UU Pengampunan Pajak Bisa Disahkan Mei

Selasa 1 Mar 2016 07:29Administratordibaca 1645 kaliSemua Kategori

Tax amnesty

Ketua DPR Ade Komarudin (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (kanan) dan anggota DPR Fraksi PAN Yandri Susanto (kiri) menyampaikan hasil rapat Badan Musyawarah DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta. (Antara)

 

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak yang akan dibahas mulai 6 April mendatang bisa disahkan menjadi UU pada Mei nanti, sesuai target waktu pemerintah. DPR memberikan fokus perhatian pada RUU tax amnesty inisiatif presiden ini, sebagai salah satu solusi mengatasi kurangnya penerimaan negara Rp 200-250 triliun dari target APBN 2016. Di sisi lain, parlemen berharap presiden juga menghargai DPR yang berinisiatif merevisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

"UU itu menjadi perhatian penuh dan konsentrasi kami, sebagai salah satu solusi masalah kurangnya penerimaan pajak Rp 200-250 triliun dari target APBN tahun ini. 'Bola' sekarang di DPR. Untuk mempercepat UU itu, DPR dan presiden harus saling menghargai. DPR menghargai RUU inisiatif presiden dan tidak maju-mundur. Demikian pula presiden jangan mudah menekan revisi UU inisiatif DPR, yang sama-sama merupakan pelaksanaan mandat konstitusi. Jangan di sini maju mundur, tapi yang satunya terus," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Subagyo kepada Investor Daily, Jakarta, Sabtu (27/2).

 

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar itu menegaskan, baik pemerintah maupun DPR harus berpendirian kuat, tidak boleh ada yang 'lari' dan bermanuver di luar dengan menggalang tekanan publik atau membangun opini publik yang menimbulkan kerancuan. Jika mau bermanuver, lanjut dia, boleh dalam pembahasan materi di Panitia Kerja (Panja).

 

Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016, penerimaan pajak ditargetkan Rp 1.360,1 triliun atau sekitar 75% dari pendapatan negara yang ditargetkan Rp 1.822,5 triliun. Angka ini naik 28% lebih dari realisasi penerimaan pajak tahun 2015 Rp 1.060 triliun. Pemerintah memproyeksikan ada kekurangan penerimaan atau shortfall sebanyak Rp 200 triliun tahun ini. Untuk mengatasinya, pemerintah akan memberlakukan tax amnesty dengan landasan hukum UU Pengampunan Pajak, yang ditargetkan bisa disahkan paling lambat semester I-2016.

 

Dugaan adanya penundaan RUU Pengampunan Pajak mencuat menyusul keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bersepakat dengan DPR untuk menunda pembahasan revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Keputusan itu diambil setelah pimpinan DPR berkonsultasi dengan Jokowi di Istana Merdeka, pada 22 Februari lalu. Berikutnya, Ketua DPR Ade Komarudin menegaskan tidak ada penyanderaan pembahasan RUU tax amnesty, tetapi rancangan beleid ini baru akan dibahas setelah reses terakhir 5 April mendatang.

 

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, sebagai salah satu pengusul RUU tersebut, ia berharap RUU tax amnesty dapat disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang April mendatang. Ia mengakui, saat ini memang masih terjadi proses politik untuk meloloskan RUU Pengampunan Pajak menjadi undang-undang. “Secara prinsip DPR mendukung, cuma sekarang masih dalam proses politik,” katanya.

 

Firman Subagyo menjelaskan, pihaknya menilai bahwa tax amnesty (pengampunan pajak) merupakan terobosan pajak yang bisa meringankan masalah negara ini. Kebijakan itu juga membangun sistem perpajakan yang kuat, karena setelah ada pengampunan, para wajib pajak (WP) ke depan membayar pajak dengan benar.

 

"Pengusaha juga telah menyambut baik dan bersedia membayar Rp 100-200 triliun yang masuk sebagai penerimaan pajak. Jadi, ini bisa meringankan beban negara, kita tidak perlu menambah utang luar negeri seperti diinginkan IMF dan World Bank," katanya.

 

Firman Subagyo menjelaskan DPR telah menerima surat presiden tentang penyampaian RUU Pengampunan Pajak. Namun, RUU ini masih di tangan pimpinan DPR, belum didistribusikan ke anggota, sehingga belum dibahas.

 

"Saya hanya bisa menyampaikan bahwa pasalnya ada 27. Saya belum bisa ngomong pasal-pasalnya, datanya dari mana?" papar dia.

 

Yang pasti, lanjut dia, Badan Musyawarah (Bamus) DPR sudah mengagendakan rapat pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atau Panja RUU Pengampunan Pajak. Pembahasan RUU akan dilakukan setelah masa reses DPR terakhir 5 April mendatang, lalu dilakukan pembahasan tingkat I bersama pemerintah. Jika ada kesepakatan, dibawa lagi ke Bamus, kemudian paripurna dan bisa disetujui menjadi UU. Proses pembahasan ini bisa selesai 1 bulan.

 

Tak Ampuni Koruptor
Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menjelaskan, RUU Pengampunan Pajak dari presiden telah diterima parlemen. Berbeda dengan naskah RUU Pengampunan Nasional yang sebelumnya menjadi inisiatif DPR, RUU Pengampunan Pajak tidak memuat pasal yang dapat ditafsirkan bisa memberikan pengampunan kepada koruptor.

 

Dalam RUU Pengampunan Nasional pasal 10 tertulis, selain memperoleh fasilitas di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, orang pribadi atau badan juga memperoleh pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan, kecuali tindak pidana teroris, narkoba, dan perdagangan manusia. Hal ini berarti koruptor bisa mendapat pengampunan tersebut.

 

"RUU Pengampunan Pajak dari presiden sudah tidak ada pengampunan untuk koruptor, sudah hilang. DPR juga akan mengusahakannya," ucap Hendrawan.

 

Ia menjelaskan, RUU Pengampunan Pajak itu antara lain mengatur tarif tebusan pengampunan pajak tanpa repatriasi dana dari luar negeri dan yang dengan repatriasi. Untuk yang tanpa repatriasi dana dari luar negeri, bagi permohonan tiga bulan pertama sejak UU disahkan, akan dikenai tarif 2% dari selisih nilai harta bersih yang dimohonkan tax amnesty dengan nilai harta bersih dalam SPT Tahunan 2014 yang menjadi basis pengurang. Untuk permohonan 4-6 bulan sejak UU disahkan dikenai 4% dan untuk permohonan 7-12 bulan dikenai 6%.

 

Jika disertai dengan repatriasi dana dari luar negeri, tarif tebusan sebesar 1% untuk permohonan tiga bulan pertama sejak UU disahkan. Untuk permohonan 4-6 bulan sejak UU disahkan, tarif tebusan 2% dan untuk permohonan 7-12 bulan dikenai 3%.

 

"Kami akan mempertanyakan apa dasar perhitungannya mengapa ditetapkan tarif 1%, 2%, dan 3%. Mengapa tidak 5%, 8%, dan 10% misalnya?" papar Hendrawan.

 

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, repatriasi dana tersebut akan diarahkan untuk pembelian Surat Utang Negara (SUN) selama 1 tahun. Setelah itu, wajib pajak dapat menggunakan instrumen investasi lain seperti sektor infrastruktur, properti, atau usaha retail.

 

Sedangkan untuk perhitungan tarif tebusan pengampunan pajak, basis Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah SPT 2014. Dengan demikian, SPT 2015 tidak diperiksa lagi.

 

Antisipasi Pemerintah
Sementara itu, menanggapi penundaan pembahasan RUU Pengampunan Pajak oleh DPR setelah reses awal April mendatang, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan agak sedikit kecewa dengan keputusan tersebut. Pasalnya, kebijakan tax amnesty yang hanya berlaku satu tahun tersebut bisa meningkatkan penerimaan pajak nasional.

 

"Kami ingin ada UU tax amnesty supaya ada fiskal space. APBN Perubahan 2016 nanti kan salah satu targetnya perubahan pajak, kami ingin ada tambahan pendapatan negara," kata Mardiasmo di Jakarta, Kamis (25/2).

 

Menkeu Bambang Brodjonegoro mengatakan sebelumnya, hasil kebijakan tax amnesty diharapkan menambah penerimaan pajak Rp 60 triliun. Sementara itu, uang milik orang Indonesia yang diparkir di luar negeri diperkirakan mencapai Rp 2.700 triliun dan 'dana gelap' di dalam negeri sekitar Rp 1.400 triliun.

 

Mardiasmo mengatakan, dirinya bisa mengerti adanya penundaan pembahasan RUU tersebut, lantaran saat ini wacana pemberian pengampunan pajak masih menjadi kontroversi. Pengampunan pajak ini biasa dilakukan oleh suatu negara apabila kepatuhan pajak makin menurun dari tahun ke tahun. Kebijakan ini memang dirasakan tidak adil bagi para pembayar pajak yang taat, namun berdampak positif bagi penerimaan negara.

 

Maka dari itu, UU Pengampunan Pajak harus ada supaya dasar hukumnya menjadi jelas. "Harus ada UU, karena itu kami perlu persetujuan dari DPR. Supaya dasar hukumnya jelas, akan lebih bagus jika ada UU," katanya.

 

Jika RUU ini dibatalkan oleh DPR, lanjut dia, pemerintah akan memikirkan cara-cara lain untuk menutupi kekurangan penerimaan negara. Ini misalnya dengan menggunakan reinventing policyatau penghapusan sanksi administrasi pajak bagi para wajib pajak yang memperbaiki SPT Tahunan periode tertentu.

 

"Reinventing policy akan kami teruskan lagi, karena ini kan tidak hanya berlaku di 2015. Kami akan melakukan ekstensifikasi wajib pajak objek pribadi (WPOP). Jadi, ekstensifikasi juga jalan terus. Kami ingin target lebih realistis sehingga pencapaiannya lebih terukur, nanti efeknya langsung ke APBN," papar anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ex-Officio dari Kementerian Keuangan itu.

 

Selain itu, lanjut Mardiasmo, pihaknya akan melakukan refocusing dari sisi pengeluaran pemerintah. Hal ini untuk efisiensi.

 

"Kami juga memerintahkan supaya ada refocusing. Kemarin kami undang 5 K/L yang besar, misalnya Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR untuk mempercepat pengadaan yang sudah diteken kontraknya. Bisa tidak dia melakukan refocusing dengan melihat belanja barang banyak considering yang tidak penting, banyak persyaratan dinas yang tidak mendukung tupoksi?" paparnya.

 

Pada kesempatan terpisah, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengatakan sebelumnya, pihaknya mengincar 440.000 wajib pajak kakap, baik WP pribadi maupun WP badan untuk program ekstensifikasi. Mereka tersebar di zona pertokoan, perkantoran, perumahan mewah, kawasan industri, perkebunan, pertambangan, dan mencakup profesi menengah-atas seperti artis, pengacara, dokter, pejabat, serta anggota DPR.

 

Data-data mereka sudah terekam oleh DJP lewat pemetaan sasaran pajak berbasis situs (geo-tagging). Kelompok potensial inilah yang akan menjadi target ekstensifikasi. Para WP kakap ini akan diidentifikasi dan diverifikasi apakah sudah membayar pajak secara benar atau belum.

 

Awan Nurmawan Nuh menjelaskan, program ekstensifikasi ini sangat mendesak untuk mendongkrak penerimaan pajak tahun 2016. Apalagi, ada kemungkinan terjadi shortfall pajak sekitar Rp 200 triliun tahun ini. Belum lagi, pembahasan RUU tax amnesty ditunda dan belum jelas, sehingga potensi tambahan pajak Rp 60 triliun dari penerapan UU Pengampunan Pajak bisa terkatung-katung.

 

Menurut Awan Nurmawan, pemetaan WP potensial ini masih akan dilanjutkan hingga 30 April 2016, sehingga bakal ada tambahan lagi jumlah WP kakap. Nantinya semua titik potensial itu ditandai. “Sasarannya adalah menyisir apakah WP sudah membayar kewajiban pajak dengan benar atau tidak,” kata dia di Kuta, Bali, Jumat (26/2).

 

Awan menegaskan, jika pemetaan rampung dan verifikasi sudah beres, penerimaan pajak akan terakselerasi pada semester II-2016. Kebijakan ini bukan saja berdampak pada penerimaan tahun ini, namun akan berkelanjutan (sustainable) untuk tahun-tahun mendatang.

 

Untuk semakin menguatkan strategi penguasaan wilayah lewat metode geo-tagging ini, DJP bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan pemerintah daerah. Sementara itu, berdasarkan data DJP, sejauh ini baru 27 juta orang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dari jumlah tersebut, hanya 10 juta WP yang menyampaikan SPT, serta 100.000 orang yang bersedia membayar kekurangan pajak lewat kebijakan sunset policy.

 

RAPBNP
Bambang mengatakan, pemerintah akan mengacu pada hasil implementasi pengampunan pajak untuk memproyeksikan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016. Apalagi, penerimaan pajak diproyeksikan mengalami kekurangan penerimaan atau shortfallRp 200 triliun.

 

Melihat perkembangan yang ada, kata Bambang, pemerintah telah menyiapkan dua opsi APBNP dengan atau tanpa tax amnesty. Pemerintah tetap mengupayakan agar penerimaan negara aman sehingga tidak mengganggu pembangunan. APBNP 2016 diperkirakan paling lambat disepakati dengan DPR Juli 2016.

 

"Namun demikian, kami tetap menunggu. Kapan pun diterapkan (tax amnesty) pasti efektif untuk penerimaan jangka pendek dan panjang. APBNP paling lambat Juli nanti," kata Bambang ketika dihubungi Investor Daily di Bali, Sabtu (27/2).

 

Bambang yakin, kendati tax amnesty dan APBNP hanya diterapkan pada semester akhir 2016, tetap memberikan dampak positif bagi perekonomian dalam negeri. Namun demikian, pemerintah juga tak menampik kemungkinan terjadi pemotongan belanja apabila tax amnesty tidak berjalan sesuai rencana. Bambang mengatakan, semua opsi dipertimbangkan. Adapun langkah untuk menambah utang masih menjadi pilihan terakhir.

 

Dalam APBN 2016, belanja negara dipatok Rp 2.095,7 triliun, yang meliputi belanja pemerintah pusat Rp 1.325,6 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa senilai total Rp 770,2 triliun. Sedangkan pendapatan negara dan hibah ditetapkan Rp 1.822,5 triliun. Dari jumlah itu, Rp 1.820,5 triliun di antaranya merupakan penerimaan dalam negeri, yang terdiri atas penerimaan perpajakan Rp 1.546,7 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 273,8 triliun. Dengan postur tersebut, defisit ditargetkan Rp 273,2 triliun. 

 

 

Margye J Waisapy/Ester Nuky/Yosi Winosa/Yashinto Sembiring/EN

Sumber : Investor Daily (Jakarta/29Februari 2016)




BERITA TERKAIT
 

Anggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan PajakAnggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan Pajak

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya

Pemerintah Fokus Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk Capai Target Penerimaan 2016

Kemenkeu - Untuk dapat mencapai target penerimaan perpajakan tahun 2016, Pemerintah akan fokus pada Wajib Pajak Orang Pribadi. Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menilai, potensi penerimaan pajak dari Wajib Pajak orang pribadi masih dapat digali. Dalam konferensi pers terkait penerimaan pajak tahun 2015 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta pada Senin (11/1) kemarin, Menkeuselengkapnya

Kemungkinan yang bisa ditagih dari piutang pajak Rp 32,75 triliun hanya sedikitKemungkinan yang bisa ditagih dari piutang pajak Rp 32,75 triliun hanya sedikit

Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017 mencatat ada Rp 32,7 triliun piutang pajak yang dikeluarkan dari neraca tahun anggaran 2017 dan ditetapkan sebagai hapus buku. Namun tetap bisa ditagih.selengkapnya

Penerimaan Negara Dari Tax Amnesty Bisa Rp1.495,9 TriliunPenerimaan Negara Dari Tax Amnesty Bisa Rp1.495,9 Triliun

Komite Ekonomi dan Industri Nasional memprediksi besaran penerimaan negara pada kebijakan pengampunan pajak pada 2017 bisa mencapai Rp1.495,9 triliun.selengkapnya

Walau Ada Tax Amnesty, Penerimaan Perpajakan 2017 Cuma Rp1.339 Triliun atau 91% dari TargetWalau Ada Tax Amnesty, Penerimaan Perpajakan 2017 Cuma Rp1.339 Triliun atau 91% dari Target

Penerimaan perpajakan 2017 sebesar Rp1.339,8 triliun atau 91% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017. Angka ini tumbuh 4,3% dari 2016 karena adanya program tax amnesty yang dilakukanselengkapnya

Ditjen Pajak akan umumkan negara-negara yang wajib CbCR pada MaretDitjen Pajak akan umumkan negara-negara yang wajib CbCR pada Maret

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan aturan soal kewajiban pelaporan dokumen penetapan harga transfer dengan format baru, khususnya untuk laporan per negara atau Country by Country Report (CbCR) bagi perusahaan atau entitas yang melakukan transaksi afiliasi.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :