Tempat Ibadah Dikenai Pajak, Dirjen Kena Protes

Rabu 22 Feb 2017 13:14Ajeng Widyadibaca 5566 kaliSemua Kategori

VIVA 1029

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada hari ini, Rabu 22 Februari 2017, kembali menggelar dialog perpajakan dengan para tokoh masyarakat. Kali ini, peserta dialog merupakan para pemuka agama Budha, Hindu, dan Konghucu.

Dalam sesi tanya jawab, seorang pemuka agama yang berasal dari Majelis Udayana Indonesia, Santoso, sempat mengeluhkan kepada aparat otoritas pajak, karena tempat ibadahnya dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Jadi, ada diskriminasi di sini. Yang tidak kena (pajak), cuma kebaktian saja. Padahal, itu satu set dengan tempat ibadah. Seharusnya, tempat ibadah tidak dikenakan PBB,” jelas Santoso di kantor pusat DJP Jakarta.

Di samping itu, Santoso pun mengeluhkan para fiskus, atau pejabat pajak yang dianggap tidak memiliki data-data konkret, terkait dengan kewajiban pajak seorang Wajib Pajak. Fiskus, kata dia, dengan seenaknya menembak jumlah setoran pajak, yang tidak seusai dengan realitas.

“Ada yang penghasilan Rp10 juta per bulan, tetapi bayar pajak sampai Rp200 juta. Kami ini orang awam. Kami ini mau bayar pajak, tetapi jaga perasaan kita. Jangan seperti preman. Tolong anak buahnya, jangan kami seperti orang yang diinjak,” katanya.

Merespons hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi pun menjawab satu per satu pertanyaan dari Santoso. Terkait dengan pengenaan PPB, Ken mengaku akan berbicara langsung dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk menindaklanjuti.

“Seharusya tidak kena. PBB perkotaan dan pedesaan itu di 2012, sudah bukan dikembalikan kepada pemerintah daerah. Nanti, saya kasih tahu Gubernur DKI, jangan dikenai pajak, karena itu rumah ibadah,” katanya.

Sementara itu, terkait dengan data yang disampaikan para fiskus kepada seorang WP, Ken mengatakan, hal itu akan kembali ditindaklanjuti oleh otoritas pajak, mengenai kebenaran persoalan tersebut. Sehingga, ke depannya, para fiskus pun bisa bekerja secara optimal.

“Memang di UU (Undang-Undang), kita tidak ada kata mengenal perasaan. Pajak itu tidak mengenal agama. Tetapi, nanti kami akan melihat kasus itu,” ujarnya.

Sumber : viva.co.id (Jakarta, 22 Februari 2017)

Foto : viva




BERITA TERKAIT
 

Pelaporan SPT via e-Filing Sampai Dengan 30 April 2016 Tidak Dikenakan SanksiPelaporan SPT via e-Filing Sampai Dengan 30 April 2016 Tidak Dikenakan Sanksi

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016, tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik. Dengan keluarnya Keputusan Dirjen ini, maka denda keterlambatan pelaporan SPT dengan e-filingselengkapnya

Apartemen yang Tidak Terjual Akan Dikenai Pajak Lebih Tinggi di Hong KongApartemen yang Tidak Terjual Akan Dikenai Pajak Lebih Tinggi di Hong Kong

Hong Kong berencana untuk menaikkan tarif pajak terhadap apartemen baru yang tidak terjual lebih dari enam bulan sejak diluncurkan pertama kali.selengkapnya

Dirjen Pajak Tegaskan Tidak Ada Kompromi Dengan GoogleDirjen Pajak Tegaskan Tidak Ada Kompromi Dengan Google

Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi kembali menegaskan pihaknya tidak akan membuka pintu negosiasi bagi manajemen Google karena tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak di Indonesia.selengkapnya

Sri Mulyani: Petugas pajak akan dicopot jika tidak melayani dengan baikSri Mulyani: Petugas pajak akan dicopot jika tidak melayani dengan baik

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengancam petugas pajak yang memberikan pelayanan secara tidak baik atau semena-mena kepada masyarakat wajib pajak akan dicopot dari jabatannya. Pernyataan ini disampaikan Sri Mulyani saat berada di acara seminar nasional yang diselenggerakan di Kempinski Grand Ballroom, Grand Indonesia, Jumat (14/9).selengkapnya

Penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun bakal kena pajak, ini kata para bosPenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun bakal kena pajak, ini kata para bos

Pemerintah tengah menyiapkan strategi untuk menambah lapisan pajak baru dan memperbaiki tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) di tahun 2022.selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak: Tidak ada aturan khusus untuk influencer atau SelebgramDirektorat Jenderal Pajak: Tidak ada aturan khusus untuk influencer atau Selebgram

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku tidak menyiapkan aturan pajak khusus bagi influencer, baik selebgram maupun youtuber. Hal ini merespon keinginan Menteri Kominfo Rudiantara yang meminta ada pajak khusus influencer atau Selebritas Instagram.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :