Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menunjuk enam perusahaan global pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Mereka dianggap telah memenuhi kriteria dan sudah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN.selengkapnya
Konsumen pengguna barang dan jasa digital musti bersiap-siap naik harga. Sebentar lagi tagihan Anda bisa lebih mahal 10%.selengkapnya
Pemerintah telah membuat aturan pengenaan pajak pada produk-produk digital yang beroperasi di Indonesia, dikutip Sindonews. Aturan itu tertuang dalam PMK Nomor 48/PMK.03/2020, dan akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2020.selengkapnya
Pembahasan pajak digital dalam pertemuan G20 menemui kendala. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan ada beberapa aturan yang tidak disetujui oleh Amerika Serikat (AS). Dia menyebutkan pada Juli 2020 sebenarnya sudah bisa ada kesepakatan terkait pajak digital, seperti Netflix, Spotify, hingga Google.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan hingga saat ini belum menerima setoran pajak pertambahan nilai (PPN) dari perusahaan internasional berbasis digital yang sudah ditunjuk sebagai wajib pungut (wapu) terhadap transaksi barang maupun jasa digital di Tanah Air.selengkapnya
Pemerintah bakal mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada produk digital sebesar 10%. Produk digital ini berlaku untuk perusahaan dari dalam negeri maupun luar negeri seperti Netflix.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan terus mencari cara mengejar pajak perusahaan penyedia layanan media streaming digital berbasis di Amerika Serikat (AS), Netflix. Saat ini, Australia, Italia dan SIngapura telah menerapkan kebijakan tersebut.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ogah mengomentari pernyataan Presiden Amerika Serikat (AS) yang marah gara-gara layanan jasa digital asal negaranya bakal dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).selengkapnya
Pemerintah menegaskan langkah seriusnya untuk menarik penerimaan pajak dari perusahaan digital multinasional seperti Google, Twitter, Netflix, Facebook, hingga Amazon. Selama ini, perusahaan-perusahaan tersebut memang tidak bisa dikukuhkan sebagai subyek pajak luar negeri yang bisa dipungut pajaknya.selengkapnya
Pemerintah bakal mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada produk digital dari dalam maupun luar negeri sebesar 10%. Namun langkah tersebut mendapat tentangan dari Amerika Serikat yang merupakan negara basis dari perusahaan digital seperi Netflix.selengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengumumkan akan mulai menarik pajak untuk setiap pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).selengkapnya
Kemunculan perusahaan digital saat ini tidak diimbangi oleh pengenaan pajak baik pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN). Padahal perusahaan digital seperti Google, Amazon, Netflix, Spotify, dan lain-lain sudah memetik manfaat ekonomi dari negara yang bukan tempat beridirinya perusahaan tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah menetapkan pajak ekonomi digital sebagai salah satu aspek penerimaan pajak di tahun depan.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka-bukaan tentang alasan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada perusahaan digital. Mengingat, pengenaan pajak digital ini menimbulkan banyak reaksi tidak senang dari kalangan masyarakat.selengkapnya
Pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada produk digital sebesar 10%. Artinya, produk-produk digital seperti Netflix, Spotify akan dikenakan pajak 10% disetiap pembeliannya.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melansir tambahan sembilan perusahaan digital siap memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada konsumen mereka. Ini artinya, jumlah pembayar pajak digital bertambah dari sebelumnya, yakni 28 menjadi 37 perusahaan/badan usaha.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan terdapat delapan perusahaan tambahan yang ditunjuk sebagai pemungut, pelapor, dan penyetor pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang atau produk dan jasa digital dari luar negeri.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan perusahaan digital yang mengambil untung di Indonesia akan menjadi pemungut, penyetor, dan pelapor pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).selengkapnya
Pemerintah resmi mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk layanan pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Penarikan pajak ini dijalankan setelah pemerintah menunjuk pelaku usaha untuk melakukan pemungutan.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan pemerintah belum menerima setoran pajak pertambahan nilai (PPN) dari perusahaan digital luar negeri hingga akhir Agustus 2020. Setoran itu baru akan masuk mulai bulan ini.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya