Melalui skema Pajak Penjualan Brang Mewah (PPnBM) baru dan insentif untuk kendaraan rendah emisi, kendaraan listrik (hybrid dan plug-in hybrid) bisa terbebas atas pajak. Selain membuat 'segar' produsen otomotif di dalam negeri, Indonesia memiliki kesempatan untuk ekspor kendaraan listrik ke berbagai negara salah satunya Australia.selengkapnya
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai pemberian insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor tak ideal mengurangi emisi karbon.selengkapnya
Pemerintah mengubah skema pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Nantinya PPnBM tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, tetapi dari emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor.selengkapnya
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan kini tengah menggodok aturan untuk menurunkan Pajak Pertambahan nilai Barang Mewah (PPnBM) bagi kendaraan roda empat hingga sebesar 0 persen.selengkapnya
Pemerintah RI melalui Kementerian Perindustrian mengusulkan harmonisasi tarif pajak kendaraan untuk sedan dan kendaraan listrik.selengkapnya
Rencana penurunan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil sedan kembali mengemuka. Kementerian Perindustrian menyampaikan usulan tersebut ke Kementerian Keuangan dalam rangka memicu pertumbuhan sektor otomotif menuju Revolusi Industri 4.0, terutama menyasar mobil sedan yang berorientasi eksporselengkapnya
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah tengah menyiapkan insentif fiskal yang lebih menarik dan sesuai bagi para pelaku industri. Salah satu jenis insentif yang disusun adalah Super Deductible Tax dan aturan terkait pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).selengkapnya
Harmonisasi tarif pajak kendaraan yang diusulkan Kementerian Perindustrian untuk mobil sedan dan kendaraan listrik dari Kementerian Perindustrian telah diterima oleh Kementerian Keuangan RI lewat Menkeu Sri Mulyani. Dengan skema tersebut, produktivitas industri otomotif nasional diharapkan bisa meningkat.selengkapnya
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akhirnya mengusulkan harmonisasi skema PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) untuk mobil sedan dan kendaraan listrik, dengan menurunkan sampai menghapuskan tarifnya.selengkapnya
Atas nama pengetatan impor, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kenaikan pajak terhadap ribuan komoditas impor dimana salah satunya menyasar industri otomotif khususnya mobil mewah. Buntutnya harga mobil berpotensi lebih mahal hingga tiga kali lipat.selengkapnya
Saat ini sistem perpajakan kendaraan bermotor di Indonesia masih dihitung berdasarkan kapasitas mesin. Ke depan, dalam rangka menyambut kendaraan ramah lingkungan, sistem perpajakan akan diubah menjadi berbasis emisi karbon CO2.selengkapnya
Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie Sugiarto, memaparkan setidaknya ada dua tantangan utama dalam pengembangan mobil listrik di Indonesia.selengkapnya
Pemerintah didorong segera merealisasikan penerapan nilai ekonomi karbon caranya dengan menerapkan pajak. Tujuannya untuk menjaga daya saing industri Indonesia di dunia.selengkapnya
Kementerian Keuangan sedang menyiapkan pajak emisi karbon alias carbon tax. Rencana tersebut tertuang di dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022.selengkapnya
Pemerintah, melalui Kementerian Perindustrian, tampak serius membenahi masalah polusi udara yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor. Hal ini terbukti dengan banyaknya wacana yang akan digulirkan, untuk bisa mengurangi tingkat polusi di Tanah Air.selengkapnya
Pemerintah saat ini sedang gencar mendorong industri mobil listrik. Salah satu hal yang dilakukan dengan menghilangkan pajak barang mewah atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga memangkas bea masuk.selengkapnya
Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019 ini juga mengatur PPnBM baru untuk kelompok kendaraan bermotor roda empat hemat energi dan harga terjangkau (Low Cost Green Car atau LCGC).selengkapnya
Pemerintah sudah menentukan pengenaan tarif baru Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) buat produk Low Cost Green Car (LCGC) melalui Peraturan Pemerintah (PM) Nomor 73 Tahun 2019. Menurut penjelasan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), produk LCGC sekarang dikenakan PPnBM sebesar 3 persen.selengkapnya
Mobil-mobil di segmen Low Cost Green Car (LCGC ) atau yang sering disebut mobil murah tak lagi istimewa karena kini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Sebelumnya mobil-mobil LCGC tak dikenakan PPnBM alias 0 persen.selengkapnya
Pemerintah telah menerbitkan aturan baru Pajak Penyesuaian Atas Barang Mewah (PPnBM). Aturan ini tertuang dalam PP Nomor 73 Tahun 2019, dan juga mengatur PPnBM baru untuk kelompok kendaraan bermotor roda empat hemat energi dan harga terjangkau (Low Cost Green Car atau LCGC).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya