Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai memberikan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk IKM (KITE IKM) berupa fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN untuk impor bahan baku yang hasil produksinya diekspor. Hal ini juga merupakan langkah Bea Cukai untuk meningkatkan ekspor dan daya saing produk IKM.selengkapnya
Sebagai instansi pemerintah yang berhubungan langsung dengan kegiatan ekspor dan impor, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus berupaya menciptakan berbagai kemudahan guna mendorong laju perekonomian Indonesia. Beberapa fasilitas di antaranya Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) telah terbukti memberikan dampak yang luar biasa terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia.selengkapnya
Sepanjang tahun 2018, Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp 55 miliar. Yakni melalui pengawasan dan penindakan terhadap peredaran pita cukai palsu, minuman impor ilegal, rokok tanpa cukai hingga pelanggaran bidang impor, ekspor dan kepabeanan.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengatakan kawasan berikat (KB) terus mengalami peningkatan. Hal ini disebabkan berbagai insentif yang diberikan mulai dari penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) dan tidak dipungut PPh Impor.selengkapnya
Pengendalian impor cukup terasa bagi industri otomotif di Tanah Air. Apalagi bagi mereka yang mengandalkan impor secara utuh atau CBU dari luar.selengkapnya
Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa pada tahun 2016 ini, DPR bersama pemerintah telah mengesahkan 10 rancangan undang-undang menjadi undang-undang. Antara lain Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Undang-Undang tentang Amnesti Pajak, serta Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan, dan Petambak Garam.selengkapnya
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 (PMK 156/2018) tentang Perubahan atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 (PMK 146/2017) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Terbitnya beleid ini mengakhiri spekulasi tentang dasar hukum kebijakan cukai HT tahun 2019.selengkapnya
Kasubdit Komunikasi Dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 102/2019 tentang Ekspor Kembali Barang Impor adalah untuk menciptakan kepastian hukum.selengkapnya
Pemerintah melalui Bea Cukai mengubah aturan tentang impor barang kiriman lewat e-commerce. Perubahan regulasi itu ditulis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/PMK.04/2018. Bea cukai membatasi pembelian barang dari luar negeri yang bebas bea masuk maksimal US per orang.selengkapnya
Pemerintah merelaksasi ketentuan penyampaian surat keterangan asal (SKA) barang dengan menambah klausul dalam PMK N0.11/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.selengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring, dan Evaluasi Dalam Rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI. Guna dapat menyebarluaskan informasi aturan ini, Bea Cukai Semarang mengadakan sosialisasi aturselengkapnya
Akhir pekan lalu, Majelis Tinggi Parlemen Perancis telah membatalkan Amandemen Nomor 367 tentang penetapan pajak impor miyak kepala sawit mentah (CPO) progresif mulai € 30 euro per ton.selengkapnya
Kementerian Keuangan akan membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas jasa sewa pesawat dari luar negeri. Hal ini akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2015 Tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut PPN.selengkapnya
Meski mendapat penolakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) bergeming dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.229/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian dan Kesepakatan Internasional. Ditjen Bea Cukai yakin aturan yang diimplementasikan 28 Januari 2018 tersebut tidak bermasalah.selengkapnya
Perhatian pemerintah terhadap penegakkan hukum atas pelanggaran hak kekayaan intelektual semakin meningkat. Hal ini ditunjukkan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor Atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan Atau Berasal Dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).selengkapnya
Platfom berbelanja berbasis online, Lazada mengatakan, pihaknya mematuhi pemberlakuan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.selengkapnya
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus memberikan kemudahan bagi para traveler atau masyarakat yang hendak ke Indonesia dengan membawa barang bawaan dari luar negeri, seperti batas pembebasan barang bawaan penumpang dinaikkan menjadi USD500 per penumpang yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barangselengkapnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) belum mengindikasikan memberikan relaksasi terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian dan Kesepakatan Internasional.selengkapnya
Implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian dan Kesepakatan Internasional bertujuan untuk mempercepat arus logistik dan dwelling time.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PPnBM Kendaraan Bermotor akan ditandatangani Presiden Joko Widodo pada pekan ini.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya