Tax Amnesty Jadi Kebijakan Ekonomi yang Menyita Perhatian Masyarakat

Selasa 27 Des 2016 10:41Ajeng Widyadibaca 684 kaliSemua Kategori

TRIBUNNEWS 1026

Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) menjadi kebijakan yang menyita perhatian seluruh kalangan masyarakat pada tahun ini, baik itu pro maupun kontra.

Melalui pengampunan pajak, pemerintah berharap dapat tambahan suntikan dana untuk menutupi kekurangan penerimaan negara pada 2016 dan diharapkan mendongkrak penerimaan pajak tahun-tahun mendatang.

Diketahui perjalanan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) cukup panjang di parlemen. Namun, pada 28 Juni 2016 akhir Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan RUU Pengampunan Pajak menjadi Undang-Undang.

Bambang Brodjonegoro yang waktu itu masih menjabat Menteri Keuangan mengungkapkan, empat tujuan pemerintah menjalankan program pengampunan pajak yang berakhir pada Maret 2017.

Pertama, menarik dana wajib pajak asal Indonesia yang berada di luar negeri (repatriasi). Kedua, meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Ketiga, meningkatkan basis perpajakan nasional, dimana aset yang disampaikan dalam permohonan pengampunan pajak dapat dimanfaatkan untuk perpajakan yang akan datang.

"Keempat tax amnesty untuk meningkatkan penerimaan pajak tahun ini. Kebijakan ini menghasilkan penerimaan negara dari uang tebusan yang dibayarkan wajib pajak," tutur Bambang waktu itu.

Setelah disetujui DPR, pemerintah langsung menjalankan program pengampunan pajak dan membagi tiga periode dengan besaran tarif tebusan berbeda-beda.

Periode pertama, Juli 2016 hingga September 2016 bertarif 2 persen untuk ‎repatriasi dan deklarasi luar negeri 4 persen. Periode kedua, Oktober 2016-Desember 2016 dengan tarif 3 persen untuk repatriasi dan deklarasi 6 persen.

Kemudian, periode keempat memiliki tarif 5 persen untuk repatriasi dan 10 persen untuk deklarasi luar negeri. Sementara untuk UMKM tidak mengalami perubahan tarif hingga akhir periode pengampunan pajak, mulai 0,5 persen hingga 2 persen.

Setelah RUU Pengampunan Pajak disahkan menjadi UU, sebagian masyarakat yang tergabung dalam Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, menggugatnya UU tersebut ke Mahkamah Agung.

Ada 21 alasan para penggugat tersebut menggugat UU Pengampunan Pajak. Beberapa di antaranya karena mengizinkan praktik ilegal pencucian uang, pengampunan pajak memberi prioritas kepada penjahat kerah putih, dan UU pengampunan pajak dapat menjadi karpet merah bagi para pengemplang pajak.

Namun, gugatan tersebut kandas karena Mahkamah Agung menolak semua gugatan uji materi (judicial review) UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty.

Meskipun waktu itu proses gugat masih berlangsung, akan tetapi para wajib pajak besar seakan tidak memperdulikan hal tersebut dan memilih ikut program pengampunan pajak.

Hal tersebut terlihat dari munculnya beberapa pengusaha‎ kakap yang mengikuti program tersebut, seperti James Riady, Boy Garibaldi Thohir, Erick Thohir, Tommy Soeharto, AM Hendripriyono, Rosan Roelani dan lain-lainnya.

"Saya datang untuk ikut tax amnesty, selama ini tidak ada satu pikiran pun untuk tidak jujur kepada pajak. Dalam kerja saya hanya bekerja lebih cepat untuk meningkatkan lapangan kerja," tutur James saat mengikuti program pengampunan pajak di Kanwil Wajib Pajak Besar, Sudirman, waktu itu.

Pencapaian periode pertama terbilang cukup sukses, dimana penerimaan negara dari pengampunan pajak mencapai Rp 97,2 triliun dari wajib pajak perorangan maupun badan mencapai 367.464 wajib pajak.

Tercatat, hingga September 2016 dana dana repatriasi program pengampunan pajak tertinggi dari Singapura sebesar Rp 6,27 triliun, Swiss senilai Rp 677,1 miliar, Australia mencapai Rp 124,72 miliar, Amerika Serikat Rp 86,24 miliar dan British Virgin Islands dengan repatriasi Rp 32,66 miliar, dan negara lainnya.

Hingga akhir program pengampunan pajak, pemerintah berharap mendapat penerimaan sebesar Rp 165 triliun dengan perkiraan jumlah repatriasi Rp 1.000 triliun dan deklarasi mencapai Rp 4.000 triliun.

Pencapaian pengampunan pajak selama tiga bulan berjalan dinilai Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani berjalan sukses dan pengusaha kelas kakap telah banyak mengikuti program tersebut.

"Pemerintah sudah berhasil, pengusaha-pengusaha besar juga sudah banyak yang ikut. Saya perkirakan sampai Maret 2017 uang tebusan bisa sekitar Rp 130 triliun," tutur Hariyadi.

Hingga Akhir September 2016, realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 896,1 triliun, atau naik tipis dari periode yang sama tahun sebelumnya Rp 800,9 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kelebihan penerimaan pajak tahun ini disumbang oleh penerimaan dana tebusan program pengampunan pajak sebesar Rp 97 triliun hingga akhir September 2016.

Artinya, jika program pengampunan pajak tidak digulirkan pemerintah maka realisasi penerimaan pajak tidak berbeda dari pencapaian tahun lalu.

"Jadi angkanya tidak jauh beda tanpa tax amnesty," ujar Sri Mulyani.

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak dalam APBN-P 2016 sebesar Rp 1.318 triliun, dimana angka tersebut telah direvisi dari sebelumnya Rp 1.539 triliun agar defisit anggaran tidak membengkak terlalu lebar.

Program pengampunan pajak, kata Sri Mulyani, ‎akan dijadikan modal bagi pemerintah dalam mematok target penerimaan pajak ke depannya.

"Kita akan menggunakan database dan memelihara data base ini untuk mengidentifikasi potensi pajak pada tahun-tahun depan, agar penerimaan pajak tahun mendatang basisnya lebih solid dan kredible," tutur Sri Mulyani.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, pada Minggu (25/12/2016) malam. Dana dari peserta pengampunan pajak dan sudah masuk ke negara mencapai Rp 103 triliun.

Adapun, wajib pajak yang melakukan repatriasi senilai Rp 141 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 999 triliun, dan deklarasi dalam negeri mencapai Rp 2.971 triliun.

Sumber : tribunnews.com (Jakarta, 27 Desember 2016)

Foto : tribunnews




BERITA TERKAIT
 

UU PENGAMPUNAN PAJAK: Tarif Tebusan Repatriasi Dan Deklarasi Dalam Negeri SamaUU PENGAMPUNAN PAJAK: Tarif Tebusan Repatriasi Dan Deklarasi Dalam Negeri Sama

Tarif uang tebusan atas harta yang sudah berada di dalam negeri dan harta yang akan direpatriasi dari luar negeri ke Tanah Air sama dan progresif tiap periodenya. Sementara, tarif uang tebusan untuk UMKM berlaku flat.selengkapnya

UU PENGAMPUNAN PAJAK: Harta Di Dalam Negeri Dan Repatriasi Wajib Dikunci 3 TahunUU PENGAMPUNAN PAJAK: Harta Di Dalam Negeri Dan Repatriasi Wajib Dikunci 3 Tahun

Harta di dalam negeri yang dideklarasikan maupun harta dari luar negeri yang direpatriasikan wajib berada di Tanah Air minimal selama 3 tahun. Menurut pasal 9 Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak, perhitungan masa tiga tahun untuk harta yang berada dan/atau ditempatkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak diterbitkannya surat keterangan.selengkapnya

AMNESTI PAJAK: Hingga Akhir 2016 BRI Tampung Dana Repatriasi Rp12 TriliunAMNESTI PAJAK: Hingga Akhir 2016 BRI Tampung Dana Repatriasi Rp12 Triliun

Aliran dana repatriasi hasil amnesti pajak yang ditampung PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. terus bertambah.selengkapnya

Pemerintah Fokus Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk Capai Target Penerimaan 2016

Kemenkeu - Untuk dapat mencapai target penerimaan perpajakan tahun 2016, Pemerintah akan fokus pada Wajib Pajak Orang Pribadi. Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menilai, potensi penerimaan pajak dari Wajib Pajak orang pribadi masih dapat digali. Dalam konferensi pers terkait penerimaan pajak tahun 2015 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta pada Senin (11/1) kemarin, Menkeuselengkapnya

Bank Indonesia Tegaskan Dana Repatriasi Pengampunan Pajak Aman di Dalam NegeriBank Indonesia Tegaskan Dana Repatriasi Pengampunan Pajak Aman di Dalam Negeri

Bank Indonesia menegaskan sebagian besar dana repatriasi dari pengampunan pajak telah dibenamkan ke dalam instrumen investasi di dalam negeri.selengkapnya

Program Pengampunan Pajak Dinilai Bisa Bermanfaat untuk BuruhProgram Pengampunan Pajak Dinilai Bisa Bermanfaat untuk Buruh

Program tax amnesty atau pengampunan pajak dianggap dapat memberikan manfaat bagi semua masyarakat, termasuk buruh. Manfaat itu bisa berupa terciptanya lapangan pekerjaan hingga meningkatkan daya tahan industri sehingga para buruh tidak akan khawatir kehilangan pekerjaan. Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia Darussalam menjelaskan, manfaat yang didapat akan tercipta dari dana repatriasiselengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :