Direktorat Jenderal Pajak bersama dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) hari ini mengumpulkan perusahaan. Mereka menggelar seminar workshop go public dan fasilitas perusahaan untuk yang tercatat di pasar modal.selengkapnya
Kementerian Keuangan Republik Indonesia sedang mengembangkan Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN Gen.3) untuk meningkatkan kinerja sistem bagi pendapatan negara. Direktur Pengelolaan Kas Negara Kemenkeu RI Didyk Choiroel menyampaikan hal ini akan memungkinkan pembayaran pajak melalui e-commerce.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dinilai perlu segera menyusun aturan baru terkait pajak e-commerce. Hal ini menyusul keputusan untuk membatalkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.selengkapnya
Pakar pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam, menyayangkan keputusan pemerintah menarik Peraturan Menteri Kuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce). Sebab, tidak ada yang salah dalam peraturan tersebut.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemkeu) memutuskan untuk menarik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce).selengkapnya
Kementerian Keuangan memutuskan menarik Peraturan Menteri Kuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce). Keputusan yang diambil pemerintah salah satunya dikarenakan adanya kabar simpang siur terkait pajak e-commerce, bahwa seolah-olah terdapat tarif pajak baru yang diberikan pemerintah.selengkapnya
Tokopedia menanggapi penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 210 tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau e-commerce, yang akan berlaku efektif mulai 1 April 2019.selengkapnya
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) akan diberlakukan 1 April 2019. Group Head, Brand Communications & PR Bhinneka Astrid Warsito mengatakan, pihaknya siap menjalankan aturan pajak e-commerce ini.selengkapnya
Pemerintah ambil tindakan tegas memberikan aturan khusus pajak transaksi perdagangan online (e-commerce). Pasalnya peraturan ini,selain untuk meningkatkan pendapatan negara, juga agar persaingan bisnis antara pelaku ekonomi digital dan konvensional berjalan adil.selengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK 210 tentang pemberlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik tidak mengharuskan untuk menyampaikan NPWP.selengkapnya
Asosiasi UMKM Indonesia menginginkan penerapan aturan pajak e-commerce ditunda hingga setahun ke depan. Implementasi peraturan ini dapat mengganggu kenyamanan praktik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang banyak bergelut di sektor kreatif.selengkapnya
Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Beleid yang akan berlaku efektif mulai 1 April 2019 itu diharapkan dapat memberikan kepastian terkait aspek perpajakan bagi pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan melalui jaringan internet.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyoroti banyaknya reaksi negatif terhadap peraturan pemberlakuan pajak terhadap pelaku perdagangan elektronik (e-commerce). Menurut dia, perpajakan memang menjadi isu sensitif.selengkapnya
Pemerintah telah menerbitkan peraturan perlakuan perpajakan bagi pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce). Kebijakan itu diyakini dapat mendongkrak penerimaan negara.selengkapnya
Dalam rangka memberikan kepastian terkait aspek perpajakan bagi pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik, pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.selengkapnya
Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo menilai kehadiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.10/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce) memberikan kepastian bagi para pelaku usaha.selengkapnya
Aturan penerapan pajak untuk pelaku e-commerce dinilai memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Akan tetapi, perlu sosialisasi lebih gencar sebelum dilakukan.selengkapnya
Pemerintah merilis aturan perpajakan untuk pelaku usaha e-commerce. Terbitnya aturan perpajakan ini untuk menciptakan keadilan dalam pengenaan pajak.selengkapnya
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama akan melakukan sosialisasi secara bertahap terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 210 tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Aturan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 April 2019.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya