Transaksi kartu kredit tercatat mengalami penurunan baik dari sisi nominal dan volume transaksi. Dari data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) BI volume transaksi kartu kredit pada Februari 2018 tercatat 25,11 juta kali lebih rendah dibanding volume transaksi Januari 2018 28,97 juta kali.selengkapnya
Aturan wajib lapor data transaksi kartu kredit nasabah kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menimbulkan keresahan bagi perbankan maupun nasabah. Dampaknya, konsumen banyak yang menutup kartu kredit dan berkurangnya transaksi harian pengguna. Menanggapi ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menduga nasabah sengaja menutup kartu kreditnya guna menghindariselengkapnya
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak/Ditjen Pajak Kementerian Keuangan enggan percaya dengan informasi yang beredar aturan wajib lapor data transaksi kartu kredit telah memicu maraknya penutupan dan turunnya transaksi kartu kredit. Padahal Presiden Direktur PT Bank Central Asia (BCA) Tbk sudah mengalami dampak langsung dari pemberlakuan aturan tersebut. Terjadi kenaikan penutupan kartuselengkapnya
Beberapa bank mengaku rugi lantaran adanya aturan Kementerian Keuangan yang mewajibkan penerbit kartu kredit dan bank melaporkan data dan transaksi setiap bulan. Pasalnya, akibat aturan tersebut banyak nasabah yang menutup akun kartu kreditnya. Ditutupnya beberapa kartu kredit juga terjadi di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. Direktur Konsumer Sis Apik Wijayanto menyebut, sepanjangselengkapnya
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) saat ini mengaku mengalami kerugian setelah adanya aturan Kementerian Keuangan yang mewajibkan penerbit kartu kredit dan bank melaporkan data dan transaksi setiap bulan. Akibat aturan ini, penutupan kartu kredit BCA telah meningkat tiga kali lipat dibandingkan sebelum diterbitkannya aturan tersebut.selengkapnya
Baru baru ini sejumlah bank mengungkapkan fakta yang cukup mencengangkan, banyak nasabah yang menutup kartu kreditnya. Para direksi bank mengaku langkah nasabah menutup aplikasi kartu kreditnya tersebut tak lepas dari terbitnya aturan baru dari Kementerian Keuangan mengenai pelaporan transaksi kartu kredit.selengkapnya
Kenaikan jumlah nasabah yang menutup kartu kreditnya saat ini, setelah Kementerian keuangan mengeluarkan kebijakan untuk mengintip secara langsung data transaksi kartu nasabah, terus menjadi perhatian publik. Tak hanya meresahkan masyarakat, kebijakan tersebut juga telah memengaruhi kinerja bisnis salah satu perbankan swasta. Karena, ada penurunan transaksi kartu kredit para nasabahnya.selengkapnya
Nasabah kartu kredit yang memiliki transaksi besar siap-siap saja datanya diintip petugas pajak. Mulai bulan ini, transaksi kartu kredit dalam jumlah besar akan diawasi dan dicatat.selengkapnya
Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) mengaku belum menerima sosialisasi dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) terkait kembali diwajibkannya penerbit kartu kredit untuk menyerahkan data nasabahnya untuk keperluan perpajakan. Kewajiban pembukaan data nasabah tersebut pernah dikeluarkan pemerintah pada 2016, sebelum akhirnya memutuskan untuk membatalkan tak lama setelselengkapnya
Aturan kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit nasabah oleh pihak perbankan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menuai kontroversi. Dampaknya bahkan sudah menggerus nominal transaksi belanja nasabah hingga penutupan kartu kredit. Ditjen Pajak seolah menutup mata atas permasalahan tersebut, karena pemerintah mempunyai alasan kuat untuk menjalankan kebijakan ini.selengkapnya
Bank Indonesia (BI) menilai aturan laporan data transaksi kartu kredit nasabah kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan tidak melanggar Undang-undang (UU) kerahasiaan perbankan. BI menanggapi reaksi kalangan industri perbankan perihal aturan laporan data transaksi kartu kredit nasabah ini. Gubernur BI Agus Martowardojo usai menghadiri Sidang Tahunan Islamic Development Bankselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah mengeluarkan kebijakan mengenai pengawasan transaksi kartu kredit nasabah. Sayangnya, kebijakan ini justru membuat banyak nasabah menutup akunnya lantaran takut transaksinya diketahui pemerintah. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Puspita Wulandari meminta agar para nasabah tidak perlu takut untuk melakukan transaksi kartu kredit.selengkapnya
Pada 22 Maret lalu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meneken PMK Nomor 39/ PMK.03/2016 yang memuat rincian jenis data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Salah satunya, bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit wajib melaporkan data transaksi yang bersumber dari lembar penagihan bulanan setiap nasabah kartu kredit.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera bisa mengintip data kartu kredit nasabah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Akan tetapi, aturan ini meresahkan nasabah pemegang kartu kredit semenjak didengungkan pada tanggal 22 Maret 2016.selengkapnya
Kementerian Keuangan pada tanggal 23 Maret lalu telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Dalam kebijakan ini, Kementerian Keuangan mewajibkan 23 entitas penyedia kartu kredit, untuk melaporkan setiap data dan transaksi kartu kredit kepadaselengkapnya
Kewajiban perbankan melaporkan data transaksi kartu kredit nasabah kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus menuai kontroversi. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi berusaha menenangkan nasabah agar tidak takut berbelanja menggunakan kartu kredit karena alasan pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pengawasan terhadap Data Kartu Kredit nasabah tidak perlu dikhawatirkan oleh masyarakat sepanjang pelaporan pajaknya sesuai. "Data kartu kredit ini hanya digunakan untuk menguji apakah pelaporan wajib pajak sudah benar. Kalau kita tidak membuka data dari pihak ketiga, kami harus membandingkan dengan data apa,"selengkapnya
Beberapa bankir mengaku masih menunggu kejelasan Direktorat Jendral Pajak terkait kebijakan pembukaan data kartu kredit. Pembukaan data kartu kredit terbaru oleh pemerintah ini mulai berlaku 29 Desember 2017 lalu kepada sebanyak 23 bank.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak belum siap menerapkan aturan wajib lapor data nasabah kartu kredit. Ditjen Pajak, misalnya, membuka kemungkinan untuk mengubah batasan transaksi Rp 1 miliar per tahun per kartu kredit yang wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak belum siap menerapkan aturan wajib lapor data nasabah kartu kredit. Ditjen Pajak, misalnya, membuka kemungkinan untuk mengubah batasan transaksi Rp 1 miliar per tahun per kartu kredit yang wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya