Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak belum siap menerapkan aturan wajib lapor data nasabah kartu kredit. Ditjen Pajak, misalnya, membuka kemungkinan untuk mengubah batasan transaksi Rp 1 miliar per tahun per kartu kredit yang wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak belum siap menerapkan aturan wajib lapor data nasabah kartu kredit. Ditjen Pajak, misalnya, membuka kemungkinan untuk mengubah batasan transaksi Rp 1 miliar per tahun per kartu kredit yang wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak.selengkapnya
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menerangkan masih menghitung kerugian terkait banyaknya nasabah yang menutup akun kartu kredit mereka. Hal ini menyusul wacana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mewajibkan perbankan nasional melaporkan data transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.selengkapnya
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) saat ini mengaku mengalami kerugian setelah adanya aturan Kementerian Keuangan yang mewajibkan penerbit kartu kredit dan bank melaporkan data dan transaksi setiap bulan. Akibat aturan ini, penutupan kartu kredit BCA telah meningkat tiga kali lipat dibandingkan sebelum diterbitkannya aturan tersebut.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) tak hanya mengintip data transaksi kartu kredit. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Ditjen Pajak juga mengecek data Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan data Kredit Pemilikan Rumah (KPR) para wajib pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan, dari 23 bank yang dimintai kerja sama untuk menyerahkan data kartu kredit nasabah, tercatat baru tiga bank sudah rampung memberikan data yang mereka miliki. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Kementerian Keuangan, Harry Gumelar, menyampaikan, sisanya saat ini masih menunggu kelengkapan data-data mereka untuk diserahkan ke Ditjenselengkapnya
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiastiadi menerangkan, tidak ingin terlalu tergesa-gesa dalam mengejar data kartu kredit dari 23 perbankan yang diwajibkan melaporkan data nasabah. Seperti diketahui dari total keseluruhan perbankan, baru tiga bank yang menyerahkan datanya dengan benar dan sisanya masih dalam proses pembenahan data.selengkapnya
Bank dan lembaga penerbit kartu kredit diwajibkan melaporkan data transaksi nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016, tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.selengkapnya
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan perbankan menyampaikan data dan informasi kartu kredit untuk kepentingan perpajakan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016. Kewajiban tersebut berlaku untuk 23 bank. PMK tersebut merupakan Perubahan Kelima Atas PMK Nomor 16/PMK.03/2013 yang mengatur tentang Rincian Jenis Data dan Informasiselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menanggapi berbagai keluhan mengenai kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit. Hal ini dilakukan untuk tujuan perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di mana, Ditjen Pajak memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data yang diterima dari pihak lain.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengoptimalkan data nasabah perbankan yang menggunakan kartu kredit sebagai salah satu acuan DJP dalam menyesuakan laporan surat pemberitahuan (SPT). Dari data ini, DJP bisa mensinkronkan apakah dana yang dikeluarkan seorang nasabah perbankan telah sesuai dengan yang dilaporkan.selengkapnya
Diam-diam, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan kembali mewajibkan perbankan menyerahkan data-data transaksi kartu kredit.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini bisa mengintip data kartu kredit nasabah. Lewat kebijakan ini, pemerintah berupaya menyisir potensi penerimaan pajak dari wajib pajak perorangan. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tanggal 22 Maret 2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi yang berkaitan denganselengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah mengeluarkan PMK 228/PMK.03/2017 sebagai pengganti PMK Nomor 16/PMK.03/2013 dan perubahannya. Di dalamnya, Ditjen Pajak meminta perbankan untuk menyerahkan data-data transaksi kartu kredit ke pemerintah.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya melunak terkait kewajiban perbankan menyerahkan data pemegang kartu kredit. Aturan ini sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian data informasi yang berkaitan dengan perpajakan.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya melunak terkait kewajiban perbankan menyerahkan data pemegang kartu kredit. Aturan ini sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian data informasi yang berkaitan dengan perpajakan.selengkapnya
PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) beberapa waktu lalu mengeluhkan peningkatan jumlah penutupan kartu kredit hingga mencapai tiga kali lipat. Peningkatan ini terjadi setelah Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.selengkapnya
Pemerintah mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki kartu kredit agar tidak perlu takut data pribadinya diperiksa Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, mereka seharusnya bersyukur karena data mereka aman dipegang oleh negara.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak/DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun ini mendapat tugas untuk dapat menggenjot target penerimaan pajak. Angka besarannya pun terbilang fantastis, yakni Rp1.360 triliun. Oleh sebab itu, pemerintah melalui DJP pun berupaya untuk menguji kepatuhan wajib pajak (WP) dengan cara mengintip data nasabah kartu kredit. Ini dilakukan agar data tersebut sesuaiselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menerangkan dari 23 bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit yang diwajibkan melaporkan data, tercatat baru ada 3 bank yang sudah rampung menyampaikan data nasabah mereka. Meski begitu Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Harry Gumelar tidak ingin, membeberkan siapa saja ketiga bank tersebut.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya