UKM Tidak Hanya Butuh Pengampunan

Selasa 18 Okt 2016 11:38Ajeng Widyadibaca 632 kaliSemua Kategori

BISNIS 1010

“Karena menghitungnya dari sales jadi membayar 1% ke kantor pajak itu berat. Apalagi margin kami tidak terlalu besar.”

Keluhan itu terlontar dari Murni, salah satu penjual di Blok B Tanah Abang, Jakarta Pusat, di sela-sela aksi ‘blusukan’ Dirjen Pajak dan jajarannya untuk menyosialisasikan kebijakan pengampunan pajak, Senin siang (17/10).

Baginya, pedagang atau pengusaha yang termasuk dalam usaha kecil dan menengah (UKM) tidak hanya membutuhkan pengampunan pajak, tetapi juga kemudahan, kepastian, serta keadilan dalam urusan perpajakan kedepannya.

Salah satu keadilan yang dikeluhkan itu terkait dengan tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 46/2013. Dia mencontohkan dari total omzet Rp100 juta per bulan atau Rp1,2 miliar per tahun, wajib pajak (WP) harus membayar pajak 1%-nya atau sekitar Rp12 juta per tahun.

Murni menjelaskan keuntungan atau penghasilan yang didapat dari omzet itu hanya 5% atau sekitar Rp60 juta. Jika menggunakan tarif normal — dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh)—basis penghitungan pajak hanya sekitar Rp6 juta. PTKP saat ini senilai Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.

Dengan layer pertama tarif pajak WP orang pribadi 5% dari penghasilan kena pajak, WP tersebut sebenarnya hanya membayar sekitar Rp300.000. Artinya, ada rentang perbedaan yang cukup besar yakni Rp12 juta versus Rp300.000 juta.

Selain menyosialisasikan amnesti pajak, pihaknya meminta agar edukasi pentingnya membayar pajak dan kemudahan fasilitas yang diberikan lebih didahulukan. Pasalnya, dia mengklaim sebetulnya para pedagang bukannya tidak ingin membayar pajak tapi mengeluhkan kerumitan administrasi.

Murni menilai sosialisasi yang lakukan lewat ‘blusukan’ kemarin tidak terlalu efektif. Pihaknya juga meminta agar Ditjen Pajak (DJP) mengundang secara pribadi seluruh WP secara tertulis dan tidak mengganggu jam efektif perdagangan. Apalagi, mayoritas yang ada di pasar Tanah Abang hanyalah karyawan penjaga bukan pemilik langsung.

“Enggak ada yang tahu kan ini. Jalan-jalan ke liling, foto, segitu saja,” celetuknya.

Dari pantauan Bisnis, banyak pedagang yang tidak mengetahui siapa dan apa keperluan beberapa rombongan kemarin melakukan ‘blusukan’. Memang ada beberapa yang mendekat mencari tahu dan meminta selfie. Namun, pedagang dan pengunjung yang ada mayoritas melanjutkan transaksi jual-belinya.

Namun, ada juga pedagang yang menyatakan sudah meminta pengampunan pajak. Ada pula yang antusias menjawab akan mengikutinya. “Pasti ikut . Saya lagi kumpulin data, paling minggu ini saya mau submit,” ujar Wendy, salah satu pemilik kios grosir baju.

Kakanwil DJP Jakarta Pusat Wahju K. Tumakaka mengakui hasil kunjungan langsung di lapangan kemarin memang banyak pedagang yang mengeluhkan terkait tarif 1% yang diatur dalam PP 46/2013 ini. Bahkan, ada yang meminta caranya agar tidak terlalu membebankan.

“Opsinya mereka bisa pakai pembukuan, tapi pembukuan buat mereka merepotkan juga,” tuturnya.

Wahju tidak menjelaskan ada atau tidaknya rencana penyempurnaan payung hukum tersebut.

Namun, dia menilai secara aturan kasus seperti ini sudah bisa sedikit teratasi dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, sesuai pasal 14 UU PPh.

“Kalau pemerintah memutuskan itu bisa.”

ANTUSIAS

Kendati mengungkapkan keluhan, sambungnya, mayoritas pedagang sangat antusias mengikuti kebijakan pengampunan pajak. Kesadaran yang dinilai sudah tinggi sehingga dari DJP akan memfasilitasi pelayanan dan penyuluhan agar para pedagang mengeksekusi antusiasnya.

Pasalnya, pemetaan dan penanganan kewajiban pajak seluruh pedagang di Pasar Tanah Abang tidak sederhana. Hal ini dikarenakan Tanah Abang – yang menjadi tanggung jawab Kanwil DJP Jakarta Pusat – hanya sebagai tempat usaha. Sementara, nomor pokok wajib pajak (NPWP) tetap sesuai tempat asal WP.

Data yang dimiliki sejauh ini, 80% NPWP pedagang di kawasan tersebut bisa ditelusuri karena bukan penyewa. Sayangnya, sebanyak 20% masih belum pasti karena masih sebagai penyewa.

Sejauh ini, ada 24.000 total pedagang di semua blok Pasar Tanah Abang.

Untuk memfasilitasi para WP menyampaikan surat pernyataan harta (SPH), Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan akan membuka counter pelayanan pembuatan NPWP dan penyampaian SPH di seluruh lantai kawasan tersebut sehingga WP tidak harus pergi ke KPP atau Kanwil.

Pihaknya mengaku tidak akan fokus pada pengejaran uang tebusan dari WP kelompok UKM. Menurutnya, penambahan WP sebagai basis pajak baru akan lebih berarti, terlebih UKM banyak di Tanah Air.

Dengan basis pajak yang lebih besar, penerimaan negara akan secara otomatis mengikuti.

“Yang penting semua yang informal menjadi formal. Orang bayar Rp10.000 dengan orang yang bayar Rp1 triliun, kalau benar, lengkap, dan jelas, haknya sama terhadap Republik ini,” tegasnya.

Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengatakan momentum tax amnesty memang seharusnya menjadi awal perbaikan beberapa regulasi termasuk yang menyangkut UKM.

Pihaknya memandang memang perlu adanya stratifikasi tarif yang ada di PP 46/2013. Dia mengusulkan adanya lapisan tarif dengan omzet hingga Rp300 juta tidak dikenai pajak. Untuk omzet di atas Rp300 juta hingga Rp1,8 miliar dikenai tarif 0,5%. Sisanya, di atas itu, bisa menggunakan tarif 1%.

“Sekarang kan semua yang ada omzet dihajar 1%. Nah ke depannya harus ada batasan periode pemakaian PP 46/2013 dua tahun saja. Harus difasilitasi soal pembukuan, software pembukuan,” katanya.

Ya, momentum tax amnesty memang seharusnya menjadi langkah awal untuk berbenah, termasuk regulasi pajak yang berkaitan dengan UKM. Bisnis mencatat, revisi aturan ini sudah muncul sejak dulu. Sayang, hingga saat ini belum tereksekusi.

Sumber : bisnis.com (18 Oktober 2016)

Foto : bisnis.com




BERITA TERKAIT
 

Sejumlah Penunggak Pajak di Bangka yang Akan Disandera Jika Tidak Segera MembayarSejumlah Penunggak Pajak di Bangka yang Akan Disandera Jika Tidak Segera Membayar

Bukan hanya Direktur Utama PT. Kobatin, Komarudin Md Top yang disandera terkait tunggakan pajak dan sanksinya senilai sekitar Rp 38 Miliar oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka, Rabu (25/5/2016) sore, namun pihak tersebut mengakui masih ada beberapa penunggak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lagi yang melakukan hal serupa.selengkapnya

Sri Mulyani: Tidak Ada yang Suka Membayar PajakSri Mulyani: Tidak Ada yang Suka Membayar Pajak

Mantan Menteri Keuangan RI era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Sri Mulyani, yang kini menjabat sebagai Managing Director dan Chief Operating Officer (COO) World Bank mengemukakan, pihaknya mengetahui pasti tidak ada satupun pihak yang suka membayar pajak. Menurut dia, keengganan banyak pihak membayar pajak lantaran mereka takut jika uang pajak yang telah mereka bayarkan, terbuang-buang begitu sajaselengkapnya

Penduduk 265 Juta Orang, Hanya 1,3 Juta Warga RI yang Bayar PajakPenduduk 265 Juta Orang, Hanya 1,3 Juta Warga RI yang Bayar Pajak

Data kurang membanggakan dipaparkan oleh otoritas pajak Indonesia. Di negara yang memiliki penduduk 265 juta jiwa ini, terkuak hanya 1,3 juta saja yang bayar pajak.selengkapnya

Apartemen yang Tidak Terjual Akan Dikenai Pajak Lebih Tinggi di Hong KongApartemen yang Tidak Terjual Akan Dikenai Pajak Lebih Tinggi di Hong Kong

Hong Kong berencana untuk menaikkan tarif pajak terhadap apartemen baru yang tidak terjual lebih dari enam bulan sejak diluncurkan pertama kali.selengkapnya

Penerimaan pajak bukan lesu, hanya targetnya yang tidak masuk akalPenerimaan pajak bukan lesu, hanya targetnya yang tidak masuk akal

Pemerintah mencatat penerimaan dari pajak hanya tumbuh 2,68% menjadi Rp 705,59 triliun hingga akhir Juli 2019. Realisasi penerimaan pajak ini baru memenuhi 44,73% dari target APBN 2019 yang sebesar Rp 1.577,6 triliun hingga akhir tahun.selengkapnya

Sri Mulyani: Yang Tidak Ikut Tax Amnesty, Anda Tidak Berhak Nyanyi Indonesia RayaSri Mulyani: Yang Tidak Ikut Tax Amnesty, Anda Tidak Berhak Nyanyi Indonesia Raya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyindir ‎masih banyak pelaku industri pasar modal belum mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :