Uji Materi UU Tax Amnesty akan Dibahas Pimpinan Muhammadiyah

Senin 29 Ags 2016 10:07Administratordibaca 1103 kaliSemua Kategori

antara 208

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir membenarkan adanya masukan agar Muhammadiyah melakukan uji materi Undang Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun menurutnya, hal itu masih sebatas pertimbangan.

"Itu baru hasil Raker (Rapat Kerja) Majelis Hukum dan HAM, atas kajian yag dilakukan dan sifatnya mempertimbangkan," kata dia melalui pesan singkat kepada Republika.co.id, Ahad (28/8).

Kemungkinan selanjutnya apakah akan menjadi langkah Muhammadiyah melakukan judicial review, ia mengatakan akan dibahas di tingkat pimpinan. Saat ini, ia memastikan PP Muhammadiyah masih menunggu laporan dari hasil Rakernas Majelis Hukum dan HAM.

Sesuai dengan protapnya, hasil Rakernas dibawa dan diperdalam di tingkat PP Muhammadiyah untuk menjadi keputusan resmi organisasi. "Keputusan selanjutnya akan digodok di tingkat PP Muhammadiyah," ujarnya di sela acara Konvensi Muhammadiyah sekalimantan.

Menurut Haedar yang melatarbelakangi alasan judicial review pengampunan pajak tersebut, tentunya banyak aspek. Salah satu yang sangat penting menyangkut hajat hidup masyarakat dan bangsa.

Wacana Muhammadiyah akan mengajukan judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty disampaikan Ketua PP Muhammadiyah bidang Hukum dan HAM, Busro Muqoddas. Hal ini ia sampaikan saat menutup Rakernas Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah di Bantul, Yogyakarta, Ahad (28/8).

Menurut Busyro kebijakan pengampunan pajak pemerintah saat ini karakter dan sasarannya tidak jelas. Sebab dalam perjalanannya kebijakan ini justru menyasar dan memunculkan keresahan masyarakat bawah, tidak seperti harapan awal.

Busyro juga menilai pemerintah tidak terbuka sejak awal terkait penyusunan naskah akademik kebijakan ini. Sehingga membuka ruang usulan dan masukan dari masyarakat. Karena itu usulan judicial review Undang Undang ini menurutnya patut menjadi pertimbangan untuk memperjelas sasarannya ke depan.

Sumber : republika.co.id (Jakarta, 28 Agustus 2016)
Foto : antara




BERITA TERKAIT
 

Muhammadiyah akan Ajukan Judicial Review UU Pengampunan PajakMuhammadiyah akan Ajukan Judicial Review UU Pengampunan Pajak

Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah akan mengajukan judicial review (JR) Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty. Pengajuan JR tax amnesty ini merupakan hasil dari rapat kerja nasional (Rakernas) Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah di Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta. Rakernas berlangsung pada 26-28 Agustus 2016.selengkapnya

Muhammadiyah Jawab Simpang Siur Kabar Uji Materi UU Tax AmnestyMuhammadiyah Jawab Simpang Siur Kabar Uji Materi UU Tax Amnesty

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan Surat Edaran (SE), terkait upaya Muhammadiyah melakukan judicial review atau uji materi Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty).selengkapnya

Muhammadiyah: UU Pengampunan Pajak Tidak AdilMuhammadiyah: UU Pengampunan Pajak Tidak Adil

Implementasi Undang-undang pengampunan pajak atau Tax Amnesty menjadi salah satu perhatian Organisasi Islam Muhammadiyah. Kebijakan tersebut dinilai tidak adil bagi masyarakat.selengkapnya

Kebijakan Tax Amnesty Dinilai Muhammadiyah SepihakKebijakan Tax Amnesty Dinilai Muhammadiyah Sepihak

Program kebijakan amnesti pajak atau tax amnesty menurut PP Muhammadiyah yang saat ini sedang berjalan dinilai rawan akan kecacatan moral bangsa. Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menerangkan pemerintah seolah keluar dari jalur prosedural dalam perumusan Undang-undang (UU) pengampunan pajak.selengkapnya

PP Muhammadiyah Tidak Jadi Gugat Tax Amnesty ke MKPP Muhammadiyah Tidak Jadi Gugat Tax Amnesty ke MK

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi membatalkan gugatan judicial review Undang-Undang (UU) pengampunan pajak (tax amnesty) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diambil setelah salah satu organisasi terbesar ini menggelar rapat pleno antar pengurus PP Muhammadiyah, belum lama ini.selengkapnya

Muhammadiyah akan Gugat Amnesti PajakMuhammadiyah akan Gugat Amnesti Pajak

Tak hanya dibayangi dengan melesetnya perolehan target anggaran, program pengampunan pajak atau tax amnesty kini mendapat ganjalan baru. Kali ini datang dari Muhammadiyah. Salah satu organisasi massa terbesar di Tanah Air ini berencana membawa UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK) di meja hijau. Alasannya: pertama, UU pengampunan pajak tak adil bagi masyarakat.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :