Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun ini menargetkan peningkatan jumlah pelaporan SPT melalui e-filing naik hingga 250 persen. Pasalnya, saat ini masyarakat semakin mengandalkan teknologi. Tahun lalu, DJP hanya menargetkan pelaporan pajak melalui skema e-filing sebesar 2 juta wajib pajak. Tahun ini, DJP menargetkan total pelaporan pajak melalui skemae-filing sebesar 7 juta wajib pajak.selengkapnya
Pemerintah melalui tangan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, tengah mencari cara untuk menjerat perwakilan Google di Indonesia untuk bayar pajak. Namun pemerintah diimbau untuk berhati-hati.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) tak hanya mengintip data transaksi kartu kredit. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Ditjen Pajak juga mengecek data Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan data Kredit Pemilikan Rumah (KPR) para wajib pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini bisa mengintip data kartu kredit nasabah. Lewat kebijakan ini, pemerintah berupaya menyisir potensi penerimaan pajak dari wajib pajak perorangan. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tanggal 22 Maret 2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi yang berkaitan denganselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak/DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun ini mendapat tugas untuk dapat menggenjot target penerimaan pajak. Angka besarannya pun terbilang fantastis, yakni Rp1.360 triliun. Oleh sebab itu, pemerintah melalui DJP pun berupaya untuk menguji kepatuhan wajib pajak (WP) dengan cara mengintip data nasabah kartu kredit. Ini dilakukan agar data tersebut sesuaiselengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kini dapat mengintip data transaksi kartu kredit. Meski demikian, hal tersebut diklaim tidak akan menurunkan minat nasabah untuk melakukan penggunaan maupun transaksi kartu kredit. Dalan keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (8/6/2016), menanggapi pemberitaan di media massa akhir-akhir ini tentang kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit,selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kini dapat mengintip data transaksi kartu kredit. Meski demikian, hal tersebut diklaim tidak akan menurunkan minat nasabah untuk melakukan penggunaan maupun transaksi kartu kredit. Dalan keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (8/6/2016), menanggapi pemberitaan di media massa akhir-akhir ini tentang kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit,selengkapnya
Aturan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan segera bisa mengintip data kartu kredit nasabah, membuat pengguna atau nasabah kartu kredit resah. Keresahan nasabah terlihat dari menyusul maraknya penutupan kartu kredit dan banyaknya permintaan penurunan batas kredit.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pihaknya tidak akan mengintip data nasabah terkait dengan aktivitas belanja mereka dalam menggunakan kartu kredit. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menerangkan hanya akan menegakkan urusan soal pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai mengintip data nasabah Indonesia dan warga negara asing (WNA) jasa keuangan dalam negeri yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Ken Dwijugiasteadi mengatakan pemerintah menjamin keamanan data-data peserta tax amnesty. Menurut dia, data-data yang sudah ada dalam database mereka tidak boleh digunakan untuk penunjang data tindak pidana. Jaminan keamanan juga termasuk untuk nama-nama yang akan masuk tax amnesty, namun orang tersebut bermasalah sejak lama dari sisi hukum.selengkapnya
Pemerintah memastikan akan menjaga kerahasiaan data para peserta kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Artinya, selama program ini berjalan, otoritas pajak tidak diperbolehkan memberikan data secuil pun kepada lembaga lain. Lantas, bagaimana jika kebijakan ini telah melalui masa tenggat di Maret 2017 mendatang? Apakah data-data tersebut bisa tetap terjaga pasca berakhirnya program tax amselengkapnya
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengakui kurangnya penerimaan pajak nasional disebabkan akses informasi yang minim. Dia pun mengakui saat ini pemerintah masih kesulitan dalam mendapatkan data wajib pajak (WP) "Sistem tidak bisa apa-apa kalau tidak ada data. Kami masih kesulitan mendapatkan data. Ujung tombak pajak itu adalah data," ujar Bambang dalam acara International Conference on Tax,selengkapnya
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menjamin kerahasiaan data para pengemplang pajak yang ikut dalam tax amnesty. Dengan demikian, maka aset dari Wajib Pajak tersebut tidak akan dibocorkan. "Data di tax amnesty tidak bisa dijadikan bukti hukum secara pidana. Artinya jika mau periksa, tidak bisa minta data dari DJP," kata dia di kediamannya, Jakarta (12/5/2016) semalam.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan, dari 23 bank yang dimintai kerja sama untuk menyerahkan data kartu kredit nasabah, tercatat baru tiga bank sudah rampung memberikan data yang mereka miliki. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Kementerian Keuangan, Harry Gumelar, menyampaikan, sisanya saat ini masih menunggu kelengkapan data-data mereka untuk diserahkan ke Ditjenselengkapnya
Kemenkeu mewajibkan sejumlah bank melaporkan data kartu kredit nasabahnya merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memperbesar basis data pajak, yaitu data transaksi kartu kredit. Namun hingga akhir penyerahan data kartu kredit bulan Mei kemarin, baru 2 bank saja yang melaporkan, dari 23 bank yang dimintai datanya.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berupaya mempermudah mekanisme akses data perbankan. Walau masih belum bisa menembus akses data perbankan secara langsung karena dilindungi Undang-Undang (UU) Perbankan, otoritas pajak akan membuat sistem khusus yang membuat permintaan data perbankan lebih mudah.selengkapnya
Pemerintah menegaskan data-data dari wajib pajak yang dihimpun dari program amnesti pajak bersifat rahasia. Meskipun data perpajakan dipakai untuk kepentingan penarikan pajak, hal itu tidak bisa diterapkan sembarangan.selengkapnya
Pemerintah terus berupaya agar otoritas pajak bisa mengakses data nasabah di bank, yang selama ini memiliki sifat kerahasiaan sesuai Undang-udang (UU) Perbankan. Meskipun, saat ini data perbankan belum bisa diakses bebas oleh Direktorat jenderal pajak (DJP), dari sisi mekanisme permohonannya akan dipermudah.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak mengandalkan beleid Kementerian Keuangan supaya Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kalimantan Barat wajib memberikan informasi data milik Wajib Pajak dalam upaya meningkatkan target penerimaan pajak. Peraturan yang dimaksud yakni, Permenkeu No. 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi Terkait Dengan Perpajakanselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya