Sejumlah emiten properti tetap berekspansi. Di tengah bergulirnya wacana aturan pajak progresif atas tanah, emiten properti mengalokasikan dana untuk memperluas cadangan lahan (land bank) pada tahun ini.
PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), misalnya, menyiapkan belanja modal atau capital expenditure (capex) 2017 Rp 3 triliun-Rp 4 triliun. Sebagian dana dialokasikan untuk menambah land bank.
"Kami akan menggunakan sekitar Rp 1 triliun untuk pembebasan lahan. Adapun sisanya untuk konstruksi office building dan mal," ujar Hermawan Wijaya, Direktur BSDE, Selasa (21/2) lalu. Dengan dana Rp 1 triliun, menurut Hermawan, BSDE bisa membebaskan lahan sekitar 100 hektare (ha).
PT Ciputra Development Tbk (CTRA) juga siap memperluas land bank. "Untuk perusahaan properti, tanah adalah bahan baku dan di Indonesia tanah bukan milik pemerintah. Tanah harus dibeli oleh individual pemilik tanah dan memakan waktu," ungkap Harun Hajadi, Direktur CTRA kepada KONTAN, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan catatan KONTAN, CTRA mengalokasikan belanja modal Rp 1,5 triliun di tahun ini. Sebesar 50% capex akan dipakai untuk menambah land bank dan separuh capex untuk mengembangkan proyek properti.
Meski demikian, analis NH Korindo Securities Bima Setiaji memprediksi, kemungkinan beberapa emiten properti akan menahan ekspansi land bank terlebih dulu dan akan fokus mengembangkan land bank yang sudah ada. "Jika demand properti, terutama residensial, pulih, baru emiten akan ekspansi land bank lagi" kata Bima kepada KONTAN, Minggu (26/2).
Saat ini, dia lebih memilih saham sektor properti seperti BSDE dan CTRA. BSDE memiliki kekuatan land bank terbesar kedua di sektor ini dan masih menyimpan marketing sales dari penjualan joint venture bersama Mitsubishi senilai Rp 840 miliar.
Sementara, CTRA dipilih setelah menggandeng Bank CIMB Niaga yang menyediakan bunga cukup murah. Ini bakal mendongkrak kinerja CTRA ke depan.
Mengenai pajak progresif, Bima memprediksi pemerintah tidak akan membuat aturan yang memberatkan sektor properti. Namun dia melihat wacana aturan itu membuat investor wait and see menyikapi saham properti, sambil menunggu wacana tersebut resmi menjadi beleid.
Manfaatkan land bank
Menurut Michael Ramba, analis BCA Sekuritas, BSDE dengan land bank cukup besar siap mengantisipasi beleid pajak progresif, misalnya dengan memanfaatkan lahan tersebut. Sehingga land bank BSDE tidak masuk kategori lahan yang tidak digunakan. "Ke depan, BSDE memiliki land bank besar, yang menyediakan banyak ruang untuk memperbesar marketing sales," kata Michael dalam risetnya, belum lama ini.
Dia masih memasang BSDE sebagai pilihan pertama dengan pencapaian marketing sales cukup kuat dibandingkan para pesaingnya.
Analis Mirae Asset Sekuritas Franky Rivan berpendapat, BSDE memiliki land bank cukup luas yakni 4.092 ha, per akhir kuartal III-2016. KONTAN mencatat, land bank BSDE masih di bawah land bank milik PT Sentul City Tbk (BKSL) yang mencapai 14.000 ha. Adapun SMRA, CTRA dan PWON memiliki land bank masing-masing 2.038 ha, 1.593 ha dan 385 ha.
Sementara itu, analis Asjaya Indosurya Securities William Surya Wijaya menyebutkan saat ini belanja land bank harus dilihat terkait tingkat kebutuhan emiten. Sejumlah emiten dengan land bank sempit membutuhkan lahan untuk dikembangkan, seperti PT PP Properti Tbk (PPRO). Bagi emiten dengan land bank besar, maka lebih memilih memperbesar marketing sales.
"Bagi pengembang, land bank adalah kebutuhan, jika mereka melihat tanah dengan lokasi dan harga cocok, pasti dikembangkan," kata William. Dia juga melihat, emiten akan menambah lahan secara terus menerus lantaran kebutuhan terhadap tingkat hunian masih tinggi.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 27 Februari 2017)
Foto : kontan
Pengembang properti harus menyerahkan proposal pemanfaatan bank tanah (land bank) agar tidak dikenai pajak progresif tanah menganggur.selengkapnya
Paramount Land, perusahaan pengembang kota Gading Serpong Kabupaten Tangerang, menghadirkan sejumlah produk properti menguntungkan sebagai antisipasi masuknya dana-dana repatriasi hasil kebijakan amnesti pajak yang digulirkan pemerintah.selengkapnya
Mandiri Sekuritas masih merekomendasikan overweight sektor properti meski target sales marketing perusahaan pengembang konservatif serta adanya sejumlah rencana aturan baru.selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyasar pembayar pajak besar, anak perusahaan grup konglomerasi, dan debitur perbankan yang belum go public untuk menjadi emiten pada tahun ini.selengkapnya
Pemerintah berencana menaikkan batas kenaikan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) properti mewah dari Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar. Tak hanya itu, juga akan menurunkan PPh pasal 22 untuk pembelian hunian tersebut dari 5% menjadi 1%.selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan terus mendorong bertambahnya emiten baru di pasar modal Indonesia. Upaya yang dilakukan antara lain berkerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan dan industri perbankan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya