Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, banyak bankir yang mengeluhkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengharuskan bank memberikan data pengguna kartu kredit ke Ditjen Pajak. Sebab, aturan itu menyebabkan penurunan volume kartu kredit. "Saya mendapat laporan dari para bankers bahwa sudah mulai ada penurunan volume, kemudian orang menurunkan plafon, menutup kartu kredit.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah menyiapkan satu kartu multi fungsi yang dapat digabungkan dengan kartu lainnya, mulai dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), kartu kredit, hingga Surat Izin Mengemudi (SIM). Kartu ini rencananya akan meluncur pada Maret 2017.selengkapnya
Kementerian Keuangan menunda rencana untuk mewajibkan setiap bank melaporkan secara berkala data transaksi kartu kredit para nasabahnya untuk keperluan perpajakan. Disetujuinya Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty membuat pemerintah memiliki waktu untuk membenahi regulasi tersebut.selengkapnya
PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mengungkapkan jumlah penutupan kartu kredit naik 300 persen pada April 2016. Hal ini terhitung sejak berlakunya peraturan penyampaian data transaksi kartu kredit harian nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Direktur BCA Santoso di Jakarta, Selasa (17/5/2016), mengatakan sejumlah nasabah yang menutup kartu kredit, beralasan mereka khselengkapnya
Kenaikan jumlah nasabah yang menutup kartu kreditnya saat ini, setelah Kementerian keuangan mengeluarkan kebijakan untuk mengintip secara langsung data transaksi kartu nasabah, terus menjadi perhatian publik. Tak hanya meresahkan masyarakat, kebijakan tersebut juga telah memengaruhi kinerja bisnis salah satu perbankan swasta. Karena, ada penurunan transaksi kartu kredit para nasabahnya.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menuturkan, banyaknya nasabah bank yang menutup transaksi kartu kreditnya lebih dikarenakan agar data-datanya tidak terlacak. Dirjen Pajak Ken Dwijugiastedi mengatakan, pemerintah saat ini gencar menggenjot penerimaan pajak, salah satu upaya yang dilakukan adalah membuka data transaksi para pemegang kartu kredit.selengkapnya
Bank Indonesia (BI) menilai aturan laporan data transaksi kartu kredit nasabah kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan tidak melanggar Undang-undang (UU) kerahasiaan perbankan. BI menanggapi reaksi kalangan industri perbankan perihal aturan laporan data transaksi kartu kredit nasabah ini. Gubernur BI Agus Martowardojo usai menghadiri Sidang Tahunan Islamic Development Bankselengkapnya
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan perbankan menyampaikan data dan informasi kartu kredit untuk kepentingan perpajakan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016. Kewajiban tersebut berlaku untuk 23 bank. PMK tersebut merupakan Perubahan Kelima Atas PMK Nomor 16/PMK.03/2013 yang mengatur tentang Rincian Jenis Data dan Informasiselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pengawasan terhadap Data Kartu Kredit nasabah tidak perlu dikhawatirkan oleh masyarakat sepanjang pelaporan pajaknya sesuai. "Data kartu kredit ini hanya digunakan untuk menguji apakah pelaporan wajib pajak sudah benar. Kalau kita tidak membuka data dari pihak ketiga, kami harus membandingkan dengan data apa,"selengkapnya
Beberapa bank mengaku rugi lantaran adanya aturan Kementerian Keuangan yang mewajibkan penerbit kartu kredit dan bank melaporkan data dan transaski setiap bulan. Pasalnya, akibat aturan tersebut banyak nasabah yang menutup akun kartu kreditnya. Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait penurunanselengkapnya
Transaksi kartu kredit tercatat mengalami penurunan baik dari sisi nominal dan volume transaksi. Dari data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) BI volume transaksi kartu kredit pada Februari 2018 tercatat 25,11 juta kali lebih rendah dibanding volume transaksi Januari 2018 28,97 juta kali.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali mengincar data nasabah kartu kredit sebagai sumber informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengumpulkan pajak di tahun ini. Aturan ini sebenarnya sudah pernah dikeluarkan pada Maret 2016, tetapi ditunda karena DJP memilih fokus pada program amnesti pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 228/PMK.03/2017 kembali meminta perbankan untuk menyerahkan data-data transaksi kartu kredit ke pemerintah.selengkapnya
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo enggan berspekulasi, terkait maraknya nasabah yang menutup kartu kreditnya, setelah kebijakan perbankan yang harus melaporkan data transaksi pemilik kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak, demi kepentingan perpajakan. Agus, saat ditemui dalam perhelatan sidang tahunan Islamic Bank Development di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu 18 Mei 2016,selengkapnya
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk bersama Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pintar.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati sudah menerbitkan aturan wajib lapor data tagihan kartu kredit nasabah minimal Rp 1 miliar setahun bagi perbankan. Hal ini menimbulkan reaksi dari para bankir.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mewajibkan perbankan melaporkan data transaksi kartu kredit nasabahnya. Kebijakan tersebut dikeluarkan pada 22 Maret 2016 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghalangi masyarakat memakai kartu kredit sebagai pembayaran non-tunai (cashless) pascakebijakan kewajiban penerbitnya melaporkan setiap data dan transaksi. "Kami dukung transaksi cashless karena banyak sekali yang namanya transaksi online, e-commerce dan lain-lain. Jadi, kami tidak halangiselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menanggapi berbagai keluhan mengenai kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit. Hal ini dilakukan untuk tujuan perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di mana, Ditjen Pajak memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data yang diterima dari pihak lain.selengkapnya
Pada 22 Maret lalu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meneken PMK Nomor 39/ PMK.03/2016 yang memuat rincian jenis data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Salah satunya, bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit wajib melaporkan data transaksi yang bersumber dari lembar penagihan bulanan setiap nasabah kartu kredit.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya