Seminggu belakangan merebak berita bahwa raksasa teknologi dunia, Google, ternyata tidak mau membayar pajak di Indonesia. Hal ini terindikasi muncul ketika Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa Google terindikasi melakukan tindak pidana usai menolak pemeriksaan pajak. Google sendiri mengembalikan Surat Perintah Pemeriksaan atau SPP dari Ditjen Pajak.selengkapnya
Setelah Prancis, Indonesia kini berencana mengejar Alphabet Inc yang merupakan induk usaha Google, agar membayar tunjakan pajaknya selama lima tahun.selengkapnya
Selebriti Instagram (selebgram), youtuber, dan vlogger yang mendapatkan penghasilan dari kanal-kanal media sosial bakal ‘dipelototin’ oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mereka diminta patuh dan disasar untuk melaksanakan kewajiban sebagai wajib pajak.selengkapnya
Perusahaan teknologi, Google membayar sekitar US$ 1 miliar dalam bentuk denda dan pajak balik untuk menyelesaikan perselisihan pajak di Prancis, di mana perusahaan menghadapi penyelidikan selama bertahun-tahun karena menggelapkan pajak.selengkapnya
DPR mendesak Google untuk patuh kepada RPM tentang Penyediaan Layanan Aplikasi atau Konten Melalui Internet dengan cara membuat badan usaha tetap (BUT) paling lambat Maret 2017 atau akan diblokir di Indonesia.selengkapnya
Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ‎untuk tetap mengejar kewajiban pajak yang harus dibayar Google di Indonesia. Sebab jika tidak, akan terjadi ketidakadilan bagi pengusaha di dalam negeri yang telah taat membayar pajak.selengkapnya
Perusahaan besar Alphabet Inc (GOOGL.O) Google terancam harus membayar tagihan pajak 2015 di Indonesia sebesar 418 juta dollar AS atau setara dengan Rp 5,5 triliun.selengkapnya
Kabar petinggi Google mendatangi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta dibenarkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi. Ken mengaku para eksekutif senior Google telah menemui dirinya.selengkapnya
Sumber penerimaan pajak akan bertambah dengan komitmen dari PT Google Indonesia yang mulai mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% kepada pengiklan. Pengenaan PPN ini akan mulai 1 Oktober 2019.selengkapnya
Pengamat Komunikasi Massa, Agus Sudibyo menilai langkah pemerintah untuk memaksa Google Indonesia membayar pajak patut didukung. Meskipun sudah terlambat,langkah ini perlu diapresiasi. Jika Google tidak membayar pajak, sementara semua media nasional membayar pajak, ini akan menimbulkan ketidakadilan dan iklim berusaha yang timpang di bidang media dan informasi.selengkapnya
Isu pajak online kembali menyeruak ke permukaan, setelah Google melakukan perlawanan atas upaya Direktorat Jenderal Pajak yang ingin melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan teknologi itu.selengkapnya
Kementerian Komunik‎asi dan Informatika (Kemenkominfo) mengancam memblokir layanan Google jika akhir tahun ini tidak membayar pajak karena dianggap ilegal sesuai dengan Pasal 4 ayat 2 pada Peraturan Menteri (Permen) No.19/2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak akan menyelidiki Google Indonesia karena menolak bekerja sama terkait pemeriksaan laporan pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih terus mengejar kewajiban Google Asia Pacific Pte Ltd. Diperkirakan, tagihan pajak Google Singapura tersebut pada tahun lalu mencapai Rp500 miliar.selengkapnya
Selain soal konten berbau pornografi, ICMI juga menitikberatkan status Google di Indonesia yang belum berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT), sehingga tak wajib pajak. Padahal, bisnis Google dan YouTube di Indonesia bisa dibilang tumbuh subur.selengkapnya
Founder Kaskus Andrew Darwis mengaku iri dengan tidak dikenakannya pajak para industri digital ekonomi seperti Google, Youtube, Facebook, dan Twiiter. Sebagai pelaku industri digital lokal, ketidakadilan ini malah menghambat pertumbuhan industri digital lokal di Indonesia. "Kaya Google, FB, enggak bayar pajak tapi gede di Indonesia, sedangkan kita pemain lokal, belum gede saja sudah dipajakin.selengkapnya
Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, Google membayar pajak di Indonesia dan memberlakukan kesetaraan pajak dengan sejumlah negara lain di mana perusahaan tersebut membuat badan usaha tetap.selengkapnya
Pemerintah bakal menyiapkan payung hukum baru untuk bisa memajaki layanan aplikasi atau konten melalui internet (over the top/OTT).selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyambut baik rencana PT Google Indonesia menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen terhadap pengguna jasa layanan Google Ads. Layanan ini memungkinkan perusahaan menampilkan iklan singkat, penawaran layanan, daftar produk melalui platform online.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) belum sepenuhnya mempercayai laporan keuangan yang diberikan PT Google Indonesia. Berdasarkan laporan keuangan periode 2012 hingga 2015 yang dilaporkan Google ke Ditjen Pajak, Google hanya memperoleh laba sebelum pajak Rp 74,5 miliar, dengan total keseluruhan pajak yang dibayarkan Rp 18,5 miliar.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya