Nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Jumat (7/10/2016), pukul 18.01 WIB, menembus Rp3.808 triliun .selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan dana repatriasi program amnesti pajak tak banyak keluar dari Indonesia. Hal ini seiring berakhirnya masa penahan (holding periode) dana repatriasi program amnesti pajak tahap pertama pada September-Desember 2019.selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya peningkatan aliran dana repatriasi program amnesti pajak yang diinvestasikan di pasar modal. Bila pada pertengahan Januari 2017 nilai dana repatriasi yang masuk ke pasar modal sekitar Rp 2,5 triliun, maka per akhir Februari 2017 angkanya melonjak menjadi Rp 9 triliun.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat, hingga Desember 2017, realisasi dari komitmen repatriasi yang sebesar Rp 147 triliun masih sebesar Rp 138 triliun. Adapun tercatat, sekitar 3.200 wajib pajak (WP) yang komitmen repatriasi dalam surat penyertaan harta (SPH) amnesti pajak.selengkapnya
Kementerian Keuangan hingga kini belum merampungkan satu aturan turunan dari Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Aturan itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pemanfaatan dana repatriasi dari hasil kebijakan tersebut.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dana repatriasi program tax amnesty atau pengampunan pajak bakal masuk sepenuhnya di Desember 2016. Pasalnya, dana repatriasi peserta amnesti pajak periode pertama diperbolehkan masuk hingga akhir tahun 2016.selengkapnya
Bank Indonesia (BI) menyebut banjir dana hasil repatriasi ‎dari Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) dapat memicu sejumlah risiko jika tanpa pengelolaan yang tepat dan ketidaktersediaan instrumen investasi untuk menampung dana-dana tersebut.selengkapnya
Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Jumat (28/10/2016), pukul 16.33 WIB, mencapai hampir Rp3.879 triliun.selengkapnya
Sejak pertengahan 2016, pemerintah membuat gebrakan dengan melaksanakan program amnesti pajak yang bertujuan menambah penerimaan negara, repatriasi dana dari luar negeri, dan memperbaiki basis data perpajakan.selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim, saat ini sudah ada sejumlah dana hasil repatriasi amnesti pajak yang mengalir ke sektor riil, seperti properti dan pembangunan pabrik.selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan kebijakan mengantisipasi masuknya dana repatriasi hasil pengampunan pajak. Hal ini diharapkan bisa memunculkan sentimen positif di pasar modal.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan melaporkan data realisasi jumlah harta yang dideklarasikan maupun repatriasi mencapai Rp 223,89 triliun hingga 5 September 2016. Paling banyak jumlah harta yang di deklarasi luar negeri dan repatriasi berasal dari Warga Negara Indonesia (WNI) di Singapura.selengkapnya
Tak tuntas di periode pertama, pemerintah melanjutkan misi besarnya: menjaring aset repatriasi sebesar-besarnya melalui program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II. Maklum, realisasi repatriasi aset pada tax amnesty jilid I terbilang rendah. Selain itu, banyak wajib pajak yang tak melaporkan aset atau harta dalam surat SPT Tahunan maupun Surat Pernyataan Harta (SPH) dalam progtam amnesti seriselengkapnya
Wajib pajak beserta pengusaha atau pemilik perusahaan di Jawa Barat dinilai perlu mempersiapkan diri dan bersegera merespons program pengampunan pajak, baik dalam hal pengajuan tax amnesty maupun dalam memanfaatkan aliran dana repatriasi.selengkapnya
Bank Indonesia (BI) optimistis dana repatriasi dari hasil program pengampunan pajak (tax amnesty) bakal mendongkrak surplus Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) kuartal IV ini. Nilai surplusnya mencapai US$ 15 miliar sepanjang tahun ini atau melonjak 14 kali lipat dibanding tahun lalu yang defisit US$ 1,1 miliar.selengkapnya
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengungkap, ada lima negara dengan kategori negara penyumbang dana repatriasi terbesar. Posisi terbesar diduduki Singapura.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa warga Indonesia di Singapura yang mengikuti pengampunan pajak atau tax amnesty telah mencapai 42 persen per 20 Agustus 2016. Namun mayoritas dari mereka hanya mendeklarasikan kekayaannya, tak mau membawa pulang dananya ke Tanah Air (repatriasi).selengkapnya
Wajib Pajak (WP) lebih memilih perbankan untuk membawa masuk asetnya di luar negeri ke dalam negeri melalui skema repatriasi dalam program Tax Amnesty. Menurut catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, pada bulan Oktober 2016, realisasi repatriasi yang masuk sebesar Rp 30,5 triliun.selengkapnya
Kementerian Keuangan mencatat, sampai Agustus 2016, dana hasil repatriasi yang tercatat Rp863 miliar dari total keseluruhan jumlah harta yang Rp42,56 triliun. Angka ini terbilang sangat kecil dari harapan. Lantas apa yang menyebabkan para Wajib Pajak (WP) yang sebagian besar pengusaha ini masih enggan untuk melakukan repatriasi.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak memastikan seluruh komitmen repatriasi senilai Rp146,7 triliun telah direalisasikan para wajib pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya