TOP BISNIS: Pesan World Bank soal Tax Amnesty hingga Permintaan Dirjen Pajak

Kamis 6 Okt 2016 11:00Admindibaca 567 kaliSemua Kategori

OKEZONE 1004

Bank Dunia mengingatkan kepada Indonesia agar tak berpuas diri dengan capaian tax amnesty. Penyebabnya, terdapat beberapa sektor yang harus diperhatikan. Utamanya adalah ancaman 'hot money' dari derasnya dana WNI di luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan kemudahan pelaku UMKM yang ingin mengikuti kebijakan pengampunan pajak dengan melaporkan Surat Pernyataan Harta (SPH) secara manual (hard copy).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, telah menemukan potensi biaya dari cost recovery yang harus dikembalikan pada negara. Potensi tersebut untuk tahun anggaran 2016 atau masuk dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2016.

Ketiga berita tersebut, menjadi berita-berita yang banyak menarik minat para pembaca di kanal Okezone Finance. Untuk itu, kembali disajikan berita-berita tersebut secara lengkap.

World Bank Ingatkan soal Hot Money dari Tax Amnesty

Program tax amnesty bisa dikatakan berhasil sepanjang periode pertama 2016. Tercatat, uang tebusan yang masuk mencapai 59 persen lebih dari target sebesar Rp165 triliun.

Hal ini ternyata cukup menjadi perhatian bagi World Bank (Bank Dunia). Bahkan, Ekonom Senior Bank Dunia Hans Anand Beck mengungkapkan keheranannya kepada program tax amnesty di Indonesia yang banjir peminat.

Namun, Bank Dunia mengingatkan kepada Indonesia agar tak berpuas diri dengan capaian ini. Penyebabnya, terdapat beberapa sektor yang harus diperhatikan. Utamanya adalah ancaman 'hot money' dari derasnya dana WNI di luar negeri yang masuk ke Indonesia.

"Memang ada risiko potensial secara positif. Tapi kita harus hati-hati terhadap kenaikan inflow," ujarnya di Kantor Bank Dunia, Jakarta.

Namun, lanjutnya, tax amnesty dapat menjadi salah satu tumpuan bagi ekonomi Indonesia dalam jangka panjang. Hanya saja, butuh konsistensi penggunaan anggaran pada berbagai proyek. Utamanya adalah proyek infrastruktur.

"Program tax amnesty dapat menjadi dasar yang cukup bagi pembangunan ekonomi Indonesia," tutupnya.


SPH UMKM Boleh Manual, Ditjen Pajak: Tolong Tulisannya yang Terbaca


Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan kemudahan pelaku UMKM yang ingin mengikuti kebijakan pengampunan pajak dengan melaporkan Surat Pernyataan Harta (SPH) secara manual (hard copy). SPH yang dapat ditulis adalah apabila aset atau harta yang disampaikan kurang dari 10 jumlahnya.

"Karena itu tulis tangan jadi tolong isinya yang jelas supaya bisa terbaca. Pakai huruf balok. Misalnya dilaporkan selama ini punya rumah sembilan, ini belum dilaporkan dalam SPT selama ini dan lainnya," gurau Direktur Transformasi Proses Bisnis Pajak, Hantriono Joko Susilo.

Hantriono mengatakan, kemudahan aturan sudah dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) 17/PJ/2016 tentang tata cara penyampaian surat pernyataan bagi wajib pajak tertentu serta tata cara penyampaian surat pernyataan dan penerbitan surat keterangan bagi wajib pajak dengan peredaran usaha tertentu.

Dalam aturan, tersebut UMKM juga diberikan kesempatan menyampaikan SPH melalui dua cara. Pertama melalui asosiasi dan kedua langsung ke KPP atau tempat tertentu (Kantor Pusat DJP/Kanwil DJP).

"Jadi mereka (pelaku UMKM) enggak usah datang langsung ke kantor pajak atau ke tempat tertentu. Karena kami dari DJP memperhatikan mereka kan sibuk jualan di pasar sehingga mereka enggak perlu datang cukup diwakilkan dan cukup dengan surat kuasa," jelasnya.

BPK Siap Koordinasi dengan KESDM soal Cost Recovery Rp2,56 T

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, telah menemukan potensi biaya dari cost recovery yang harus dikembalikan pada negara. Potensi tersebut untuk tahun anggaran 2016 atau masuk dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2016.

Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengatakan, potensi dana cost recovery yang dapat dikembalikan sebesar Rp2,56 triliun.

"Kami juga menyampaikan hasil pemeriksaan cost recovery, BPK berhasil menemukan bahwa biaya-biaya yang tidak perlu dibayarkan negara besarnya 2,56 triliun, itu cost recovery," kata Harry di Kantor Presiden, Jakarta.

Menurut Harry, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah memberi respons mengenai biaya cost recovery yang harus dikembalikan kepada negara. Untuk itu, BPK akan menindaklanjuti dengan Kementerian ESDM dalam waktu dekat.

"Nanti siang gimana soal cost recovery, terutama beban yang tidak perlu masuk di dalam yang harus dibayarkan oleh negara," tambahnya.

Tidak hanya itu, BPK juga menemukan anggaran kelebihan yang terjadi pada skema subsidi yang diterapkan pada Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya solar.

"Ada kebijakan harga khususnya solar turun tetapi Pertamina tetap mendapatkan Rp3,19 triliun dan itu kita minta penetapannya dalam menambah modal negara di Pertamina atau dikembalikan uangnya ke negara," tandasnya.

Sumber : okezone.com (Jakarta, 06 Oktober 2016)

Foto : okezone.com




BERITA TERKAIT
 

Anggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan PajakAnggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan Pajak

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya

Merepatriasi Dana Tax Amnesty yang Disembunyikan di Luar Negeri Tak Harus dengan Uang TunaiMerepatriasi Dana Tax Amnesty yang Disembunyikan di Luar Negeri Tak Harus dengan Uang Tunai

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya

Bank Persepsi Wajib Laporkan Dana Tax Amnesty yang Masuk ke DJPBank Persepsi Wajib Laporkan Dana Tax Amnesty yang Masuk ke DJP

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak. Kali ini Peraturan Dirjen nomor 12 tahun 2016 mengatur tentang Laporan Gateway.selengkapnya

SPH UMKM Boleh Manual, Ditjen Pajak: Tolong Tulisannya yang TerbacaSPH UMKM Boleh Manual, Ditjen Pajak: Tolong Tulisannya yang Terbaca

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan kemudahan pelaku UMKM yang ingin mengikuti kebijakan pengampunan pajak dengan melaporkan Surat Pernyataan Harta (SPH) secara manual (hard copy). SPH yang dapat ditulis adalah apabila aset atau harta yang disampaikan kurang dari 10 jumlahnya.selengkapnya

Potensi penerimaan pajak yang hilang dari aliran keuangan gelap Indonesia US$ 11,1 MPotensi penerimaan pajak yang hilang dari aliran keuangan gelap Indonesia US$ 11,1 M

Institusi riset Perkumpulan Prakarsa melaporkan aliran keuangan gelap enam komoditas ekspor unggulan Indonesia mencapai US$ 142,07 miliar pada kurun 1989-2017.selengkapnya

Jumlah Harta yang Dilaporkan dalam Tax Amnesty Baru Rp724 TriliunJumlah Harta yang Dilaporkan dalam Tax Amnesty Baru Rp724 Triliun

Realisasi dana tebusan yang masuk dari program pengampunan pajak atau tax amnesty siang ini sebesar Rp17,01 triliun. Angka ini masih sangat rendah dibanding target Rp165 triliun.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :