Partisipasi perusahaan-perusahaan besar dalam program amnesti pajak (tax amnesty) masih rendah. Hingga berakhirnya program amnesti pajak periode I, Jumat (30/9), dana tebusan badan non-usaha mikro, kecil, dan menengah (non-UMKM) baru mencapai Rp 9,71 triliun atau 10,9% dari total dana tebusan yang masuk, kalah jauh dari tebusan orang pribadi (OP) non-UMKM sebesar Rp 76,47 triliun atau 85,9% dari tselengkapnya
Pengamat Pajak dari Universitas Pelita Harapan, Ronni Bako mengatakan, nasib repatriasi modal ke tanah air bergantung tarif tebusan pengampunan pajak (tax amnesty). Kata Ronni, bila besaran tarif tebusannya tinggi, maka pemilik dana besar di luar negeri itu, bakal enggan mengikuti program repatriasi. "Bila tebusan terlalu tinggi, bisa dipastikan tidak akan laku. Para investor dan pemilik modalselengkapnya
Pengamat perpajakan menilai sukses tidaknya repatriasi modal ke Tanah Air sangat tergantung pada tarif tebusan pengampunan pajak, bila tarif tebusan tinggi bisa membuat wajib pajak kalangan UKM maupun pengusaha enggan mengikutinya. "Bila tebusan terlalu tinggi, bisa dipastikan tidak akan laku oleh para investor dan penanam modal," kata Pengamat Pajak dari Universitas Pelita Harapan, Ronni Bako diselengkapnya
Pengamat perpajakan menilai sukses tidaknya repatriasi modal ke Tanah Air sangat tergantung pada tarif tebusan pengampunan pajak. Tarif tebusan yang tinggi bisa membuat wajib pajak baik kalangan UKM maupun pengusaha enggan mengikutinya. “Bila tebusan terlalu tinggi, bisa dipastikan tidak akan laku oleh para investor dan penanam modal,†tegas Pengamat Pajak Ronni Bako di Jakarta, akhir pekanselengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya peningkatan aliran dana repatriasi program amnesti pajak yang diinvestasikan di pasar modal. Bila pada pertengahan Januari 2017 nilai dana repatriasi yang masuk ke pasar modal sekitar Rp 2,5 triliun, maka per akhir Februari 2017 angkanya melonjak menjadi Rp 9 triliun.selengkapnya
Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang masih digodok pemerintah dan DPR diharapkan bisa menarik dana orang Indonesia yang disimpan di luar negeri masuk ke Indonesia atau biasa disebut repatriasi modal. Namun, repatriasi modal sangat tergantung pada tarif tebusan pengampunan pajak.selengkapnya
Sejak program pengampunan pajak bergulir pada 1 Juli 2016, dana tebusan dari deklarasi maupun repatriasi mulai mengalir ke industri perbankan di Tanah Air. Dari data yang dihimpun Bisnis, PT Bank Central Asia Tbk. sejauh ini mengumpulkan dana tebusan paling besar di antara bank persepsi lainnya.selengkapnya
Begitu getolnya PT Bursa Efek Indonesia melakukan relaksasi aturan di pasar modal dan termasuk memberikan insentif dalam rangka menghimpun dana tax amnesty di pasar modal, lambat laun mulai dirasakan dampak positifnya. Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan dana repatriasi dari hasil program amnesti pajak akan mulai masuk ke instrumen investasi pasar modal dalam waktu dekat.selengkapnya
Memasuki babak terakhir amnesti pajak, harapan agar dana warga negara Indonesia yang masih diparkir di luar negeri masuk ke dalam negeri terlihat semakin tipis. Selain dinamika politik, pemilik dana masih berpikir ulang untuk investasi ke sektor riil yang ditawarkan pemerintah.selengkapnya
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida mengatakan dana repatriasi hasil program amnesti pajak yang masuk ke pasar modal hingga akhir Februari 2017 telah mencapai Rp 9 triliun. "Kami lihat ada sekitar Rp9 triliun, ada yang masuk ke saham, masuk ke reksadana, ada yang masuk ke KPD, terus ada yang di obligasi pemerintah," kata Nurhaida di Jakarta, Jumat (10/3).selengkapnya
Sejak pertengahan 2016, pemerintah membuat gebrakan dengan melaksanakan program amnesti pajak yang bertujuan untuk menambah penerimaan negara, repatriasi dana dari luar negeri, dan memperbaiki basis data perpajakan.selengkapnya
Repatriasi modal dinilai menjadi tolak ukur keberhasilan kebijakan pengampunan pajak. Oleh karenanya, RUU tax amnesty harus dapat mendorong pemilik dana tidak hanya mendeklarasikan aset yang belum dilaporkan, tapi juga merepatriasi dananya ke Tanah Air. Hal tersebut disampaikan pengamat pajak dari Universitas Indonesia Darussalam dan Direktur Eksekutif Center for Indonesi Taxation Analysis (CITA)selengkapnya
Berbagai kalangan menilai repatriasi modal menjadi tolak ukur keberhasilan kebijakan pengampunan pajak, karena untuk membiayai pembangunan nasional dan memperbesar basis data pajak baru. Oleh karena itu, RUU tax amnesty harus dapat mendorong pemilik dana tidak hanya mendeklarasikan aset yang belum dilaporkan, tapi juga merepatriasi dananya ke Tanah Air.selengkapnya
Pelaku industri keuangan masih percaya diri program amnesti pajak memberi sentimen positif bagi pasar kendati dana repatriasi dan nilai tebusan berpotensi meleset dari target.selengkapnya
Sejak pertengahan 2016, pemerintah membuat gebrakan dengan melaksanakan program amnesti pajak yang bertujuan menambah penerimaan negara, repatriasi dana dari luar negeri, dan memperbaiki basis data perpajakan.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan pada 26 November 2018.selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, peserta amnesti pajak tertarik menyalurkan dananya untuk menambah modal bank. Penambahan modal tersebut diharapkan meningkatkan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) bank.selengkapnya
Program amnesti pajak (tax amnesty) periode pertama telah berakhir Jumat (30/9) lalu. Pemerintah optimistis deklarasi harta, repatriasi, dan uang tebusan akan terus meningkat seiring pelaksanaan amnesti pajak pada periode kedua dan ketiga.selengkapnya
Kebanyakan dana repatriasi yang masuk ke pasar modal diinvestasikan dalam saham dan sisanya dalam reksadana pendapatan tetap (RDPT) serta surat utang korporasi.selengkapnya
Berbagai kalangan menilai repatriasi modal menjadi tolak ukur keberhasilan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Dana repatriasi berguna untuk membiayai pembangunan nasional dan memperbesar basis data pajak baru. Pengamat Pajak dari Universitas Indonesia, Darussalam dan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo berpendapat, bahwa RUUselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya