Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/ 2016, bank harus menyerahkan laporan data kartu kredit nasabahnya paling lambat 31 Mei 2016. Namun, Ditjen Pajak melonggarkan kebijakan ini. Ditjen Pajak memberikan batas waktu hingga minggu kedua Juni 2015 untuk pelaporan data kartu kredit. Soalnya, sejauh ini baru tiga bank yang memberikan laporan.selengkapnya
Transaksi kartu kredit tercatat mengalami penurunan baik dari sisi nominal dan volume transaksi. Dari data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) BI volume transaksi kartu kredit pada Februari 2018 tercatat 25,11 juta kali lebih rendah dibanding volume transaksi Januari 2018 28,97 juta kali.selengkapnya
Mekanisme pelaporan Surat Pemberitahun (SPT) tahunan perlu dipermudah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.selengkapnya
Kementerian Keuangan pada tanggal 23 Maret lalu telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Dalam kebijakan ini, Kementerian Keuangan mewajibkan 23 entitas penyedia kartu kredit, untuk melaporkan setiap data dan transaksi kartu kredit kepadaselengkapnya
Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) mengaku belum menerima sosialisasi dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) terkait kembali diwajibkannya penerbit kartu kredit untuk menyerahkan data nasabahnya untuk keperluan perpajakan. Kewajiban pembukaan data nasabah tersebut pernah dikeluarkan pemerintah pada 2016, sebelum akhirnya memutuskan untuk membatalkan tak lama setelselengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghalangi masyarakat memakai kartu kredit sebagai pembayaran non-tunai (cashless) pascakebijakan kewajiban penerbitnya melaporkan setiap data dan transaksi. "Kami dukung transaksi cashless karena banyak sekali yang namanya transaksi online, e-commerce dan lain-lain. Jadi, kami tidak halangiselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan 20 bank belum melaporakan data transaksi kartu kredit nasabahnya sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan DJP Kemenkeu Harry Gumelar di Jakarta, Selasa (6/7), mengatakan, dari 23 bank yang diwajibkan melapor, baru tiga bank yang sudah memberikan data transaksiselengkapnya
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengusulkan agar pelaporan transaksi kartu kredit diberlakukan untuk seluruh kartu kredit berlimit di atas Rp100 juta. Usulan CITA berbeda dengan rencana Kementerian Keuangan yaitu pelaporan untuk tagihan minimal Rp1 miliar setahun.selengkapnya
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan perbankan menyampaikan data dan informasi kartu kredit untuk kepentingan perpajakan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016. Kewajiban tersebut berlaku untuk 23 bank. PMK tersebut merupakan Perubahan Kelima Atas PMK Nomor 16/PMK.03/2013 yang mengatur tentang Rincian Jenis Data dan Informasiselengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 228/PMK.03/2017 kembali meminta perbankan untuk menyerahkan data-data transaksi kartu kredit ke pemerintah.selengkapnya
Pertukaran data keuangan secara otomatis antarnegara atau Automatic Exchange of Information (AEoI) bakal memperkuat basis informasi big data yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyambut positif atas dibahasnya draf Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Bila diterapkan, dia memprediksi aturan tersebut akan mendorong tingkat kepatuhan dalam pembayaran perpajakan.selengkapnya
Mulai hari ini (31/5), perbankan wajib melaporkan data transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaporan data dilakukan saban bulan. Setidaknya ada 13 data yang minimal harus dilaporkan. Antara lain, nomor rekening kartu kredit, nomor pokok wajib pajak (NPWP), pemilik kartu, rincian transaksi dan pagu kredit.selengkapnya
Keputusan Direktorat Jenderal Pajak untuk memeriksa data kartu kredit ternyata berdampak pada penurunan transaksi dari nasabah. Setelah BCA, kini BNI pun mengaku adanya penurunan transaksi kartu kredit. Menurut Direktur Konsumer Banking BNI, Anggoro Eko Cahyo, penurunan transaksi kartu kredit telah mencapai 3 persen. Namun, saat ini transaksi telah kembali naik.selengkapnya
Kemudahan dalam berusaha (ease of doing business) merupakan salah satu faktor penentu kelancaran administrasi perusahaan, termasuk urusan perpajakan yang salah satunya adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Namun demikian, masih ada Wajib Pajak yang menemukan kesulitan dalam melaporkan SPT.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pengawasan terhadap Data Kartu Kredit nasabah tidak perlu dikhawatirkan oleh masyarakat sepanjang pelaporan pajaknya sesuai. "Data kartu kredit ini hanya digunakan untuk menguji apakah pelaporan wajib pajak sudah benar. Kalau kita tidak membuka data dari pihak ketiga, kami harus membandingkan dengan data apa,"selengkapnya
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengusulkan agar pelaporan transaksi kartu kredit diberlakukan untuk seluruh kartu kredit berlimit di atas Rp 100 juta. Ini berbeda dengan rencana Kementerian Keuangan yaitu pelaporan untuk tagihan minimal Rp 1 miliar setahun.selengkapnya
Bank Indonesia (BI) menilai aturan laporan data transaksi kartu kredit nasabah kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan tidak melanggar Undang-undang (UU) kerahasiaan perbankan. BI menanggapi reaksi kalangan industri perbankan perihal aturan laporan data transaksi kartu kredit nasabah ini. Gubernur BI Agus Martowardojo usai menghadiri Sidang Tahunan Islamic Development Bankselengkapnya
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan akan mengincar potensi pajak dari setiap transaksi e-commerce atau dagang elektronik, termasuk momentum Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2017. Apalagi, transaksi dari event belanja tersebut mencatatkan nilai yang cukup signifikan.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat hingga 29 April pukul 12:00 WIB, terdapat 11,93 juta wajib pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan yang sudah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Dengan begitu, rasio kepatuhan pelaporan SPT baru sebesar 65%, mengingat terdapat 18,3 juta wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya