Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali melakukan sosialisasi kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) kepada para pelaku UMKM. Kali ini sosialisasi dilakukan pada para pedagang di Pasar Induk Keramat Jati.
Direktur Investment Banking MNC Securities Dadang Suryanto mengatakan, dengan kehadiran Galeri Investasi MNC Securities di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pelita Bangsa Cikarang, diharapkan dapat memberikan informasi terpadu di mana mahasiswa dapat belajar mengenai pengelolaan keuangan dan investasi di dunia pasar modal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menegaskan ada warga di DIY yang menjadi korban investasi bodong. Namun hingga kemarin belum ada satupun warga yang melapor.
Ketiga berita tersebut, menjadi berita-berita yang banyak menarik minat para pembaca di kanal Okezone Finance. Untuk itu, kembali disajikan berita-berita tersebut secara lengkap.
Usai Tanah Abang dan Mangga Dua, Ditjen Pajak Incar Pasar Induk Kramat Jati
Pantauan Okezone, para pedagang pasar seperti pedagang cabai, bawang hingga buah-buahan sudah memasuki, Gedung Serba Guna Pasa Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Acara ini digelar sekira pada pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Namun sangat disayangkan acara sosialisasi tax amnesty di Pasar Tanah Abang tidak dihadiri oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Ken pun berhalangan hadir pada acara ini.
Rencananya, Ken akan diwakili oleh Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Harta Indra Tarigan, dan perwakilan dari direksi Pasar Induk Keramat Jati.
Sekedar informasi, pemerintah melalui Ditjen Pajak tengahi gencar melakukan sosialisasi tax amnesty pada periode kedua pelaksanaan program tax amnesty.
Adapun lokasi sosialisasi yang telah dituju sebelumnya ialah di Pasar Tanah Abang dan ITC Mangga Dua.
Keberadaan Galeri Investasi MNC Securities Diharapkan Jadi Solusi Mahasiswa
Direktur Investment Banking MNC Securities Dadang Suryanto mengatakan, dengan kehadiran Galeri Investasi MNC Securities di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pelita Bangsa Cikarang, diharapkan dapat memberikan informasi terpadu di mana mahasiswa dapat belajar mengenai pengelolaan keuangan dan investasi di dunia pasar modal.
“Bagi kami, mahasiswa adalah sebagai generasi yang akan tumbuh menjadi penerus bangsa, pengetahuan dan pemahaman tersebut akan menjadi bekal yang baik bagi masa depan mereka,” kata Dadang.
Sementara itu selain dengan peresmian Galeri Investasi MNC Securities itu, di kampus tersebut juga, diselenggarakan kuliah umum bagi para mahasiswa di STIE Pelita Bangsa yang disampaikan oleh dua pembicara. Di antaranya, kuliah umum mengenai pengenalan Pasar Modal yang disampaikan oleh Peneliti Senior Bursa Efek Indonesia Djoko Saptono Dan materi lain, tentang pengenalan Teknis Berinvestasi yang disampaikan oleh Marketing & Sales Development Coordinator, Reha Mauren Edralinturs.
Lebih jauh, di hari yang sama dengan tempat yang terpisah, MNC Securities juga memecahkan rekor Museum Rekor Dunia – Indonesia (MURI) atas “Penciptaan Investor Saham Terbanyak dalam Satu Perguruan Tinggi”.
Yakni, melalui kegiatan pembukaan rekening efek terbanyak secara serentak yaitu sebanyak 3.300 account di Universitas Nusa Cendana, Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang dilakukan langsung oleh Direktur Utama MNC Securities, Susy Meilina.
Banyak Warga Jadi Korban Investasi Bodong
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menegaskan ada warga di DIY yang menjadi korban investasi bodong. Namun hingga kemarin belum ada satupun warga yang melapor.
“Hingga selama ini tidak ada korban investasi yang melapor ke OJK DIY. Padahal banyak masyarakat yang menjadi korban investasi bodong tersebut,” kata Kepala OJK DIY Fauzi Nugroho di Yogyakarta.
Fauzi meyakini banyak warga yang menjadi korban karena selama ini pihaknya banyak mendengar keluhan secara tidak langsung banyak korban investasi bodong yang mengalami kerugian dalam jumlah besar. “Belum lama ini kita dapat informasi ada warga Gunungkidul yang jual tanah karena ingin investasi dengan hasil yang sangatmenggiurkan tersebut,” tuturnya.
Ketika mendapat kabar tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan cross cek ke lapangan. Hasilnya benar, ternyata investasi yang ditawarkan kepada warga tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan alias ilegal. Sehingga ia mengimbau kepada warga untuk tidak mengikutinya. Menurut Fauzi, ketidaktahuan tersebut bisa menjadi faktor masyarakat menerima tawaran investasi dengan imbalan yang tidak wajar tersebut.
“Untuk menarik masyarakat mengikuti investasi tersebut, perusahaan investasi mengajak tokoh masyarakat ikut dalam investasi tersebut,” katanya.
Selama ini yang menjadi korban investasi bodong tersebut tidak hanya dari golongan berpendidikan rendah, tetapi justru banyak dari orang yang berpendidikan tinggi. Ia menduga, korban investasi bodong tersebut enggan melapor ke OJK karena malu ketahuan jika mereka telah tertipu, padahal pendidikan mereka cukup tinggi.
“Saat ini kami telah menerima laporan 209 kasus atau rata-rata sebulan 10, tetapi rata-rata perselisihan nasabah dengan pihak perbankan, lembaga pembiayaan ataupun asuransi. Dari investasi bodong sama sekali belum pernah,” paparnya.
Fauzi menyebutkan, dari 209 aduan tersebut 75% berasal dari perselisihan nasabah dengan perbankan. Sementara perselisihan dengan lembaga pembiayaan hanya 9% dan asuransi 8%. “Perbankan paling tinggi karena ada ketidaksepahaman terkait produk antara nasabah dengan pihak bank,” katanya.
Kepala OJK Regional 3 Jateng DIY Muhammad Ichsan mengatakan, Satgas Waspada Investasi sebenarnya sudah terbentuk 2007 lalu, tetapi belum menyatu dengan OJK ataupun lembaga lainnya. Sehingga kinerja belum bisa aktif untuk mengantisipasi gerakan perusahaan investasi bodong tersebut.
“Nah, karena pengawasannya kendor, saat ini gerakan perusahaan investasi bodong tersebut sangat masif. Di Jateng dan DIY saja misalnya, UN Swissindo sudah menyerang semua kabupaten/kota dan sudah ada korbannya. Kami memperkirakan nasabahnya sudah mencapai 1 juta orang lebih,” ungkapnya.
Sumber : okezone.com (Jakarta, 11 November 2016)
Foto : antara
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali melakukan sosialisasi kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) kepada para pelaku UMKM. Kali ini sosialisasi dilakukan pada para pedagang di Pasar Induk Keramat Jati.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan sosialisasi terhadap program pengampunan pajak atau tax amnesty, ke seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Kali ini, giliran pedagang di Pasar Induk Kramat Jati yang diimbau ikut amnesti pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah menggelar sosialisasi kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty kepada para pedagang di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Sosialisasi dibalut dengan sesi dialog antara Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dengan para pedagang.selengkapnya
Pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen investasi bagi wajib pajak peserta program pengampunan pajak (tax amnesty), yang mengalihkan dan menginvestasikan kembali hartanya dari luar negeri ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi).selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26/POJK.04/2016 tentang Produk Investasi Di Bidang Pasar Modal Dalam Rangka Mendukung Undang-undang Tentang Pengampunan Pajak. Dalam keterangan resminya, Direktur Pengaturan Pasar Modal, Luthfy Zain Fuady, mengungkapkan peraturan tersebut merupakan bentuk komitmen nyata OJK untuk mendukung kebijakan nasionalselengkapnya
Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty dapat menjadi pemanis untuk investasi asing atawa foreign direct investment (FDI) di Indonesia.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya