Rokok elektrik dikenai cukai 57% dari hargaRokok elektrik dikenai cukai 57% dari hargaRabu 4 Jul 2018 10:14Ridha Anantidibaca 570 kaliSemua Kategori

Pemerintah menunda realisasi pungutan cukai terhadap likuid rokok elektrik (vape). Sebelumnya pemerintah berencana menarik cukai vape sebesar 57% mulai 1 Juli 2018, namun kemudian diundur menjadi berlaku mulai 1 Oktober 2018.selengkapnya

 Bea Cukai: Tarif maksimum cukai rokok elektrik untuk batasi peredaran vapeBea Cukai: Tarif maksimum cukai rokok elektrik untuk batasi peredaran vapeRabu 13 Nov 2019 09:38Ridha Anantidibaca 760 kaliSemua Kategori

Pemerintah melakukan sejumlah upaya demi menekan peredaran dan konsumsi rokok elektrik atau vape, salah satunya dengan menerapkan tarif cukai maksimum pada likuid vape sebesar 57%.selengkapnya

 DPR: Rokok Elektrik Juga Dikenakan CukaiDPR: Rokok Elektrik Juga Dikenakan CukaiKamis 20 Sep 2018 15:01Ridha Anantidibaca 492 kaliSemua Kategori

Rokok elektrik akan dikenai cukai seperti rokok batang pada umumnya meski besaran cukai elektrik belum ditentukan.selengkapnya

 Rokok Elektrik akan Dikenakan CukaiRokok Elektrik akan Dikenakan CukaiKamis 27 Sep 2018 14:19Ridha Anantidibaca 566 kaliSemua Kategori

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan memberlakukan cukai pada produk rokok elektrik (vape) guna memberikan pengawasan ketat terhadap produk hasil tembakau dan lainya. "Kami melakukan sosialisasi pengenaan cukai produk hasil pengolahan tembakau di Denpasar," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Bali, NTB, NTT, Syarif Hidayat di Denpasar, Bali, Rabu (26/).selengkapnya

 Pungutan cukai vape mulai OktoberPungutan cukai vape mulai OktoberRabu 4 Jul 2018 10:16Ridha Anantidibaca 434 kaliSemua Kategori

Pemerintah akhirnya melonggarkan waktu pemungutan cukai terhadap likuid rokok elektrik (vape) sebesar 57%. Sedianya, pungutan cukai likuid vape tersebut berlaku mulai 1 Juli 2018 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.selengkapnya

 Larangan untuk Rokok Elektrik Bukan Kewenangan Bea dan CukaiLarangan untuk Rokok Elektrik Bukan Kewenangan Bea dan CukaiSenin 14 Okt 2019 12:52Ridha Anantidibaca 765 kaliSemua Kategori

Cairan esense untuk rokok elektrik semakin banyak ditemui di kota besar hingga desa-desa. Cairan esense yang berdampak buruk pada kesehatan dikenakan cukai oleh Ditjen Bea dan Cukai untuk mengendalikan konsumsi.selengkapnya

 Tarif cukai likuid vape Indonesia di bawah RusiaTarif cukai likuid vape Indonesia di bawah RusiaRabu 10 Jan 2018 09:40Ridha Anantidibaca 1084 kaliSemua Kategori

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memungut cukai likuid rokok elektrik (vape atau e-cigarette) yang mengandung tembakau sebesar 57% mulai Juli tahun ini. Pemerintah menilai, tarif tersebut masih dalam kisaran yang wajar.selengkapnya

 Pungutan Cukai Vape Mulai Diberlakukan Oktober 2018Pungutan Cukai Vape Mulai Diberlakukan Oktober 2018Rabu 4 Jul 2018 13:51Ridha Anantidibaca 407 kaliSemua Kategori

Pemerintah akhirnya melonggarkan waktu pemungutan cukai terhadap likuid rokok elektrik ( vape) sebesar 57 persen.selengkapnya

 Aturan cukai likuid vape terbit bulan iniAturan cukai likuid vape terbit bulan iniSenin 8 Jan 2018 16:19Ridha Anantidibaca 778 kaliSemua Kategori

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan aturan teknis pengenaan cukai pada likuid rokok elektrik (vape) atau e-sigaret sebesar 57%. Rencananya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai akan merilis Peraturan Dirjen Bea dan Cukai (Perdirjen) beleid tersebut dalam waktu dekat.selengkapnya

 Pro Kontra Cukai Vape, Pakar: Harusnya Pajak Rokok yang DitinggikanPro Kontra Cukai Vape, Pakar: Harusnya Pajak Rokok yang DitinggikanJumat 10 Nov 2017 08:37Ajeng Widyadibaca 1555 kaliSemua Kategori

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memberlakukan cukai sebesar 57 persen bagi likuid vape atau rokok elektrik. Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, mengatakan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tersebut telah ditandatanganinya.selengkapnya

 KPAI Bicara Rokok: Naikkan Cukai dan Upaya DenormalisasiKPAI Bicara Rokok: Naikkan Cukai dan Upaya DenormalisasiSelasa 19 Mar 2019 09:07Ridha Anantidibaca 787 kaliSemua Kategori

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membeberkan lima alasan pentingnya pembatasan penggunaan rokok. Adanya pembatasan tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, terutama anak-anak serta menjauhkan anak daari target pemasaran rokok.selengkapnya

 Cukai vape belum pengaruhi bisnis rokokCukai vape belum pengaruhi bisnis rokokRabu 10 Jan 2018 09:52Ridha Anantidibaca 435 kaliSemua Kategori

Rencana mengerek cukai likuid rokok elektrik atau vape pada pertengahan tahun 2018 dan aturan teknisnya akan keluar bulan ini tidak begitu banyak mempengaruhi industri rokok.selengkapnya

 Bea Cukai selamatkan kerugian negara Rp 5,8 miliar dari rokok dan HPTL ilegalBea Cukai selamatkan kerugian negara Rp 5,8 miliar dari rokok dan HPTL ilegalSenin 28 Okt 2019 12:52Ridha Anantidibaca 506 kaliSemua Kategori

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai , Kementerian Keuangan Republik Indonesia berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp 5,8 miliar dari disitanya barang kena cukai (BKC) seperti rokok, rokok elektrik dan minuman keras.selengkapnya

 Amnesti Pajak Suntik PerekonomianAmnesti Pajak Suntik PerekonomianRabu 5 Okt 2016 11:39Admindibaca 696 kaliSemua Kategori

Sebanyak 66% harta yang diungkapkan dalam kebijakan pengampunan pajak pada periode pertama bersifat likuid, sehingga diharapkan bisa menggerakkan roda perekonomian di Indonesia.selengkapnya

 Wow! Rokok Elektrik Alias Vape Kena Cukai 57%Wow! Rokok Elektrik Alias Vape Kena Cukai 57%Senin 6 Nov 2017 15:33Ajeng Widyadibaca 1738 kaliSemua Kategori

Direktorat Jenderal Bea Cukai menetapkan cukai rokok eletrik sebesar 57% dari harga jual eceran.selengkapnya

 Cukai Naik, Banyak Perokok Beralih ke VapeCukai Naik, Banyak Perokok Beralih ke VapeSelasa 14 Jan 2020 13:35Ridha Anantidibaca 791 kaliSemua Kategori

Kenaikan cukai rokok yang diberlakukan pemerintah mulai awal tahun ini, diprediksi akan membuat masyarakat berpindah ke rokok elektrik atau vape.selengkapnya

 Pengguna Vape Dikenakan Cukai, Konsumen Terbebani?Pengguna Vape Dikenakan Cukai, Konsumen Terbebani?Kamis 27 Sep 2018 14:31Ridha Anantidibaca 390 kaliSemua Kategori

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan memberlakukan cukai pada produk rokok elektrik (vape) guna memberikan pengawasan ketat terhadap produk hasil tembakau dan lainya.selengkapnya

 Selain Cukai, Vape Juga akan Dikenakan Bea MasukSelain Cukai, Vape Juga akan Dikenakan Bea MasukSelasa 30 Jan 2018 11:39Ridha Anantidibaca 2048 kaliSemua Kategori

Pemerintah akan mengenakan tarif cukai produk hasil pengolahan tembakau (HPTL), seperti e-ciggarette, tobacco molasses, snuffing tobacco, chewing tobacco, serta cairan rokok elektrik atau vape mulai 1 Juli 2018. Adapun tarif yang akan dikenakan sebesar 57 persen dari harga jual eceran.selengkapnya

 Gudang Garam (GGRM) Pantau Perkembangan Rokok ElektrikGudang Garam (GGRM) Pantau Perkembangan Rokok ElektrikRabu 28 Ags 2019 10:06Ridha Anantidibaca 1574 kaliSemua Kategori

PT Gudang Garam Tbk. belum melirik penjualan rokok elektrik, kendati pasar produk tersebut kian ramai setelah ekspansi Juul Labs Inc. ke pasar Indonesia.selengkapnya

 Cukai cairan vape sudah menyumbang Rp 30 miliar ke penerimaan negaraCukai cairan vape sudah menyumbang Rp 30 miliar ke penerimaan negaraSelasa 25 Sep 2018 11:31Ridha Anantidibaca 959 kaliSemua Kategori

Pemerintah sudah mendapatkan penerimaan dari cukai dari likuid vape. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyatakan negara telah menerima cukai yang berasal dari vape (e-sigaret) sebesar Rp 30 miliar.selengkapnya


 

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




TAGS # :