Tito Jamin tak Kriminalisasi Peserta Tax Amnesty

Ahad 31 Jul 2016 08:07Administratordibaca 818 kaliSemua Kategori

tribunnews 071

Polri menjamin tak akan mengutak-atik data peserta pengampunan pajak serta tak akan mengkriminalisasi mereka. Kapolri Jenderal Tito Karnavian bahkan menginstruksikan kepada para kapolda mendukung penuh program pengampunan pajak. 

Instruksi Kapolri disampaikan melalui video conference di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga hadir dalam acara tersebut. Tito mengatakan, ada beberapa instruksi yang disampaikan kepada para kapolda. 


Tito memerintahkan seluruh aparat kepolisian membantu petugas pajak dalam mewujudkan deklarasi atau repatriasi aset dalam program pengampunan pajak. `'Termasuk tidak boleh mengutak-atik data yang disampaikan wajib pajak kepada petugas pajak,'' katanya. 


Dalam konferensi pers setelah video conference, Tito menegaskan, intinya kepolisian sangat mendukung pengampunan pajak. Ia pun meminta bawahannya tak membocorkan data pengampunan pajak dan bisa membantu membangun suasana kondusif. 


Dengan demikian, calon peserta pengampunan pajak merasa nyaman untuk melakukan deklarasi dan repatriasi. "Polisi harus membantu menciptakan iklim positif kepada wajib pajak," ujar Tito. 


Menteri Keuangan Sri Mulyani sangat mengapresiasi komitmen Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang mendukung penuh pengam punan pajak.


`'Saya sangat senang karena Kapolri sangat mendukung dan memberi arahan kepada para kapolda soal pengampunan pajak.''


Menurut Sri, program pengampunan pajak tidak akan berhasil tanpa sinergi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian.


Sebab, wajib pajak sangat butuh kepercayaan bahwa data yang mereka sampaikan saat ikut pengampunan tidak dikriminalisasi. 


`'Perlu unsur kepercayaan bahwa informasi yang mereka sampaikan tidak disalahgunakan," kata Sri. Dengan adanya instruksi dari Kapolri itu, ia meyakini akan menumbuhkan kepercayaan dari calon peserta pengampunan pajak.


Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan, Polri menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. 


Langkah ini bertujuan memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi wajib pajak yang mengajukan pengampunan. Ari menegaskan, Polri sebagai penegak hukum harus membuat investor nyaman dan tidak terancam untuk berinvestasi di Indonesia.


"Penyidik juga jangan mencari-cari kesalahan dari para wajib pajak, termasuk mereka yang mengajukan pengampunan pajak," ungkap Ari. Ia menambahkan, pengampunan pajak berlaku sejak 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 mendatang. 


Polri bersama BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ditjen Pajak mengimbau pengusaha atau perseorangan yang memiliki dana simpanan di luar negeri segera merepatriasinya ke Indonesia. `'Kami jamin kerahasiaan datanya. Pembocornya akan kami hukum pidana.''


Proaktif Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengimbau perbankan melakukan jemput bola dengan menyosialisasikan pengampunan pajak ke nasabah. Hal ini membuat nasabah perbankan bisa lebih cepat tahu dan mengerti manfaat pengampunan pajak. 


"Jadi, pasditanya klien atau nasabah bisa memberikan jawaban yang benar," ujar Muliaman. Ia menjelaskan, proaktifnya perbankan penting karena program pengampunan hanya berlangsung selama sembilan bulan yang dibagi menjadi tiga periode. 


Artinya, setiap periode hanya memiliki waktu tiga bulan yang semuanya berakhir pada Maret 2017. Dengan waktu yang sempit, sosialisasi langsung kepada nasabah diharapkan bisa mempercepat pemasukan negara atas dana dari repatriasi ataupun deklarasi.


Muliaman juga meminta perbankan dan lembaga keuangan lainnya bisa memiliki instrumen yang bisa menampung dana pengampunan pajak.


Sebab, kata dia, jangan sampai ketika dana itu ada, lembaga keuangan justru kesulitan memanfaatkan dan menyerap uang tersebut.


Direktur Eksekutif Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah menyatakan, idealnya dana repatriasi masuk ke pasar keuangan primer dan sektor riil. Ini agar tidak terjadi bubble economy dan benar-benar bermanfaat bagi perekonomian.


"Kalau masuk ke pasar primer, misalnya, dalam penerbitan obligasi korporasi, itu rupiah masuk ke perusahaan untuk ekspansi usaha," ujar Nanang. Namun, jika dana itu masuk pasar sekunder, hanya berputar di satu tempat dan kembali ke BI. 


Untuk itu, BI berencana menerbitkan beberapa Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait penerbitan instrumen pasar keuangan pada Agustus mendatang. Diharapkan dengan adanya PBI ini, instrumen di pasar keuangan akan semakin ragam.


Sementara itu, Direktur PT BRI Sis Apik Wijayanto menargetkan bank pemerintah ini mampu menampung dana pengampunan pajak Rp 60 triliun, baik melalui produk bank maupun nonbank. 


Soal sistem pelayanan pengampunan pajak, kata Sis, relatif mudah. Masyarakat bisa langsung mengisi formulir pengampunan pajak dan kalau perlu konsultasi, tinggal datang ke seluruh gerai atau kantor cabang BRI.

Sumber : republika.co.id (Jakarta, 30 Junli 2016)
Foto : tribunnews.com




BERITA TERKAIT
 

Polri Jamin Keamanan Peserta Pengampunan PajakPolri Jamin Keamanan Peserta Pengampunan Pajak

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjamin kepastian hukum dan keamanan bagi wajib pajak yang mengajukan pengampunan pajak.selengkapnya

Kapolri Peringatkan Data Pengampunan Pajak tak Boleh Diutak-atikKapolri Peringatkan Data Pengampunan Pajak tak Boleh Diutak-atik

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian telah menginstruksikan kepada jajaran kepolisian di daerah untuk mendukung penuh pelaksanaan program pengampunan pajak. Instruksi tersebut disampaikan melalui video conference yang juga dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani di Mabes Polri, Jumat (29/7).selengkapnya

Bank Indonesia Tegaskan Dana Repatriasi Pengampunan Pajak Aman di Dalam NegeriBank Indonesia Tegaskan Dana Repatriasi Pengampunan Pajak Aman di Dalam Negeri

Bank Indonesia menegaskan sebagian besar dana repatriasi dari pengampunan pajak telah dibenamkan ke dalam instrumen investasi di dalam negeri.selengkapnya

Anggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan PajakAnggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan Pajak

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya

Tax Amnesty, Kapolri Tito Keluarkan Tiga InstruksiTax Amnesty, Kapolri Tito Keluarkan Tiga Instruksi

Kapolri Tito Karnavian menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian mendukung berjalannya tax amnesty yang dimulai sejak 16 Juli 2016 lalu. Bahkan, Tito sudah mengeluarkan tiga instruksi khusus.selengkapnya

Mabes Polri Siap Kawal Program Pengampunan PajakMabes Polri Siap Kawal Program Pengampunan Pajak

Mabes Polri beserta seluruh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) akan bekerja keras mengawal pelaksanaan tax amnesty (pengampunan pajak). Polri bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bersinergi agar pelaksanaan pengampunan pajakberjalan sesuai harapan. "Sesuai dengan arahan Kapolri, kami akan all out mengawal pelaksanaan tax amnesty," kata Dirtipideksus Baresselengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :