Kebijakan tax amnesty memunculkan keresahan di masyarakat. Masih ada yang belum mengetahui, wajib pajak seharusnya melaporkan seluruh hartanya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Alhasil, suka tak suka, sekarang mereka dihadapkan pada opsi yang ‘paling menguntungkan, yakni Pengampunan Pajak (tax amnesty).selengkapnya
Banyak pertanyaan mengenai Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) yang ditanyakan oleh masyarakat. Sebenarnya, siapa saja yang bisa memanfaatkan dan syarat-syarat yang diperlukan untuk mengikuti tax amnesty?selengkapnya
Demi kenyamanan dan keamanan para peserta tax amnesty, Presiden Joko Widodo membuka layanan pengaduan. Layanan ini berupa nomor telepon khusus yang dapat dimanfaatkan oleh para wajib pajak menyampaikan keluhannya dalam mengikuti program pengampunan pajak ini.selengkapnya
Periode II program pengampunan pajak (tax amnesty) telah dibuka. Diproyeksikan para wajib pajak yang mengikuti periode ini mayoritas berasal dari sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).selengkapnya
Di tengah makin sempitnya batas waktu periode pertama amnesti pajak, pemerintah masih terus berupaya mengejar target. Salah satu yang dilakukan adalah merevisi sejumlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi petunjuk teknis Undang-Undang (UU) No. 11/ 2016 tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya
Setiap wajib pajak akan mengurusi tanggung jawabnya dalam menyelesaikan urusan pajak sesuai dengan kententuan dari setiap masing-masing jenis pajak mulai dari waktu hingga tata cara pembayaran pajak. Bagi wajib pajak yang sudah terbiasa tentunya mengurusi pajak bukan lagi menjadi hal yang rumit.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan wajib pajak yang belum siap secara adminstrasi ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) masih bisa dapat tarif tebusan rendah. Ini menanggapi adanya usulan pengusaha yang meminta perpanjangan periode I tax amnesty yang tarifnya rendah.selengkapnya
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan kebijakan pengampunan pajak berlaku untuk semua Wajib Pajak (WP), tidak hanya bagi para pembayar pajak besar.selengkapnya
Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menerangkan tanggapan pemerintahSingapura atas permintaan klarifikasi Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait isu penjegalan pengampunan pajak atau tax amensty.selengkapnya
Peroses hukum 28 kasus pidana perpajakan untuk sementara waktu dihentikan selama program pengampunan pajak atau tax amnesty berlangsung. Bahkan kasusnya akan benar-benar dihentikan jika wajib pajak mendeklarasikan total hartanya dan membayar uang tebusan. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I Yoyok Satiotomo mengatakan, ke-28 kasus pidana perpajakan yang dihentikanselengkapnya
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017. Dalam naskah peraturan itu, bagi wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak, PP ini berlaku atas harta bersih yang belum atau kurang diungkap, termasuk bagi wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan pengalihan dan/atau repatriasi harta.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta wajib pajak yang memiliki dana besar, tetapi mengalami kesulitan mengikuti program pengampunan pajak‎ agar segera melaporkan ke dirinya.selengkapnya
Periode satu program amnesti pajak berakhir hari ini, Jumat (30/9). Kantor Direktorat Jendral Pajak Pusat, Gatot Subroto pun dipenuhi oleh para wajib pajak (WP) yang ingin mengikuti program amnesti pajak tersebut. Para WP memadati kursi hingga ada sebagian yang duduk di lantai.selengkapnya
Sebanyak 80 wajib pajak (WP) di Sumatera Utara (Sumut) mendaftar untuk mendapatkan amnesti pajak bernilai total total harta yang dilaporkan mencapai sekira Rp1 triliun.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut menanggapi keresahan yang berkembang di tengah masyarakat dalam sepekan terakhir terkait dengan penerapan kebijakan pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty). Menurutnya, masyarakat tidak perlu merasa resah dan menyalahartikan kebijakan yang dijalankan pemerintah mulai 18 Juli lalu hingga akhir Maret 2017.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah wajib pajak besar dan wajib pajak khusus yang sudah mengikuti tax amnesty mencapai 2.272 wajib pajak.selengkapnya
Kesibukan dan keramaian luar biasa terjadi di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang berlokasi di salah satu pusat bisnis Jakarta, pada Jumat (30/9).selengkapnya
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017. Dalam naskah peraturan itu, bagi wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak, PP ini berlaku atas harta bersih yang belum atau kurang diungkap, termasuk bagi wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan pengalihan dan/atau repatriasi harta.selengkapnya
Pemerintah tidak ragu mengejar wajib pajak besar yang belum memanfaatkan program pengampunan pajak. Para wajib pajak kelas kakap atau prominen yang belum mengikuti tax amnesty diminta untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebe lum berakhir pada Maret 2017.selengkapnya
Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendominasi jumlah Wajib Pajak (WP) yang mengikuti Program Amnesti Pajak pada Oktober 2016.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya