Empat tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla mencatatkan kinerja cemerlang dari sisi perpajakan. Pasalnya, sejak memimpin di 2014 kesadaran masyarakat untuk membayar pajak terus meningkat setiap tahunnya.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden terkait pemanfaatan cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. Lantas, berapa dananya?selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menyelamatkan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dengan aturan ini, pemerintah akan menambal defisit keuangan BPJS Kesehatan dengan hasil cukai rokok.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral. Ketentuan baru tersebut memberikan keuntungan bagi PT Freeport Indonesia sebagai wajib pajak badan.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral. Ketentuan baru tersebut memberikan keuntungan bagi PT Freeport Indonesia sebagai wajib pajak badan.selengkapnya
Presiden Joko Widodo menegaskan, pemerintah mendukung penuh industri otomotif di Indonesia.selengkapnya
Perubahan kebijakan yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap pungutan pajak usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mendapat respon dari pelaku bisnis musik pertunjukkan di daerah.selengkapnya
Pemerintah sedang menyiapkan insentif berupa relaksasi dan penyederhanaan pajak. Kebijakan ini diambil untuk mendorong investasi di dalam negeri.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) awal pekan ini akan mensosialisasikan Program Amnesti Pajak di Balikpapan, Kalimantan Timur. Rencananya, sosialisasi ini akan dihadiri 3.000 peserta.selengkapnya
‎Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengapresiasi pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam membuat kebijakan salama dua tahun ini.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan bahwa pencanangan program amnesti pajak melalui pensahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak bertujuan untuk menarik kepercayaan masyarakat bagi pembangunan negara.selengkapnya
Program pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty) diikuti oleh berbagai lapisan masyarakat, mulai dari ibu rumah tangga hingga konglomerat sejak zaman Orde baru. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga "tersangkut" program tersebut.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhitung rajin blusukan ke kantor pajak untuk meninjau langsung pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty), termasuk di hari terakhir periode I ini.selengkapnya
Malam ini periode pertama tax amnesty resmi berakhir. Sebagai wujud apresiasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun malam ini hadir di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani.selengkapnya
Presiden Joko Widodo mendatangi Kantor Pusat Direktorat Jendral Pajak, Jumat (30/9). Ia datang didampingi oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Juru Bicara Presiden, Johan Budi. Jokowi datang pada pukul 19.56 mengenakan kemeja putih. Saat datang Jokowi langsung naik ke lantai dua gedung dirjen pajak dan nemasuki ruangan executive lounge.selengkapnya
Jarum jam menunjukkan pukul 19.15 WIB. Dari luar salah satu ruangan di lantai dua kantor pusat Ditjen Pajak, Selasa (27/9), masih terdengar sayup-sayup panggilan nomor antrean peserta amnesti pajak lewat pengeras suara.selengkapnya
Pemerintah segera melansir peraturan Menteri Keuangan untuk memperpanjang tenggat penyerahan persyaratan administrasi bagi wajib pajak yang berminat mengikuti program pengam punan pajak periode pertama menjadi Desember 2016.selengkapnya
Taipan Arifin Panigoro mengaku "ditodong" oleh Presiden Joko Widodo untuk mengikuti program amnesti pajak.selengkapnya
Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta mengatakan kebijakan amnesti pajak yang telah dikeluarkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo merupakan kebijakan yang cerdas dan tidak perlu untuk diragukan lagi. Oesman Sapta dalam rilis Humas MPR yang diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan, dengan amnesti pajak ini maka Presiden ingin memberi kesempatan dan pengampunan dalam pembayaran pajak.selengkapnya
Sepuluh hari lagi, tahap I program amnesti (pengampunan) pajak berakhir. Muncul petisi melalui media sosial agar Presiden Joko Widodo memperpanjang periodisasinya hingga November.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya