Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun 2019 dan menunda penerapan kebijakan penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai rokok. Sehingga tarif cukai rokok tetap sama dengan tahun 2018.selengkapnya
Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun 2019 dan menunda penerapan kebijakan penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai rokok. Keputusan ini berdasarkan rapat kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Presiden Bogor, Jumat (2/11) lalu.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemkeu) memutuskan menaikkan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap 1.147 barang impor. Menurut ekonom PT Bank Permata Joshua Pardede, kebijakan ini dinilai sudah tepat.selengkapnya
Pemerintah diminta untuk mengupayakan pemberantasan rokok ilegal sebelum memutuskan untuk menaikkan cukai hasil tembakau (CHT).selengkapnya
Pemerintah telah memutuskan akan menaikkan cukai rokok rata-rata sebesar 23% mulai Januari 2020. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) pun menyesalkan keputusan ini. Mereka menilai, langkah ini akan memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT).selengkapnya
Pemerintah bakal menaikkan cukai rokok tahun depan. Namun, hingga saat ini pemerintah belum memutuskan besarannya.selengkapnya
Kementerian Keuangan memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau maupun kenaikan batasan harga jual eceran minimum pada 2019.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau maupun kenaikan batasan harga jual eceran minimum pada 2019. Menurut siaran pers Kemenkeu yang diterima di Jakarta, Ahad (16/12), tarif cukai hasil tembakau 2019 akan melanjutkan kebijakan yang diterapkan pada 2018, atau tetap mengacu pada Pasal 6 dan 7 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146/2017.selengkapnya
Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk tahun depan.selengkapnya
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terkait impor terhadap 1.147 komoditas. Langkah itu diambil untuk menyeimbangkan neraca pembayaran Indonesia.selengkapnya
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terkait impor terhadap 1.147 komoditas. Langkah itu diambil untuk menyeimbangkan neraca pembayaran Indonesia. Dalam PMK ini juga dicantumkan sebanyak 1.147 barang impor yang dinaikkan pajaknya, mulai dari parfum, lotion, deodoran, dan kosmetik lainnya dengan pemungutan PPh 10%.selengkapnya
Pemerintah memutuskan menaikkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atau pajak impor terhadap 1.147 barang konsumsi. Tujuannya demi memperkecil defisit transaksi berjalan yang selama ini menjadi penyebab tertekannya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).selengkapnya
Pemerintah memutuskan menaikkan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap 1.147 barang impor. Kebijakan ini dipandang bakal mendorong peningkatan ekonomi khusus ekspor manufaktur.selengkapnya
Pemerintah memutuskan menaikkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 50 persen dari Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta sebulan menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan. ‎ Dengan kebijakan ini, seluruh Wajib Pajak, baik perusahaan maupun perorangan, sudah dapat menyesuaikan perhitungan besaran pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 maupun besaran PPh terutangselengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memutuskan untuk menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp36 juta menjadi Rp54 juta per tahun. Menurut Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, kebijakan ini nantinya diyakini dapat meningkatkan daya beli masyarakat.selengkapnya
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro telah memutuskan untuk menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp36 juta menjadi Rp54 juta per tahun. Artinya, masyarakat dengan penghasilan rata-rata Rp4,5 juta per bulan tidak akan dibebani oleh pajak. Menurut Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, kebijakan ini memang akan menurunkan penerimaan pajak sebesar Rp18,9 triliun.selengkapnya
Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan biaya pengurusan surat-surat kendaraan antara dua hingga tiga kali lipat. Aturan ini efektif berlaku pada 6 Januari 2017.selengkapnya
Negara-negara dengan ekonomi besar yang tergabung dalam G-20 dan OECD akan menerapkan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Project. Karena sistem penangkal penghindaran pajak ini, sejumlah perusahaan berpotensi menaikkan harga produksi untuk merespons beban pajak. Data konsultan pajak internasional, RSM Indonesia, menyebutkan hanya 8,3 persen perusahaan yang dipredksi tidak menaikkan harga.selengkapnya
Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau di atas 10% atau double digit pada tahun 2020. Ini sejalan dengan kesepakatan pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang menaikkan target penerimaan cukai menjadi Rp 180,53 triliun atau tumbuh 9% secara tahunan.selengkapnya
Setelah pada November lalu menaikkan tarif impor minyak kelapa sawit hingga 100% dari 15% menjadi 30%, pada awal Maret ini India kembali menaikkan pajak CPO menjadi 44%.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya