Tax Amnesty, Ibarat Madu dan Racun Bagi Pengembang

Kamis 5 Mei 2016 19:39Administratordibaca 1956 kaliSemua Kategori

okezone 046

Sungguh, pengembang dan bank nasional merupakan dua pendekar utama dalam mengembangkan sektor properti yang saat ini mulai kembali menggeliat.

Bagaimana prospek pengembang di masa mendatang di tengah mimpi suku bunga kredit single digit atau di bawah 10 persen? Tidak dapat dibantah, bank nasional tidak mungkin menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR) dan atau kredit pemilikan apartemen (KPA) kalau tidak ada rumah atau apartemen yang dibiayai. Di situlah pengembang terbukti telah memberikan kontribusi tinggi dalam sektor properti dengan membangun perumahan, apartemen, hotel, perkantoran, rumah dan toko (ruko), serta pabrik atau pusat perbelanjaan.


Madu dan Racun

Ternyata terdapat madu (manfaat) dan racun (potensi risiko) bagi pengembang ke depan. Apa itu? Pertama, pengampunan pajak (tax amnesty). Kini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang menggodok kembali Rancangan Undang- Undang (RUU) Pengampunan Pajak. Pembahasan RUU itu pernah mengalami kemacetan beberapa saat.

Pemerintah agaknya sudah tidak sabar lagi karena UU itu kelak akan amat membantu pemerintah dalam memperoleh pendapatan dalam negeri dari pajak. Bahkan pemerintah ”mengancam” akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) apabila RUU tidak segera disahkan menjadi UU.


Namun, banyak kalangan menyatakan PP itu kurang kuat sebab harus menyantol UU mengenai Perpajakan. Bukan hanya itu. UU Pengampunan Pajak juga bermanfaat untuk memperbanyak investasi di dalam negeri. Selama ini masih terdapat data yang berbeda antara data pemerintah (Kementerian Keuangan) dan Bank Indonesia (BI).


Menurut pemerintah, UU Pengampunan Pajak akan mendatangkan dana masuk sekitar Rp2.000 triliun, sedangkan BI memperkirakan Rp540 triliun. Tentu saja, dana sebanyak itu akan menjadi pendorong pembangunan dalam negeri yang sangat signifikan. Oleh karena itu, pemerintah sedang merancang aturan yang mengatur instrumen investasi apa saja untuk menampung dana pengampunan pajak.


Dana itu bisa masuk ke sektor properti, infrastruktur, perbankan, surat berharga negara (SBN), obligasi BUMN, dan reksa dana. Nah, ketika misalnya Rp50 triliun bisa masuk ke sektor properti, maka sektor properti sebagai sektor pendorong pertumbuhan ekonomi akan kian mencorong. Kedua, suku bunga kredit single digit.


Sudah barang tentu, pengembang akan menyambut baik rencana agung pemerintah untuk menciptakan suku bunga kredit tunggal alias single digit pada akhir 2016. Bahkan pemerintah berani mencapai suku bunga kredit 7–8 persen pada akhir 2017. Wow! Dengan demikian, suku bunga kredit termasuk KPR dan KPA akan semakin menipis.


Apa manfaatnya? Masyarakat akan makin banyak kesempatan untuk memiliki rumah lantaran suku bunga KPR dan KPA makin menurun. Artinya, daya beli masyarakat akan terdongkrak naik. Pengembang pun akan makin girang mengingat rumah dan apartemen bakal laris manis. Demikian pula bank nasional akan makin banyak mengantongi pendapatan tinggi dari penyaluran KPR dan KPA.


Ketika sektor properti makin bergairah, maka ratusan bisnis lainnya akan ikut bergairah. Itu sudah formula. Ketiga, peraturan menteri (permen). Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13/2016, tanggal 21 Maret 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia menjadi stimulus tersendiri bagi sektor properti.


Terutama menengah ke atas. Keempat, pemangkasan perizinan pembangunan properti. Tekad bulat pemerintah untuk segera memangkas 33 perizinan menjadi 21 buah merupakan jalan pintas yang mampu memperlancar pembangunan perumahan. Hal ini terutama untuk meningkatkan pembangunan perumahan bersubsidi atau KPR FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).


Kelima, kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP). Selain empat madu tersebut, terdapat racun (potensi risiko) bagi pengembang yakni NJOP. Mengapa? Tengok saja, kini beberapa daerah menggenjot pendapatan pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan menaikkan NJOP. Bagi daerah, PBB menjadi salah satu penerimaan asli daerah (PAD) yang gemerincing sekarang ini. Kenaikan NJOP berkisar 29–300 persen pada 2015.


Bukan main! Sebagai contoh, Tangerang Selatan menaikkan NJOP hingga 29 persen, disusul oleh Depok yang merancang akan mengerek NJOP hingga 100 persen secara bertahap mulai 2015. Makassar sudah menaikkan NJOP sejak tahun lalu, kemudian Kota Bogor pada awal 2016 menaikkan NJOP 80–150 persen. Di seluruh Indonesia, juara kenaikan NJOP sementara ini dipegang Kota Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, yang menaikkan NJOP 2015 sampai 300 persen.


Ingat, kenaikan NJOP itu akan menaikkan harga lahan. Di sinilah, pengembang bakal minum racun. Dengan bahasa lebih bening, ketika harga lahan makin tinggi, maka pengembang akan makin sulit memperoleh lahan untuk pembangunan perumahan atau apartemen. Maka, sudah saatnya pemerintah membatasi kenaikan NJOP yang tidak wajar itu.

Sumber : okezone.com (4 Mei 206)
Foto : okezone.com




BERITA TERKAIT
 

Efek Pelonggaran PPnBM Hanya Akan Dirasakan oleh Pengembang Properti PremiumEfek Pelonggaran PPnBM Hanya Akan Dirasakan oleh Pengembang Properti Premium

Salah satu sektor properti yang tengah lesu, yakni hunian mewah, baru saja kembali mendapat dorongan dari pemerintah berupa pelonggaran aturan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).selengkapnya

NJOP Naik, Beli Rumah di Jakarta Makin SusahNJOP Naik, Beli Rumah di Jakarta Makin Susah

Mewujudkan mimpi untuk memiliki rumah di Jakarta semakin berat untuk diwujudkan. Hal itu lantaran adanya kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan tahun 2018.selengkapnya

Apartemen yang Tidak Terjual Akan Dikenai Pajak Lebih Tinggi di Hong KongApartemen yang Tidak Terjual Akan Dikenai Pajak Lebih Tinggi di Hong Kong

Hong Kong berencana untuk menaikkan tarif pajak terhadap apartemen baru yang tidak terjual lebih dari enam bulan sejak diluncurkan pertama kali.selengkapnya

`NJOP Naik, untuk Properti Bagus, Penerimaan Pajak Juga Meningkat``NJOP Naik, untuk Properti Bagus, Penerimaan Pajak Juga Meningkat`

Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Edy Junaedi mengatakan, kenaikan Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP) Bumi dan Bangunan akan meningkatkan pendapatan pajak daerah dan menggairahkan bisnis properti.selengkapnya

Menkeu: Tax Amnesty Akan Turunkan Suku Bunga BankMenkeu: Tax Amnesty Akan Turunkan Suku Bunga Bank

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro tak khawatir program pengampunan pajak akan berpengaruh terhadap perang suku bunga bank. Bahkan, menurut Bambang, suku bunga bank justru akan turun akibat program pengampunan pajak ini.selengkapnya

Pajak Rumah Mewah akan Masuk Daftar yang Diikhlaskan PemerintahPajak Rumah Mewah akan Masuk Daftar yang Diikhlaskan Pemerintah

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengungkapkan potential loss atau potensi kehilangan penerimaan pajak rumah mewah akan masuk daftar belanja perpajakan alias tax expenditure.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :