Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun akan mendorong pelaku usaha di media sosial berpindah ke marketplace. Langkah ini dilakukan pasca pemerintah menerbitkan peraturan tentang pajak e-commerce yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-commerce). Dalam aturan tersebut, aturan perpselengkapnya
Kementerian Keuangan sedang menggodok pungutan bea masuk barang tak berwujud (intangible goods) seiring dengan perkembangan e-commerce di Indonesia.selengkapnya
Kementerian Keuangan dalam hal ini Badan Kebijakan Fiskal, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai telah mengadakan pertemuan dengan idEA (Asosiasi e-Commerce Indonesia). Hal ini sehubungan dengan pemberitaan mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 tahun 2018 tentang e-Commerce.selengkapnya
Kementerian Keuangan menanggapi polemik implementasi PMK No. 210/PMK.010/2018 tentang Ecommerce dengan menggelar pertemuan antara Badan Kebijakan Fiskal, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai serta idEA (Asosiasi ecommerce Indonesia).selengkapnya
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce).selengkapnya
Pelaku industri e-commerce menilai rencana penerapan pajak untuk belanja daring diskriminatif. Perlakuan berbeda diterapkan pada pedagang di platform marketplace dan platform media sosial.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan pernah menyebut bahwa ekonomi digital pada 2018 mencapai sekitar US$ 27 miliar atau sekitar Rp 391 triliun. Sekitar 49% transaksi digital di Asia Tenggara terjadi di Indonesia.selengkapnya
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.210/PMK.010/2018 yang mengatur tentang pajak e-commerce. Secara rinci, beleid ini mewajibkan penyedia platform untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform kepada pedagang dan penyedia jasa; memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia plselengkapnya
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 tahun 2018 tentang Pajak untuk E-commerce. Terbitnya beleid ini diapresiasi, karena sudah cukup lama ditunggu untuk memberi kepastian bagi para pelaku usaha dan fiskus di lapangan.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, para pedagang maupun penyedia jasa perdagangan elektronik (e-commerce) yang berjualan melalui platform marketplace tidak lagi wajib mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018. Para pedagang tersebut dapat memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).selengkapnya
Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo menilai kehadiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.10/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce) memberikan kepastian bagi para pelaku usaha.selengkapnya
Penerapan pajak pada pelaku e-commerce​_pada 1 April 2019 masih menuai pro dan kontra. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakukan Perpajakan E-commerce tersebut akan terus disosialisasikan untuk menghindari gejolak akibat distorsi informasi.selengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK 210 tentang pemberlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce.selengkapnya
Pemerintah resmi mengeluarkan aturan pajak bisnis jual beli daring (online) atau e-commerce yang mulai berlaku pada 1 April 2019.selengkapnya
Demam perdagangan digital (e-commerce) menjalar hingga pedalaman Nusantara. Danif, salah seorang anggota masyarakat suku Baduy, mengaku kerap menjual buah tangannya secara daring.selengkapnya
PMK mengenai e-commerce akan segera berlaku per 1 April 2019. Sayangnya, hingga saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum mengeluarkan Peraturan Direktorat Jenderal (Perdirjen).selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan jika Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik, tidak dimaksudkan untuk memungut pajak.selengkapnya
Kementerian Keuangan Meksiko akan mengenakan pajak bagi platform digital seperti layanan streaming video Netflix dalam rencana anggarannya untuk tahun depan.selengkapnya
Pemerintah harus cermat dan hati-hati dalam menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce). Aturan ini rencananya berlaku 1 April 2019.selengkapnya
Upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas basis pembayar pajak lewat platform digital nyatanya berbuah manis. Belum genap satu tahun, total nominal pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak (WP) mencapai seperempat triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya