Importir Berbondong-bondong Pakai Fasilitas SKA Form EImportir Berbondong-bondong Pakai Fasilitas SKA Form ERabu 4 Mar 2020 14:23Ridha Anantidibaca 723 kaliSemua Kategori

Fasilitas fleksibilitas penyerahan lembar asli Surat Keterangan Asal (SKA) Form E sudah banyak dimanfaatkan oleh importir.selengkapnya

 Kasus Penipuan Mengutip Nama Bea dan Cukai Meningkat TajamKasus Penipuan Mengutip Nama Bea dan Cukai Meningkat TajamRabu 4 Mar 2020 14:11Ridha Anantidibaca 431 kaliSemua Kategori

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati atas penipuan yang mengatasnamakan DJBC.selengkapnya

 Bea Cukai Beri Penghargaan Pengguna JasaBea Cukai Beri Penghargaan Pengguna JasaSelasa 25 Feb 2020 13:42Ridha Anantidibaca 842 kaliSemua Kategori

Bea Cukai dalam meningkatkan pelayanan prima terus memberi asistensi dan penghargaan kepada pengguna jasanya atas kontribusi yang telah diberikan. Kali ini, Bea Cukai Ternate menyelenggarakan forum asistensi dan penghargaan kepada pengguna jasanya, kemudian disusul juga oleh Bea Cukai Marunda dan Bea Cukai Jakarta dalam acara bertajuk Bea Cukai awards.selengkapnya

 Ini langkah Bea Cukai berantas rokok ilegal di daerahIni langkah Bea Cukai berantas rokok ilegal di daerahSenin 24 Feb 2020 13:30Ridha Anantidibaca 353 kaliSemua Kategori

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara kontinyu berupaya menekan peredaran rokok ilegal. Berbagai aksi nyata mulai dari penindakan terhadap tempat produksi rokok ilegal, pemusnahan rokok ilegal, serta peningkatan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.selengkapnya

 Jangan Lupa! Barang Impor Rp 45.000 Mulai Kena PajakJangan Lupa! Barang Impor Rp 45.000 Mulai Kena PajakRabu 5 Feb 2020 13:53Ridha Anantidibaca 579 kaliSemua Kategori

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah memberlakukan bea masuk barang impor via online atau e-commerce. Ketentuan ini berlaku untuk barang yang harganya di atas US$ 3 atau Rp 45.000 (kurs Rp 15.000).selengkapnya

 Tok! Belanja Barang Impor Rp 45.000 Kena Pajak Berlaku 30 JanuariTok! Belanja Barang Impor Rp 45.000 Kena Pajak Berlaku 30 JanuariKamis 16 Jan 2020 08:56Ridha Anantidibaca 798 kaliSemua Kategori

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menetapkan ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.04/2019. Aturan itu akan mulai berlaku pada 30 Januari 2020.selengkapnya

 De Minimus Value Berlaku Akhir Bulan Ini, 3 Produk Dapat PengecualianDe Minimus Value Berlaku Akhir Bulan Ini, 3 Produk Dapat PengecualianSelasa 14 Jan 2020 14:48Ridha Anantidibaca 428 kaliSemua Kategori

Pemerintah resmi mengundangkan aturan baru mengenai de minimus value impor barang kiriman.selengkapnya

 Aturan Barang Kiriman Diubah, Simak Bea MasuknyaAturan Barang Kiriman Diubah, Simak Bea MasuknyaSelasa 14 Jan 2020 12:52Ridha Anantidibaca 784 kaliSemua Kategori

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai menetapkan ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.04/2019.selengkapnya

 Pemerintah optimistis penerimaan bea cukai tahun 2020 capai targetPemerintah optimistis penerimaan bea cukai tahun 2020 capai targetSenin 13 Jan 2020 11:31Ridha Anantidibaca 561 kaliSemua Kategori

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai optimistis dapat kembali memberikan performa baik di tahun 2020. Penerimaan bea dan cukai diprediksi sampai target biarpun tarif cukai naik dan kinerja ekspor-impor belum tentu pulih dari tahun lalu.selengkapnya

 Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru untuk Tekstil dan Produk Tekstil ImporKemenkeu Terbitkan Aturan Baru untuk Tekstil dan Produk Tekstil ImporSelasa 12 Nov 2019 15:06Ridha Anantidibaca 904 kaliSemua Kategori

Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) untuk beberapa jenis barang impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 161/PMK.010/2019, PMK 162/PMK.010/2019, dan PMK 163/PMK.010/2019. Ketiga aturan tersebut dikeluarkan untuk mengamankan industri dalam negeri serta mendorong penggunaan produk dari pasar domestik.selengkapnya

 Marak Produk Tekstil Impor, Sri Mulyani Tetapkan Bea Masuk 67%Marak Produk Tekstil Impor, Sri Mulyani Tetapkan Bea Masuk 67%Selasa 12 Nov 2019 09:36Ridha Anantidibaca 531 kaliSemua Kategori

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerapkan kebijakan tarif bea masuk baru bagi beberapa komoditas impor. Kebijakan baru itu ditujukan kepada produk yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 161/PMK.010/2019, PMK 162/PMK.010/2019, dan PMK 163/PMK.010/2019selengkapnya

 Instrumen Fiskal Pengamanan Tekstil Sudah Mulai BerlakuInstrumen Fiskal Pengamanan Tekstil Sudah Mulai BerlakuSenin 11 Nov 2019 09:51Ridha Anantidibaca 312 kaliSemua Kategori

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) untuk beberapa jenis barang impor yang diatur dalam tiga peraturan menteri sekaligus.selengkapnya

 Bea Cukai optimistis target penerimaan tahun ini capai target, ini alasannyaBea Cukai optimistis target penerimaan tahun ini capai target, ini alasannyaSenin 28 Okt 2019 13:01Ridha Anantidibaca 512 kaliSemua Kategori

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menyatakan penerimaan cukai hingga September 2019 ini masih on the track. Pasalnya, hingga saat ini, penerimaan cukai masih sesuai perkiraan.selengkapnya

 Bea Cukai selamatkan kerugian negara Rp 5,8 miliar dari rokok dan HPTL ilegalBea Cukai selamatkan kerugian negara Rp 5,8 miliar dari rokok dan HPTL ilegalSenin 28 Okt 2019 12:52Ridha Anantidibaca 505 kaliSemua Kategori

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai , Kementerian Keuangan Republik Indonesia berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp 5,8 miliar dari disitanya barang kena cukai (BKC) seperti rokok, rokok elektrik dan minuman keras.selengkapnya

 Kemasan Polos Rokok Berpotensi Kerek Peredaran Rokok IlegalKemasan Polos Rokok Berpotensi Kerek Peredaran Rokok IlegalKamis 10 Okt 2019 10:04Ridha Anantidibaca 417 kaliSemua Kategori

Penerapan pembatasan merek (brand restriction) serta kemasan polos (plain packaging) bagi produk rokok dinilai belum dapat diterapkan di Indonesia karena berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal.selengkapnya

 Sri Mulyani Ingin Pejabat Kemenkeu Bisa Tarik Investasi AsingSri Mulyani Ingin Pejabat Kemenkeu Bisa Tarik Investasi AsingJumat 4 Okt 2019 10:19Ridha Anantidibaca 564 kaliSemua Kategori

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menginginkan, para pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa ikut berperan untuk menarik investasi asing. Harapan ini disampaikan saat melantik Suminto sebagai Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional untuk menggantikan Andin Hadiyanto, yang kini menjabat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu.selengkapnya

 Bea Cukai Musnahkan Barang-Barang Ilegal Sebagai Upaya Nyata Lindungi MasyarakatBea Cukai Musnahkan Barang-Barang Ilegal Sebagai Upaya Nyata Lindungi MasyarakatKamis 11 Jul 2019 09:48Ridha Anantidibaca 524 kaliSemua Kategori

Menjalankan tugas sebagai Community Protector Bea Cukai terus berupaya dalam memberantas peredaran dan penyelundupan barang ilegal di Indonesia.selengkapnya

 Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Pantoloan Selamatkan Kerugian Negara Miliaran RupiahBea Cukai Malang dan Bea Cukai Pantoloan Selamatkan Kerugian Negara Miliaran RupiahSelasa 2 Jul 2019 15:28Ridha Anantidibaca 423 kaliSemua Kategori

Menjalankan tugas sebagai Community Protector Bea Cukai terus konsisten dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal di masyarakat. Kali ini Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Pantoloan berhasil mengamankan penerimaan negara hingga miliaran rupiah.selengkapnya

 Kemenkeu Keluarkan Aturan Pencabutan E-CommerceKemenkeu Keluarkan Aturan Pencabutan E-CommerceSelasa 16 Apr 2019 13:22Ridha Anantidibaca 427 kaliSemua Kategori

Pemerintah akhirnya menerbitkan PMK No.31/PMK.010/2019 setelah memutuskan menarik aturan perlakukan perpajakan bagi e-commmerce.selengkapnya

 Menkeu cabut peraturan mengenai perlakuan perpajakan bagi `e-commerce`Menkeu cabut peraturan mengenai perlakuan perpajakan bagi `e-commerce`Senin 1 Apr 2019 15:51Ridha Anantidibaca 468 kaliSemua Kategori

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau "e-commerce".selengkapnya


 

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




TAGS # :