Pemerintah memutuskan untuk memberikan kebijakan perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang dibayarkan oleh pemberi kerja yang memenuhi kriteria tertentu, untuk periode waktu tertentu. Tujuannya, untuk meningkatkan daya saing industri dan menyerap lapangan kerja.selengkapnya
Pemerintah kembali menegaskan bahwa wajib pajak yang memiliki penghasilan tertentu maka secara otomatis akan dikenai pajak. Kondisi ini pun tak terkecuali pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya secara online, seleb Instagran atau selebgram yang kerap mengiklankan produk suatu merek dagang, atau youtuber yang mendapat keuntungan dari iklan suatu produk.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan Wajib Pajak (WP) yang sudah terlanjur mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) dapat menarik permohonannya. Dengan keputusan tersebut, pemerintah menjamin akan mengembalikan uang tebusan tanpa pengenaan denda kepada WP.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, jika harta warisan tidak perlu dimasukkan dalam objek untuk pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menegaskan masyarakat berpendapatan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) boleh tidak ikut program pengampunan pajak (tax amnesty). Subjek pajak tersebut mencakup petani, nelayan, pembantu rumah tangga, pensiunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi memastikan bahwa masyarakat berpendapatan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak perlu ikut program pengampunan pajak (tax amnesty). Manfaat lainnya, pemerintah tidak memberlakukan denda 200 persen yang berlaku di Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan bahwa para pensiunan, nelayan, petani, dan subjek pajak lain yang mengantongi gaji di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diperbolehkan tidak mengikuti tax amnesty. Pilihannya membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan.selengkapnya
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, pemerintah masih mengkaji wacana pemotongan pajak perusahaan. Ia menjelaskan, dengan pajak yang lebih murah dapat mengurangi jumlah masyarakat Indonesia yang menyimpan dananya di luar negeri.selengkapnya
Langkah pemerintah memangkas belanja untuk penghematan anggaran akan menyasar banyak pos. Belanja semua Kementerian dan Lembaga (K/L) bakal terkena pemangkasan. Namun, pemerintah berjanji tidak akan memotong belanja proyek prioritas dan anggaran bantuan sosial.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kebijakan pemerintah untuk menaikkan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 36 juta per tahun menjadi Rp 54 juta per tahun mampu mendorong daya beli masyarakat. Namun sayangnya, kebijakan tersebut berdampak negatif bagi penerimaan pajak.selengkapnya
Penerapan sistem pertukaran informasi global pada 2018 mendatang bakal terkena batunya. Para wajib pajak yang tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya bakal dikenakan tarif hingga 35 persen serta denda sebesar 200 persen.selengkapnya
Payung hukum kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari baseline Rp36 juta menjadi Rp54 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) terbit.selengkapnya
Pemerintah memutuskan menaikkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 50 persen. Masyarakat yang penghasilannya hingga 54 juta per tahun, tidak akan dikenakan pajak. Sebelumnya batas penghasilan yang terkena pajak hanya 36 juta per tahun. Kebijakan ini dikeluarkan pemerintah setelah mendapat restu dari DPR dua bulan lalu. Kementerian Keuangan mengatakan kebijakan peningkatan batasselengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada Juni ini terkait kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta setiap bulan. Kebijakan ini akan berlaku surut mulai Januari 2016.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan mulai diberlakukan Juni ini. Tujuan dari kebijakan ini untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini diutarakan Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro saat Rapat Kerja Rancangan Anggaranselengkapnya
Di mata salah seorang Pendiri (Co-Founder) Tiket.com, Natali Ardianto, pemerintah saat ini menaruh perhatian besar terhadap perkembangan perdagangan secara elektronik (e-commerce). Bahkan, Presiden Joko Widodo menjanjikan akan menyiapkan lingkungan yang mendukung untuk melahirkan e-commerce berskala besar di Indonesia dan diperhitungkan di level dunia.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengingatkan agar pengusaha kena pajak (PKP) yang diwajibkan membuat e-Faktur sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak wajib membuat SPT Masa PPN 1111 dengan menggunakan aplikasi e-Faktur yang telah ditentukan atau disediakan oleh Ditjen Pajak.selengkapnya
Sejalan dengan rencana diwajibkannya penggunaan cash register, otoritas pajak tengah mengkaji penerapan deemed tax pungutan pajak pertambahan nilai untuk ritel dengan tarif final pajak terutang sekitar 2%-5%. Irawan, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) mengatakan kajian kebijakan itu sesuai dengan upaya penyederhanaan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) ritel karena langsung menselengkapnya
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo menyambut baik dan mengapresiasi langkah pemerintah untuk menaikkan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 50%. Langkah ini dinilainya sangat tepat untuk meningkatkan daya beli masyarakat Indonesia yang tergerus akibat perlambatan ekonomi beberapa tahun ini.selengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 4,5 juta per bulan. Namun dari kebijakan tersebut, penerimaan pajak dipastikan melayang hingga Rp 18 triliun pada 2016. Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah akan menaikkan PTKP dari semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 jutaselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya