Realisasi wacana bunga obligasi negara bebas pajak diterawang akan berdampak positif bagi pasar Surat Berharga Negara (SBN). Namun, pemerintah sebaiknya cermat dan waspada dalam mewujudkan kebijakan tersebut. Pemerintah Indonesia berencana menghapus atau membebaskan pajak atas diskonto obligasi yang dicairkan pada saat jatuh tempo dan sebelum jatuh tempo.selengkapnya
Pemerintah mengkaji dikecualikannya surat utang negara dari objek pajak untuk menarik investor. Dari beberapa sumber yang ada di internal pemerintahan dan informasi yang muncul di kalangan wartawan, pembebasan pajak bagi surat utang negara (SUN) baik valas maupun rupiah akan diusulkan dalam rencana revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).selengkapnya
Pemerintah tengah mengkaji penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga surat utang atau obligasi pemerintah dan swasta. Namun, Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih menilai kebijakan itu tidak perlu. Sebab, penurunan tarif bisa membuat perbankan menghadapi risiko perebutan dana.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi bunga surat utang atau obligasi pemerintah hingga swasta demi menarik minat investor untuk memiliki obligasi di dalam negeri.selengkapnya
Pemerintah akan memberikan insentif pajak untuk mendorong perkembangan instrumen surat utang pemerintah berbasis syariah, yaitu sukuk. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif ini akan dicantumkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).selengkapnya
Kementerian Keuangan tengah mengkaji rencana penghapusan pajak bunga Surat Berharga Negara (SBN). Pertimbangannya, beban bunga SBN yang harus dibayarkan pemerintah kepada para investor terus membengkak ketimbang pendapatan pajak yang diperoleh dari surat utang tersebut.selengkapnya
Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) kembali menyuarakan adanya penyeragaman tarif pajak penghasilan atas perdagangan obligasi. Pasalnya, tarif pajak yang berlaku antara perusahaan sekuritas dengan perbankan berbeda.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.03/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia. Aturan tersebut merupakan revisi dari PMK Nomor 26/PMK.010/2016. Lewat revisi tersebut, Kemenkeu memberlakukan insentif pajak bagi pengusaha yang memperpanjang penempatan devisa hasilselengkapnya
Pemerintah belum akan berhenti mengucurkan insentif perpajakan. Dalam waktu dekat, akan terbit peraturan pemerintah (PP) yang memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) atas bunga atau diskonto obligasi dan reksadana.selengkapnya
Ciptadana Asset Management menyambut positif rencana pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) atas bunga atau diskonto obligasi dan reksadana.selengkapnya
Pemerintah tengah merumuskan kebijakan baru untuk pajak penghasilan (PPh) final dari bunga obligasi pemerintah. Hal ini dilakukan lantaran bunga obligasi mempengaruhi permintaan imbal hasil atau bunga yang lebih tinggi dari para investor dalam lelang.selengkapnya
Kementerian Keuangan mengaku masih mengkaji kemungkinan untuk menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) dari bunga obligasi. Penurunan PPh bunga obligasi tentu harus mempertimbangkan iklim investasi yang terjadi saat ini.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya telah memangkas pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi menjadi 5% dari yang sebelumnya berlaku sebesar 15%.selengkapnya
Pemerintah kembali mengimbau eksportir untuk membawa kembali devisa hasil ekspor (DHE) dan mengkonversikannya ke mata uang rupiah. Hal ini bakal membantu pemerintah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS).selengkapnya
Pelaku industri reksa dana mulai ketir-ketir. Pasalnya, pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi yang dibeli melalui reksa dana akan meningkat. Otomatis, return atau imbal hasil yang diterima investor bakal terkikis.selengkapnya
Pemerintah bakal memperpanjang ketentuan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pengusaha yang memarkirkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) berdenominasi rupiah dalam bentuk deposito di perbankan nasional.selengkapnya
PT Bank OCBC NISP Tbk menganggap tidak akan ada tekanan signifikan pada likuiditas perbankan terutama Dana Pihak Ketiga (DPK), jika pemerintah memangkas pajak bunga obligasi. Pemerintah memangkas pajak bunga obligasi dari 15 persen menjadi lima persen.selengkapnya
PT Bank OCBC NISP Tbk menganggap tidak akan ada tekanan signifikan pada likuiditas perbankan terutama Dana Pihak Ketiga (DPK), jika pemerintah memangkas pajak bunga obligasi terkait infrastruktur menjadi lima persen dari 15 persen.selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan tentang produk investasi di bidang pasar modal dalam rangka mendukung Undang-Undang Tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya
Pemerintah saat ini sudah memiliki insentif mengenai Dana Hasil Ekspor (DHE), namun ternyata banyak eskportir yang belum memanfaatkan bahkan mengetahui insentif tersebut.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya