitkan paket kebijakan ekonomi ketiga belas. Dalam paket kebijakan ekonomi yang segera keluar ini, pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 1% omzet.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan optimistis tren pembayaran pajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan meningkat setelah tarif pajak penghasilan (PPh) final diturunkan menjadi 0,5 persen.selengkapnya
Sektor jasa konstruksi selama ini dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final oleh pemerintah. Adapun besarannya tergantung kualifikasi usaha, namun besarannya 2-6 persen. Kebijakan pemerintah yang satu ini pun dikeluhkan oleh pengusaha sektor jasa konstruksi yang tergabung dalam Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI).selengkapnya
Pemerintah terus menggalakkan sosialisasi mengenai implementasi PPh final 0,5% bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Walaupun sebenarnya aturan ini telah banyak diulas dan dibicarakan oleh banyak pihak, tetapi tak jarang masih ada wajib pajak atau pihak-pihak tertentu yang bertanya mengenai implementasi kebijakan tersebut.selengkapnya
Meski memberikan insentif bagi pelaku usaha khususnya Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM), skema PPh final tak mencakup wajib pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa wajib pajak orang pribadi.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan PPh final bagi UKM turun dari 1% menjadi 0.5%. Jokowi menyampaikan ini dalam pembukaan Rapimnas Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) di Tangerang, Rabu (7/3/2018).selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengakui bahwa pengawasan atas Wajib Pajak (WP) UMKM yang menikmati fasilitas PPh Final 0,5% dari omzet masih lemah.selengkapnya
Meski Presiden Joko Widodo telah mengatakan penurunan PPh final dari 1% menjadi 0,5% akan diputuskan akhir bulan ini, otoritas pajak masih enggan menyampaikan kabar tersebut.selengkapnya
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun meminta Presiden Joko Widodo kembali memangkas pajak penghasilan final menjadi nol persen.selengkapnya
Presiden Joko Widodo pada Jumat (22/6/2018) lalu telah meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak (WP) yang Memiliki Peredaran Bruto (Omzet) Tertentu.selengkapnya
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengapresiasi langkah pemerintah dalam meluncuran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018 tentang keringan pajak penghasilan (PPh) bagi UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) menjadi 0,5%.selengkapnya
Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Dari Usaha Yang Diterima atau Diperolah Wajib Pajak Tertentu Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, sudah rampung.selengkapnya
Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyarankan agar pemerintah tidak hanya fokus terhadap penarikan pajak penghasilan (PPh) kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).selengkapnya
Keringanan pajak penghasilan (PPh) usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) dari 1% ke 0,5% diharapkan menstimulus sektor tersebut untuk berkontribusi lebih besar dalam perekonomian untuk memperkuat basis pajak nasional.selengkapnya
Implementasi revisi Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu mulai diterapkan pada tanggal 1 Juli 2018.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu secara tidak langsung mendorong pelaku usaha untuk menjalankan kewajibannya membayar pajak.selengkapnya
Pemberlakuan pajak penghasilan sebesar 0,5% pada UMKM konvensional dapat diberlakukan juga pada UMKM online. Hal ini penting untuk menciptakan equal playing field atau penyetaraan perlakuan antara UMKM konvensional dengan UMKM online.selengkapnya
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara I menggandeng sejumlah pihak termasuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk menggali data wajib pajak dari segmen usaha kecil menengah sekaligus sosialisasi pemangkasan tarif pajak bagi UKM.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, pertumbuhan penerimaan pajak dari UKM setiap tahunnya naik pesat.selengkapnya
Persatuan Realestat Indonesia (REI) memberikan apresiasi atas kebijakan-kebijakan lanjutan yang dikeluarkan pemerintah untuk mendorong industri propertiselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya