Pemerintah berencana untuk mengusulkan pungutan pajak bagi perusahaan penyedia jasa layanan konten data dan informasi berbasis internet (Over The Top/OTT) seperti Google, Facebook, Youtube, sampai dengan Twitter. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, aturan pemungutan pajak ini akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK)selengkapnya
Pemerintah Selandia Baru merencanakan pajak baru bagi Google dan Facebook. Kedua raksasa daring tersebut mampu menghasilkan banyak uang di negara itu tetapi membayar sedikit pajak.selengkapnya
Saat akan diperiksa pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Google Indonesia menolak. Jangan khawatir, Menkeu Sri Mulyani punya cara ampuh untuk menaklukannya.selengkapnya
Masalah penghindaran pajak perusahaan multinasional seperti Google, bukan hanya terjadi di Indonesia. Negeri tetangga, Australia, juga sedang pusing dengan maraknya upaya perusahaan multinasional yang menghindari pajak.selengkapnya
Pemerintah menegaskan langkah seriusnya untuk menarik penerimaan pajak dari perusahaan digital multinasional seperti Google, Twitter, Netflix, Facebook, hingga Amazon. Selama ini, perusahaan-perusahaan tersebut memang tidak bisa dikukuhkan sebagai subyek pajak luar negeri yang bisa dipungut pajaknya.selengkapnya
Perusahaan induk Tinder, Match Group, kabarnya sudah tidak lagi mengandalkan Google dalam penjualan aplikasi Tinder. Pasalnya Match Group membangun sistem sendiri yang membuat para penggunanya memasukan informasi kartu kredit untuk pembayaran langsung ke sistem Tinder.selengkapnya
Pemerintah mengejar pajak Google hingga Facebook. Berbagai cara telah dilakukan, salah satunya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT).selengkapnya
Aturan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dinilai belum bisa menangkap potensi penerimaan dari perusahaan Over The Top (OTT) seperti Google dan Facebook. Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan tidak ada aturan baru di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2019 tentang penentuan BUT.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Idrawati menilai pengenaan pajak perusahaan teknologi seperti Google dan kawan-kawanya oleh Uni Eropa (UE) bertujuan menciptakan arena bisnis yang adil. Indonesia sendiri mengantisipasi itu tanpa melemahkan kreativitas.selengkapnya
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara memperkirakan masalah pajak Google akan bisa diselesaikan pada kuartal pertama 2017.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan Google telah menentukan sikap dalam membayarkan kewajiban pajaknya kepada Pemerintah Indonesia. Sri Mulyani mengatakan, sikap dari perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) tersebut adalah akan membayarkan kewajibannya.selengkapnya
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengakui masalah pelanggaran pajak yang dilakukan Google di Indonesia merupakan tantangan yang tengah terjadi di hampir semua negara dunia.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak saat ini tengah berupaya untuk menindaklanjuti pemeriksaan perpajakan Google. Saat ini, Ditjen Pajak pun akan merapatkan barisan untuk dapat menyelesaikan persoalan utama dalam hal perpajakan tersebut.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan Ditjen Pajak akan berjuang untuk terus menagih hak pajak kepada empat perusahaan internet raksasa dunia, yakni Google, Facebook, Twitter, dan Yahoo.selengkapnya
Pemerintah menyusun aturan baru untuk memungut pajak perusahaan teknologi seperti Google hingga Netflix. Aturan ini tertuang dalam Rancangan undang-undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan membahas isu perpajakan digital atau upaya mengenakan pajak terhadap Google, Facebook, hingga Twitter pada pertemuan tingkat internasional.selengkapnya
Pemerintah Spanyol menyetujui rancangan undang-undang yang mengatur pemberlakukan pajak sebesar 3% dari total pendapatan perusahaan internet dan teknologi raksasa, seperti Amazon, Google, Facebook dan Uber.selengkapnya
Pemerintah Selandia Baru punya rencana untuk memperbarui undang-undang perpajakan. Sehingga negara tersebut bisa mengantongi pajak pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan digital multinasional seperti Google, Facebook hingga Amazon.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, akan mengejar perusahaan multinasional yang bergerak di bidang teknologi, Google yang beberapa waktu lalu menolak surat pemeriksaan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).selengkapnya
Keseriusan pemerintah menarik pajak dari perusahaan digital raksasa dunia, seperti; Google, Facebook, Twitter, Youtube, Yahoo! dan sejenisnya masih ditunggu.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya