TAX AMNESTY: Ini 13 Poin Krusial Dalam RUU Pengampunan Pajak

Rabu 25 Mei 2016 13:52Administratordibaca 2416 kaliSemua Kategori

bisnis 015

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mencatat 13 poin penting yang terdapat dalam kesimpulan sementara pembahasan RUU Pengampunan Pajak.

Direktur CITA Yustinus Prastowo menuturkan rangkuman yang dicatat lembaga itu merupakan beberapa pasal penting yang harus diketahui masyarakat agar RUU dapat dimanfaatkan seluruh Wajib Pajak (WP), ketika sudah disahkan. Rangkuman itu, sambungnya, disebarluaskan dalam rangka mengajak masyarakat untuk sadar pajak.

"Sebagai upaya mengajak masyarakat sadar pajak dan berpartisipasi aktif mengikuti serangkaian perkembangan RUU Pengampunan Pajak yang saat ini sedang dibahas di DPR," kata Prastowo dalam rilis yang dikutip Bisnis.com, Rabu (25/5/2016).

1. Setiap Wajib Pajak (WPOP dan WP Badan) berhak mendapatkan pengampunan pajak kecuali yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P21), sedang proses peradilan, atau sedang menjalani hukuman pidana di bidang perpajakan.

2. Jenis pajak yang mendapat pengampunan mencakup seluruh jenis pajak Pusat: PPh, PPN, Bea Meterai, PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan.

3. Tarif uang tebusan yang dibayarkan ke kas Negara atas Selisih Nilai Harta Bersih:
      - 2% Periode 3 bulan pertama setelah UU diterbitkan
      - 4% Periode 3 bulan kedua setelah UU diterbitkan
      - 6% Periode pelaporan bulan ketujuh sejak UU berlaku sampai 31 Desember 2016.

4. Apabila harta yang diungkapkan dalam Surat Permohonan Pengampunan Pajak berada di luar wilayah NKRI dan berniat serta menyanggupi untuk dialihkan ke dalam wilayah NKRI (Skema Repatriasi), maka tarif uang tebusan yang harus dibayar:
     - 1% Periode 3 bulan pertama setelah UU diterbitkan
     - 2% Periode 3 bulan kedua setelah UU diterbitkan
     - 3% Periode pelaporan bulan ketujuh sejak UU berlaku sampai 31 Desember 2016.
Catatan: Mengingat periode pemberlakuan kemungkinan hanya 6 bulan (1 Juli-31 Desember 2016), kemungkinan hanya ada dua lapis tarif dengan menghapus tarif terendah.

5. Dasar pengenaan uang tebusan dihitung berdasarkan Selisih Nilai Harta Bersih per 31 Desember 2015 dikurangi harta bersih dalam SPT PPh terakhir. Nilai Harta Bersih merupakan selisih antara Nilai Harta dikurangi Utang (Pokok Utang dan bukti dilampirkan). Harta dapat dinilai berdasarkan Harga Perolehan atau Harga Pasar).

6. Wajib Pajak yang mengajukan Permohonan Pengampunan Pajak wajib melampirkan Surat Pernyataan Pencabutan Restitusi/Kompensasi, Pencabutan Permohonan Pengurangan/Penghapusan/Keberatan/Banding/Peninjauan Kembali, dan melunasi seluruh tunggakan pajak.

7. Bagi WP yang telah memperoleh Tanda Terima atas pengajuan Surat Permohonan Pengampunan Pajak dan sedang dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan, semua proses itu ditangguhkan sampai diterbitkannya Surat Keputusan Pengampunan Pajak. Proses akan dihentikan setelah Surat Keputusan Pengampunan Pajak diterbitkan.

8. Menteri menerbitkan SK Pengampunan Pajak dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar. Surat Permohonan Pengampunan Pajak dapat diajukan paling banyak 3 kali selama jangka waktu periode pengampunan (Diberikan kesempatan apabila masih terdapat Harta yang belum dilaporkan).

9. Skema repatriasi dilakukan dengan:
     - Harta Kas/Setara Kas harus dialihkan dan diinvestasikan sebelum pengajuan Surat Permohonan Pengampunan Pajak.
     - Kesanggupan untuk menginvestasikan harta selain kas/setara kas ke dalam wilayah NKRI (paling lambat 31 Desember 2016).

10. Investasi dilakukan di wilayah NKRI dengan jangka waktu paling singkat 3 tahun sejak diinvestasikan dalam bentuk SBN RI, Obligasi BUMN, atau Investasi Keuangan pada bank yang ditunjuk oleh Menteri.

11. Apabila WP ingin menginvestasikannya dalam bentuk lain, dapat dilakukan di tahun kedua dan/atau tahun ketiga dalam bentuk:
     - Obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi OJK
     - Investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha
     - Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah melalui PMK
     - Investasi di sektor properti

12. Data dan Informasi yang terdapat dalam Surat Permohonan Pengampunan Pajak tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

13. Pejabat yang berwenang dilarang memberitahuna data atau informasi terkait Pengampunan Pajak kecuali atas permintaan WP sendiri.

Cita menambahkan rangkuman itu bersifat sementara, dibuat berdasarkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak yang sedang dibahas. "Tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan penyesuaian terhadap poin-poin yang telah disebutkan, sesuai proses pembahasan di DPR," kata Prastowo.

Sumber : bisnis.com (Jakarta, 25 Mei 2016)
Foto : bisnis.com




BERITA TERKAIT
 

Inilah Poin-poin Penting dalam UU Pengampunan Pajak atau Tax AmnestyInilah Poin-poin Penting dalam UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty

Inilah poin-poin UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty 1. Pengampunan Pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Kewajiban perpajakan yang mendapatkan pengampunan Pajak terdiri atas kewajiban Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan atas Barang Mewahselengkapnya

Anggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan PajakAnggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan Pajak

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya

Proses pengajuan surat permohonan wajib pajak dalam negeri jadi lebih sederhanaProses pengajuan surat permohonan wajib pajak dalam negeri jadi lebih sederhana

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan peraturan baru yang menyederhanakan proses administrasi wajib pajak dalam negeri (WPDN). Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2018.selengkapnya

3 Jenis Harta yang Banyak Dilaporkan dalam Tax Amnesty3 Jenis Harta yang Banyak Dilaporkan dalam Tax Amnesty

Menteri Keuangan Sri Mulyani hari ini merilis data mengenali capaian dari program pengampunan pajak atau tax amnesty selama satu bulan diterapkan. Khususnya adalah mengenai jenis harta yang paling banyak dilaporkan.selengkapnya

UU PENGAMPUNAN PAJAK: Harta Di Dalam Negeri Dan Repatriasi Wajib Dikunci 3 TahunUU PENGAMPUNAN PAJAK: Harta Di Dalam Negeri Dan Repatriasi Wajib Dikunci 3 Tahun

Harta di dalam negeri yang dideklarasikan maupun harta dari luar negeri yang direpatriasikan wajib berada di Tanah Air minimal selama 3 tahun. Menurut pasal 9 Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak, perhitungan masa tiga tahun untuk harta yang berada dan/atau ditempatkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak diterbitkannya surat keterangan.selengkapnya

UU PENGAMPUNAN PAJAK: Nilai Harta Bersih Jadi Dasar Pengenaan TebusanUU PENGAMPUNAN PAJAK: Nilai Harta Bersih Jadi Dasar Pengenaan Tebusan

Nilai harta bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh terakhir menjadi dasar pengenaan uang tebusan dalam kebijakan pengampunan pajak. Dalam pasal 5 UU tentang Pengampunan Pajak dinyatakan besaran uang tebusan dihitung dengan cara mengalikan tarif uang tebusan – sesuai dengan periode pernyataannya – dengan dasar pengenan uang tebusan tersebut.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :